Tersandung Utang Narkoba Seorang Anak Diculik dan Dijadikan Sandra

1309
utang
Pers rilis yang dilaksanakan dihalam depan Mapolres Tanjungbalai dengan 3 orang tersangka dan barang bukti sebuah mobil.
Tanjungbalai- Setelah aksi kejar kejaran sampai di Simpang Empat Kabupaten asahan Masyarakat bersama pihak kepolisian Polres Tanjungbalai dibantu dari personil Polsek Simpang Kawat Polres Asahan berhasil mengungkap Tersangka penculikan terhadap seorang anak dibawah Umur, Senin (08/02/2021).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira Menjelaskan Pada hari Jumat pukul jam 11. 30 WIB tanggal 5 Februari 2021 tepatnya di Jalan abadi kecamatan Tanjung balai Selatan kota Tanjungbalai diawali adanya teriakan dari ibu korban Atas nama KP ini masih anak saya pakai inisial maka masih dibawah umurnya 14 tahun.

Di mana pada saat itu para pelaku berjumlah 5 orang mendatangi rumah korban dengan alasan mencari ayah korban di mana ayah korban katanya memiliki hutang dengan para pelaku kemudian ibu korban disuruh mencari suaminya kemudian kakak korban yang ada di rumah itu juga disuruh mencari ayahnya, setelah mereka berdua mencari korban di tinggal sendiri di rumah kemudian korban ditarik paksa didorong sehingga masuk ke dalam mobil para pelaku.

“Dikatakannya Putu Yudha”,korban dibawa kabur oleh 5 orang pelaku ini setelah diteriaki penculikan oleh ibu korban warga beramai-ramai mengejar para pelaku sehingga sampai di simpang kawat dekat Polsek Simpang Empat kemudian para pelaku berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dibantu masyarakat dan Polsek Simpang kawat Polres Asahan .

“Sambungnya Putu Yudha”,Ketiga Tersangka berhasil diamankan 1. Sairan Indra (42) warga Kampung tarutung Kecamatan Aek Kanopan Kabupaten Labuhan Batu Utara, 2. Zul Irwan (49) warga Sidua-dua Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara, 3. Surya darma (33) warga Dusun XII Kecamatan Gunting Saga Kabupaten Labuhan Batu Utara. sementara dua orang lagi masih dalam pengejaran.

“Putu menambahkan”, adanya hutang piutang antara ayah korban dengan para pelaku utang piutang ini menurut keterangan dari pelaku yaitu utang-piutang masalah jual beli narkoba jenis Pil ekstasi

Barang bukti berhasil diamankan 1 unit mobil merk Wuling type Confero 1.5 DB MT Nomor Polisi : BK 1277 ACD warna Starry Black dengan Nora : MK3AAAGA4KJ008203 dan Nosin : L2B8K40820384, 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil merk Wuling type Confero 1.5 DB MT Nomor Polisi : BK 1277 ACD warna Starry Black atas nama pemilik SHAKIRA ANDIRA, dan sebuah kunci mobil.

Atas perbuatnya tersangka dikenakan pasal 83 undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 328 KUHP pidana ancaman hukuman 15 tahun penjara,”Pungkasnya.

Kontributor – Ilhamsyah

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini