Medan-Sebanyak 12 anggota Genk Motor yang hendak melakukan aksi tawuran di Pasar 3 Kelurahan Mabar Hilir, Minggu (12/05/2024) subuh sekira pukul 02:00 Wib, berhasil diringkus Personil Polres Pelabuhan Belawan Medan
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, Sik.,MKP, melalui Kapolsek Medan Labuhan Kompol P S Simbolon, mengatakan ke 12 anggota geng motor ini diringkus di lokasi di Jalan Suasa Raya Kelurahan Mabar Hilir
“Selain mengamankan para anggota geng motor, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sajam dan sepeda motor. Dan ke 12 anggota geng motor tersebut rata – rata masih anak di bawah umur,” sebut Kompol P S Simbolon
Kompol P S Simbolon, juga menjelaskan bahwa anggota Genk Motor berhasil diamankan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Mabar Hilir bersama dengan 3 pilar kelurahan Mabar Hilir yang rutin melakukan pengamanan antisipasi aksi Genk Motor dan tawuran.
“Para pelaku yang berhasil diamankan adalah DP (19), VFS (15), MRR (16), MDP (14), DM (15), MDD (16), SF (15), DP (17), AF (17), RMS (17), MZPS (16), dan AJ (18), yang mayoritas masih berstatus sebagai pelajar,” tambah Kompol P S Simbolon
Lebih lanjut disampaikn Kapolsek, dari tangan para pelaku, disita barang bukti berupa 6 buah sajam, 6 unit HP, 1 buah spanduk Genk Motor, dan 5 unit sepeda motor. Hasil tes urine menunjukkan bahwa 11 dari 12 pelaku positif mengkonsumsi narkoba.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kelompok remaja tersebut tergabung dalam Genk Warnek (Warung Nenek) dan GSR (Gabungan Setan Rel), yang berkumpul di Jalan Suasa Raya Kelurahan Mabar Hilir hendak melakukan tawuran dengan kelompok Papang,” jelasnya lagi
Namun, saat hendak menuju lokasi tawuran, mereka diamankan oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, 3 pilar Kelurahan Mabar Hilir, dibantu oleh warga sekitar
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Riffi Noor Faizal, S.Trk,Sik, menambahkan seluruh pelaku diserahkan ke Sat Reskrim dan lagi menjalani proses pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara.
“Kasus ke 12 anggota geng motor ini akan dilanjutkan ke JPU untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Kasat