Warga Kota Medan Diingatkan Dilarang Dirikan Bangunan Liar di Atas Drainase

334
Warga
Warga Kota Medan diingatkan oleh Pememerintah Kota Medan, Sumatera Utara agar tidak lagi mendirikan bangunan liar berupa pos di atas drainase untuk mencegah banjir saat hujan deras

“Jadi kami mengimbau warga jangan ada lagi mendirikan pos di atas drainase,” ujar Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Medan Wandro Malau di Medan, Kamis, 13 Oktober 2022.

Menurutnya hal ini merupakan kebijakan, bukan karena membenci pos organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP), partai politik (parpol), organisasi masyarakat (ormas), maupun lainnya di Kota Medan.

Ini adalah untuk kepentingan bersama dalam mengatasi permasalahan banjir di suatu kawasan karena pos berdiri di atas drainase yang menyebabkan tersumbat aliran air.

Berdasarkan data, Satpol Pamong Praja Kota Medan, telah membongkar 65 bangunan liar di wilayah setempat. “Selama ini petugas Dinas PU (Pekerjaan Umum) Kota Medan sering mengalami kesulitan ketika melakukan normalisasi akibat drainase tertutup bangunan liar,” ujar Wandro.

Kepala Seksi Satpol PP Kota Medan D.J. Tamba mengatakan pembongkaran bangunan liar milik warga di atas drainase terus dilakukan pihaknya yang kali ini di Medan Deli memasuki hari kedua.

Pembongkaran ini merupakan tindak lanjut atas kesepakatan Pemkot Medan dengan seluruh OKP, parpol, dan ormas untuk mewujudkan Kota Medan metropolitan yang aman dan kondusif.

“Sebanyak empat pos ormas, pos OKP, pos kamling (keamanan lingkungan) di Kelurahan Titipan, Medan Deli, kita bongkar untuk penanganan banjir di kawasan ini,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini