Tim Gabungan Deninteldam I/BB Berhasil Membekuk Terduga Pengedar 451,28 Gram Sabu

43
tim
Dantim I BKi C Deninteldam I/BB, Letda Inf Frinsen M Simanjuntak bersama Pjs Dan Unit Intel Kodim 0320/Dumai, Peltu H Alatap didampingi dua anggota Deninteldam I/BB dan tiga anggota Unit Intel Kodim 0320/Dumai serta didampingi Kepling RT 03 Kel. Bukit Nenas, Kec. bukit Kapur, Ayub
Medan-Tim gabungan Deninteldam I/BB berhasil membekuk tiga orang terduga pengedar 451,28 gram sabu-sabu yang dipimpin Dantim I BKi C Deninteldam I/BB, Letda Inf Frinsen M Simanjuntak, demikian dibenarkan Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico J Siagian, S.Sos, Selasa (25/07/2023)

Menurut Kapendam I/BB Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat kepada Deninteldam I/BB yang kemudian ditindaklanjuti tim bersama Unit Intel Kodim 0320/Dumai dan dikoordinasikan dengan Satres Narkoba Polres Dumai

“Penangkapan dan penggerebekan ini dipimpin Dan tim I BKi C Deninteldam I/BB, Letda Inf Frinsen M Simanjuntak, bersama Pjs Dan Unit Intel Kodim 0320/Dumai, Peltu H Alatap didampingi dua anggota Deninteldam I/BB dan tiga anggota Unit Intel Kodim 0320/Dumai serta didampingi Kepling RT 03 Kel. Bukit Nenas, Kec. bukit Kapur, Ayub,” ungkap Kolonel Inf Rico J Siagian, S.Sos

Kapendam I/BB juga menjelaskan Barang bukti sabu dan timbangan elektrik juga diamankan tim dari gudang BBM Ilegal, dan menangkap tiga terduga yang ditangkap, masing-masing berinisial A, warga Jln Anggur Merah RT/RW 005/006 Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, RP, warga Jln Pinang, Kel.Bukit Nenas, Kec.Bukit Kapur, Kota Dumai, dan RKS, warga Jln Simpang Panti Asuhan Takdir Ilahi, Kel.Bagan Besar, Kec.Bukit Kapur, Kota Dumai.

“Ketiganya merupakan pengedar sekaligus pemakai sabu-sabu. Seluruh barang bukti yang diamankan dikemas dalam 75 paket. Yakni 52 paket kecil harga Rp100 ribu/paket, dan 23 paket besar harga Rp2,5 juta/paket,” terang Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico J Siagian, S.Sos

Selain itu, sejumlah barang bukti lain juga turut diamankan. Di antaranya bong (alat isap sabu) delapan buah, satu kantong plastik seberat 316,16 gram, plastik packing sabu ukuran kecil 3 pak, uang tunai Rp 8.0640.000, 3 alat timbangan elektrik merek Constant, 3 unit HP, 1 unit HT, 1 pisau badik, 1 unit Avanza Silver BM 1342 PKY, 1 Unit Calya Putih BM 1079 RT, 1 Unit traker biru tanpa plat, dan 15 unit sepeda motor berbagai merek.

“Hasil interogasi tim gabungan, A mengakui bisa menjual 100 paket sabu-sabu dalam sehari. Seluruh hasil penjualan sabu-sabu diserahkan kepada M, anggota Edi Daeng. Sedangkan A mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu/hari, saat ini ketiga terduga beserta barang bukti sabu-sabu sudah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Dumai dengan diketahui Kasat Narkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel, SH.,MH,” tambah Kolonel Rico Siagian

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini