Sosialisasi Luar Ruangan Oleh DLH Labuhanbatu Larangan Membuang Sampah Sembarangan

1262
Sosialisasi
Kabid persampahan Dinas Lingkungan Hidup Supardi Sitohang, saat di tempat yangnrawan jadi pembuangan sampah
Labuhanbatu-Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu Nasrullah, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B-3 Supardi Sitohang SE, sosialisasi luar ruangan larangan buang sampah sembarangan melalui media spanduk, di Komplek Karya Indah Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Labuhanbatu, Selasa (26/01/2021)

Pada kesempatan sosialisasi itu, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B-3 menyampaikan kalau DLH bekerjasama dengan Lurah Sioldengan M Yusuf Harahap SE, didampingi oleh Nazaruddin Kepling Komplek Jalan Khairil Anwar dan Nuraini Ritonga Kepling Komplek Karya Indah Kelurahan Sioldengan memasang spanduk larangan membuang sampah sembarangan

“DLH bersama pemerintahan Kelurahan Siholdengan dalam sosialisasi ini menghimbau warga untuk sama-sama merawat Kabupaten Labuhanbatu melalui cinta akan lingkungan hidup yang bersih dan sehat sehingga Daerah kita ini tidak dikenal orang Daerah yang jorok dan kurang penataan, karena sampah,” jelas Supardi Sitohang.

Tambahnya lagi, seharusnya warga wajib malu jika berbuat yang tidak baik, yaitu membuang sampah dengan sengaja kepinggir jalan sehingga terlihat jorok, bau dan kumuh. Mengelola sampah dari rumah masing-masing, itu adalah sangat bersahaja dan mencerminkan pribadi-pribadi warga yang baik dan beriman.

“Jika berbuat sesuka hati dan senang memelihara hati yang berkarat, itu termasuk golongan orang-orang yang merugi, maka berbuat baiklah agar semua menjadi baik,” sebutnya.

Selain itu Supardi mengatakan bagi yang memiliki kebiasaan buruk tersebut, mulai kini harus berhati-hati, bila perlu dihindari prilaku tidak terpuji itu. Karena, bila ketahuan, akan didenda Rp.50.000.000 atau kurungan penjara selama 6 bulan

“Ya, saat ini kita sosialisasikan dulu, kemudian Tim Penegak Peraturan Daerah Labuhanbatu akan melakukan tindakan tegas untuk memberikan efek jera,” tegasnya.

Dalam melaksanakan penegakan Perda dan/atau Perkada, Satpol PP bertindak selaku koordinator PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah dan Satpol PP dapat berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Pengadilan yang berada di Daerah Kabupaten Labuhanbatu.

“Hal ini semua sudah ada aturan mainnya, untuk itu kita berharap agar dilakukan penegakan perda/perkada itu, demi kebaikan dan Kebersihan Kabupaten Labuhanbatu yang kita cintai ini,” jelas Supardi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini