Karo- Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting buka pelatihaan Keprotokolan Kabupaten Karo Tahun 2021. Pelatihan keprotokolan tersebut dilaksanakan selama 2 hari, (25 s/d 26) November 2021 yang di ikuti oleh peserta dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo serta instansi Forkopimda, BUMN/BUMD dan instansi lainnya di Kabupaten Karo, Rudang Hotel Berastagi, Kamis (25/11/2021).
Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, menyebutkan bahwa sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 9 Tahun 2010 tentang keprotokolan disebutkan bahwa keprotokolan adalah serangkain kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat dan tata penghormatan.
Wakil Bupati Karo menambahkan, bahwa pelatihan keprotokolan ini merupakan penyesuaian terhadap dinamika yang tumbuh berkembang dalam sistem ketatanegaraan, budaya dan tradisi bangsa serta dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governace).
Oleh sebab itu dipandang perlu untuk menyelenggarakan kegiatan pelatihan keprotokolan bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo dan isntansi lainnya di Kabupaten Karo.
Penyelenggaraan kegiatan keprotokolan ini bermaksud untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam melaksanakan kegiatan keprotokolan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tandasnya.
Wakil Bupati Karo berharap kepada para peserta pelatihan keprotokolan untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik guna membawa kemajuan dan manfaat baik secara individu maupun organisasi untuk mendukung kegiatan resmi yang berhubungan dengan keprotokolan khususnya di lingkungan kantor masing-masing.
“Baik buruknya keprotokolan akan menunjukan wajah organisasi dihadapan publik, sehingga sangat relevan kiranya jika keprotokolan dapat meningkatkan pembentukan citra dari sebuah organisasi” Ungkap Wakil Bupati Karo.
Sementara itu, Kabag protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab Karo F. Leonardo Surbakti, S.STP menyebutkan bahwa keprotokolan diatur berdasarkan asas kebangsaan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian serta keselarasan yang ruang lingkupnya meliputi tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan.
“Tujuan pelatihan ini sebagai bahan koordinasi antara OPD maupun instansi Forkopimda, BUMN/BUMD dan instansi lainnya di Kabupaten Karo dalam memfasilitasi setiap kegiatan daerah maupun organisasi, sehingga terjalin sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Karo dengan pihak penyelenggara kegiatan” Pungkas F.Leonardo Surbakti. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap mematuhi Protokol kesehatan. (Afs)