Medan- Polisi mengamankan seorang laki-laki bernama Dodi Pratama (33) yang diduga tersangka pengerusakan dan penganiayaan. Tersangka diamankan Polsek Medan Area, Polrestabes Medan, Selasa (9/11/2021) pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto SH.,MAP mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka yang melakukan pengrusakan rumah warga yang diketahui korbannya bernama Suhardi (47) beralamat di Jl. AR. Hakim gang Aman No. 55 i Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai.
“Sebelumnya kita mendapat laporan dari masyarakat bahwasanya ada orang hang merusak rumah warga. Selanjutnya kita menuju lokasi tersebut. Kita melihat seorang laki-laki sedang berdiri sambil marah-marah dan memegang besi dan kayu di samping rumah warga dan tidak berapa lama seorang warga keturunan Tionghoa keluar dari dalam rumah dan mengatakan bahwa orang tersebut yang telah merusak dan menghancurkan kaca rumah dan asbesnya,” kata Kanit Reskrim Iptu Rianto, Selasa (9/11/2021).
Selanjutnya pelaku tersebut dibawa ke Polsek Medan Area guna diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik dan korban diarahkan untuk buat Laporan Polisi.
“Setelah korban dibawa ke Polsek Medan Area untuk buat LP kasus pengrusakan ternyata korban juga sudah buat laporan polisi di Polsek Medan Area pada hari Senin 8 November 2021 dengan pelaku yang sama untuk kasus penganiayaan,” kata Iptu Rianto. Akibat perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP dan 406 KUHPidana. (As)