Jakarta- Penyampaian laporan tahunan Komisi Yudisial (KY) Tahun 2021, yang dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo, Wapres RI K.H Ma’ruf Amin serta sejumlah Menteri dan Pimpinan Lembaga Negara. Rabu (9/3/2022) di Jakarta berlangsung sukses.
Tema yang diambil Laporan Komisi Yudisial tahun 2021 ini yakni Memperkuat Sinergitas Dalam Rangka Peningkatan Integritas Hakim, yang mencerminkan visi lembaga KY yakni menjadi lembaga kredibel untuk akuntabilitas hakim.
Kegiatan diawali dengan tarian budaya Nusantara yang menambah syahdunya gelaran tahunan tersebut.
Ketua KY RI, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum mengawali pidato pembuka dengan menegaskan bahwa Komisi Yudisial bukanlah Komisi Pemberantas Hakim, namun memiliki tugas mulia yakni mewujudkan integritas Hakim dengan tujuan membangun kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan lembaga peradilan.
KY mengemban mandat yang berasal dari masyarakat dan harus juga dipertangungjawabkan kepada masyarakat.Untuk itu, sinergi dengan semua komponen sangatlah dibutuhkan.
“Kami sangat menyadari untuk melaksanakan mandat konstitusional tersebut, KY tidak mungkin berjalan sediri, mesti ada derap bersama yang sinergis bersama segenap komponen bangsa mulai dari lembaga negara, lembaga pemerintah, perguruan tinggi, masyarakat sipil, media massa dan terutama masyarakat umum,” ucap Prof. Mukti saat memberikan sambutan Laporan Tahunan KY RI Tahun 2021 yang diselenggarakan secara Hybrid, Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Prof Mukti juga menyampaikan bahwa tema yang diambil dalam laporan tahunan KY RI tahun 2021 adalah “Memperkuat Sinergitas dalam Rangka Peningkatan Integritas Hakim”.
Tema ini juga mencerminkan visi Komisi Yudisial yaitu “Menjadi Lembaga Kredibel untuk Akuntabilitas Hakim”. Visi tersebut kemudian diterjemahkan kepada misi Komisi Yudisial Tahun 2020-2024, yaitu:
1. Meningkatkan Integritas dan Kapasitas Hakim,
2. Meningkatkan Penguatan Kelembagaan dan Pemberdayaan Partisipasi Publik.
Dalam melaksanakan sinergitas itu, Komisi Yudisial telah bekerjasama dengan beberapa lembaga negara dan kementerian, yaitu:
Mahkamah Agung sebagai mitra utama dengan membangun hubungan yang lebih harmonis karena kesamaan tujuan. Adapun kedua lembaga tersebut telah membentuk Tim Penghubung untuk menyelaraskan komunikasi dan menjalankan program kerja yang konstruktif, seperti menginisiasi pelaksanaan pemeriksaan bersama yang telah diatur sejak tahun 2012, namun belum pernah terlaksana. Juga terkait program-program kerja lainnya. Komisi III DPR RI sebagai mitra utama dalam proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim adhoc di Mahkamah Agung.
Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal penelusuran rekam jejak calon hakim agung dan pengawasan perilaku hakim.
Kejaksaan Agung RI dalam hal pertukaran data dan informasi serta perbantuan dan peningkatan kapasitas personil.
Kepolisian RI terkait dengan pelaksanaan tugas Advokasi Hakim serta penelusuran rekam jejak calon hakim agung.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyangkut transaksi keuangan berkaitan dengan proses peradilan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam program pemberantasan mafia pertanahan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait dengan peningkatan mutu kelembagaan Komisi Yudisial. Selain itu, Komisi Yudisial terus memperkuat kerjasama dengan jaringan media, organisasi masyarakat, dan akademisi serta perguruan tinggi.
Tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh Konstitusi serta peraturan perundang-undangan diimplementasikan Komisi Yudisial menjadi pembidangan kerja yang masing-masing diketuai oleh Anggota Komisi Yudisial, yaitu:
1.Bidang Rekrutmen Hakim (Dr. Siti Nurdjanah, S.H., M.H)
2. Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi (Dr. Joko Sasmito, S.H., M.H)
3. Bidang Sumber Daya Manusia, Hukum, Advokasi, Penelitian, dan Pengembangan (Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D)
4. Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim (Sukma Violetta, S.H., LL.M)
5. Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi (Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D)
Untuk bidang Rekrutmen Hakim, Komisi Yudisial telah menyelesaikan satu kali rangkaian seleksi calon hakim agung dan saat ini masih menyelesaikan proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim adhoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung untuk kedua kalinya pada masa kepemimpinan ini.
Dari sisi pendaftar, pada tahun 2021, jumlah pendaftar hakim agung mencapai jumlah pendaftar tertinggi sepanjang sejarah Komisi Yudisial, yaitu sebanyak 149 pendaftar (pada CHA pertama). Pada seleksi kedua, jumlah pendaftar calon hakim agung sebanyak 136 pendaftar dan jumlah pendaftar untuk calon hakim adhoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung sebanyak 57 pendaftar sehingga total pendaftar mencapai 193 pendaftar. Proses rekrutmen dimulai dari sosialisasi dan penjaringan hingga penyerahan nama kepada DPR RI.
Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi
Untuk bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, pada tahun 2021, Komisi Yudisial menerima laporan masyarakat sebanyak 2.501 laporan, yang mana 471 laporan di antaranya adalah permohonan pemantauan. Selanjutnya, Komisi Yudisial sudah menyelenggarakan Sidang Pleno untuk 218 laporan dan mengusulkan sanksi terhadap 87 laporan. Selain itu, Komisi Yudisial juga telah menyelenggarakan 2 (dua) kali persidangan Majelis Kehormatan Hakim bersama dengan Mahkamah Agung.
Bidang Advokasi Hakim
Selain melakukan pengawasan terhadap hakim, untuk menjaga integritas dan martabat hakim, Komisi Yudisial juga melakukan Advokasi terhadap hakim yang mendapatkan intervensi, baik dalam bentuk kekerasan maupun ancaman.
Pada tahun 2021, Komisi Yudisial telah melakukan Advokasi Hakim terhadap 13 laporan di seluruh wilayah Indonesia, terhadap berbagai bentuk tindakan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH).
Di bidang hukum, pada tahun 2021, Komisi Yudisial juga berhasil mempertahankan kewenangan konstitusional untuk melakukan seleksi calon hakim adhoc di Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 92/PUU-XVIII/2020.
Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi
Dalam rangka pemberdayaan pemangku kepentingan dan publik, Komisi Yudisial telah melakukan penguatan Kerjasama Hubungan Antar Lembaga dengan berbagai Perguruan Tinggi baik Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta, Kementerian/ Lembaga Negara, dan Badan Layanan Umum.
Komisi Yudisial juga telah melakukan pelaksanaan Analisis dan Pengkajian terkait 1) Kajian Kebutuhan Unit Pembina Jabatan Fungsional Penata Kehakiman, 2) Kajian Disparitas Putusan Sidang Pleno Komisi Yudisial, dan 3) Karakterisasi Putusan Berbasis Aplikasi.
Terkait dengan pelaksanaan komunikasi publik, Komisi Yudisial secara periodik menyampaikan press release dan press conference melalui website resmi Komisi Yudisial dan berbagai media massa lainnya.
Hal ini untuk memberikan informasi yang valid dan terpercaya kepada masyarakat.
Untuk memudahkan akses para pencari keadilan di daerah, Komisi Yudisial melakukan pengelolaan dan evaluasi kinerja terhadap 12 Kantor Penghubung. Komisi Yudisial juga telah menginisiasi pembukaan 8 (delapan) kantor Penghubung Komisi Yudisial baru di 8 (delapan) provinsi yang akan direalisasikan pada tahun 2022.
Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim
Untuk meningkatkan kualitas hakim, Komisi Yudisial menyelenggarakan kegiatan sebanyak 7 (tujuh) kali pelatihan yang diikuti oleh 281 hakim. Pelatihan ini meliputi perkembangan ilmu hukum dan KEPPH. Dari hal ini, diharapkan para hakim selalu update terhadap keilmuan dan dinamika hukum sehingga dapat memberikan putusan yang berkualitas serta mencerminkan rasa keadilan. Selain itu, bidang ini juga melakukan kegiatan pemantauan terhadap kesejahteraan hakim, yang terkait dengan jaminan kesehatan, keamanan, dan rumah dinas.
Selain beberapa pelaksanaan tugas di atas, Komisi Yudisial juga memiliki beberapa Sasaran Strategis, yaitu “Meningkatnya Integritas Hakim” dan “Meningkatnya Kapasitas Manajemen Internal”. Berikut adalah uraian dari masing-masing sasaran strategis tersebut.
Meningkatkan integritas hakim
Indikator kinerja Indeks Integritas Hakim dengan target skor 7,04 di tahun 2021. Dari pengukuran hasil survey yang dilakukan, Indeks Integritas Hakim Nasional mencapai skor 7,40.
Meningkatnya Kapasitas Manajemen Internal
Terkait sasaran ini, nilai reformasi birokrasi Komisi Yudisial tahun 2021 mencapai nilai “A”. Kemudian, nilai akuntabilitas kinerja lembaga mencapai predikat “Baik”.
Dengan berbagai pelaksanaan kinerja di tahun 2021 berikut berbagai tantangannya, Komisi Yudisial merasa bersyukur mendapatkan apresiasi berupa:
Penilaian Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan RI sebanyak 14 Kali berturut-turut.
Kualitas Penilaian Kualitas Belanja Negara (SMART-DJA)
Penyelenggaraan kualitas pengarsipan dengan kategori A (memuaskan) dari ANRI; serta Predikat Lembaga Negara yang Informatif dalam hal Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Publik.
“Sekali lagi, untuk mencapai tujuan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, bukanlah pekerjaan yang mudah. Namun, ikhtiar Komisi Yudisial akan terus kami bulatkan. Bersama berjalan dalam sinergitas, tujuan itu bukanlah sesuatu yang jauh untuk dicapai,” tutup Prof Mukti. (Heri/Rel)