Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Padang Sidempuan Siwan Siswanto, Wali Kota Irsan menyampaikan prioritas bersama tahun 2023 adalah pemerataan pembangunan dan konektifitas serta penataan kota yang berwawasan lingkungan, pembangunan manusia, peningkatan nilai tambah ekonomi dan tata kelola pemerintahan.
Wali Kota Irsan Efendi menambahkan, tahun 2023 merupakan pembangunan periode kelima dari RPJP Kota Padang Sidempuan dan tahun kelima untuk RPJMD.
“ Kami menyadari bahwa berbagai kelemahan, hambatan, tantangan, demikian pula berbagai peluang dan kekuatan yang ada kami yakin akan memberikan nilai tambah kepada kita semua dengan wawasan, pengalaman, pengetahuan dan pemahaman terhadap kebutuhan masyarakat sebagai modal awal sekaligus motivasi dalam melaksanakan pembangunan kedepan ,” kata Wali Kota.
Beliau juga menyampaikan pilar utama pembangunan Kota Padang Sidempuan adalah Pemerintah Daerah, masyarakat dan Dunia Usaha.
” Ketiga pilar inilah yang akan menjadi dalihan na tolu pembangunan Kota Padang Sidempuan, yang diharapkan akan saling mendukung, bahu membahu dengan semangat salumpat saindege dalam berbagai penyelenggaran pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan ,” tuturnya.
Terkait Visi Kota Padang Padang Sidempuan BERSINAR, Wali Kota tetap berpedoman pada arah yang telah disepakati seperti yang tertuang pada KUA PPAS TA 2023 yaitu mempertahankan Kota Padang Sidempuan sebagai kota pendidikan, mengedepankan pemberdayaan masyarakat, mempertahankan Kota Padang Sidempuan sebagai kota perdagangan, mempertahankan Kota Padang Sidempuan sebagai kota jasa.
Kemudian mewujudkan Kota Padang Sidempuan sebagai pariwisata, mewujudkan masyarakat yang sehat, mewujudkan Kota Padang Sidempuan dengan tata pemerintahan yang baik (Good Governance) demokratis dan berlandaskan hukum, mewujudkan pemerataan pembangunan, serta sarana dan prasarana yang memadai, mewujudkan Kota Padang Sidempuan yang asri dan lestari, mewujudkan Kota Padang Sidempuan yang tentram, tertib, damai dan bersatu serta meningkatkan kerja sama dan pengaruh dengan wilayah interland.
Selanjutnya, Wali Kota Irsan Efendi Nasution menjelaskan alasan mendasar atas perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa adalah karena Pemerintah Kota Padang Sidempuan berpedoman terhadap aturan pemerintah pusat.
Sebagaimana dasar dalam penetapan Perda tentang Pemilihan Kepala Desa di Padang Sidempuan yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014.
Terkait perubahan peraturan tersebut kini ditetapkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Wali Kota berharap semoga dapat dijadikan sebagai bahan kajian dalam pembahasan rapat-rapat Badan Anggaran dan rapat-rapat pembahasan Bampemperda.
Selanjutnya, Wali Kota mendengarkan Pandangan Umum Fraksi DPRD atas pengantar nota keuangan rancangan APBD TA 2023 dan pengantar perubahan atas peraturan daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 2 Tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Desa.
Wali Kota dijadwalkan akan menjawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Padang Sidempuan pada 15 November 2022 di Ruang Paripurna.(Saragi).