Labuhanbatu- Pemkab Labuhanbatu atau, yang diwakili Kasat Pol PP menghadiri rapat koordinasi penertiban tempat hiburan malam di lingkungan Labuhanbatu yang digelar di Mapolres Labuhanbatu, JL Thamrin No 01 Kelurahan Rantau Kota, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, Kamis (28/01/2021).
Menurut Kasat Pol PP pada rapat tersebut, salah satu tempat hiburan malam diseputaran Kelurahan Lobusona Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu cukup mengherankan karena belum memiliki izin sudah dapat melakukan kegiatan sehingga meresahkan masyarakat disekitarnya
“Kita melihat adanya keresahan bagi masyarakat Labuhanbatu, dan sudah berkali kali di ingatkan untuk melakukan penutupan, namun kita melihat pemilik tempat itu tetap tidak menfhiraukan,” ungkap Kasat dalam rapat itu
Selain itu Kasat Pol PP juga menambahkan hasil dari rapat Koordinasi tersebut Pemerintah melalui Kelurahan Lobusona akan menyurati pihak Pengusaha tersebut untuk mengingatkan pengusaha agar memberhentikan seluruh kegiatan di tempat hiburan itu sebelum mendapat izin
“Namun bilamana pihak pengusaha tidak mengindahkan surat peringatan ini maka Satpol PP akan membentuk Tim yang didukung dari TNI-POLRI untuk menutup tempat hiburan itu,” ungkapnya
Tampak selain Kasat Pol PP rapat ini juga dihadiri oleh Kasat Intelkam AKP Hairun Edi Sidauruk SH.,MH, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.,MH, Kasat Binmas AKP AR Manurung SH, Camat Rantau Selatan H Azhar Rambe SE, Kasi Pemerintahan Kelurahan Lobusona RM Ritonga, Trantib Kelurahan Lobusona Syamsul Bahri Hasibuan.