Labuhanbatu-Tokoh Pemerintahan Labuhanbatu M Yusuf Siagian, yang juga mantan Sekda Labuhanbatu, Kamis (07/03/2024) disambut dan diupah upah warga kampung baru, setelah di vonis BEBAS Oleh Hakim Pengadilan Tipikor Medan
Salah satu tokoh masyarakat di Labuhanbatu H Mhn (62) mengatakan M Yusuf Siagian, merupakan pejabat Labuhanbatu yang banyak memperjuangkan hak ASN, pada masa aktifnya
“Berapa kali dia di jolimi Pemimpin labuhanbatu ini, ada 3 seingat saya pemimpin yang selalu berusaha menggulingkannya, karena M Yusuf Siagian, ini tidak mau di remot para pemimpin nomor 1 itu menanda tangan kemauannya yang tidak sesuai dengan regulasi,” sebut tokoh masyakarat yang sekaligus mantan pejabat juga di labuhanbatu sebelumnya
H Mhn juga menyebut jika dirinya mengapresiasi M Yusuf Siagian, karena setiap difitnah dan di jolomi, dirinya selalu mampu menghalau segala tantangan, dan berharap Yusuf sehat dan panjang umur dan bisa berbuat untuk perubahan Labuhanbatu untuk jadi lebih baik
Sebelumnya dalam perkara anggaran persediaan sekdakab labuhanbatu sebesar 1.3 M, M Usuf Siagian tidak ada dalam LHP BPK, dalam penggantian kerigian megara tetsebut. Namun ada 27 ASN dan Non ASN yang diperintahkan melakukan penggantian atau pemulangan
“Namun Aparat Penegak Hukum hanya berpatokan pada keterangan oknum bendahara Sekdakab Labuhanbatu yang terlebih dahulu sudah di tahan karena sudah di tersangkakan oleh Polres Labuhanbatu, merasa ingin menyeret M Yusuf Siagian,” sebut HPNM
Namun katanya tidak mengacu kepada LHPN BPK, dan dalam tuntutan JPU raja liola guru singa, menuntut sebelumnya 5 tahun ancaman hukuman
“Namun dalam pembacaan putusan di Pengadilan tipikor medan M Yusuf Siagian, dinyatakan tidak bersalah dalam perkara tersebut, dan diputus BEBAS,” Tambah HPNM