PMD Labuhanbatu Diduga Kangkangi Permendagri Banyak Desa yang Kewalahan Perangkat Kurang

470
pmd
Kantor Dinas Pemberdayaan masyarakat Dan Desa Kabupaten Labuhanbatu
Labuhanbatu-PMD Labuhanbatu diduga mengkangkangi Permendagri dan Perda, Sejak tahun 2019 perekrutan perangkat Desa di Labuhanbatu tidak pernah dilaksanakan, paling sedihnya seorang pendaftar sudah mendaftar sejak 2020 dan ada mengeluarkan biaya, namun penjaringan atau tes ditunda hingga 2022 belum juga terealisasi, hal itu diungkapkan beberapa kepala Desa di Labuhanbatu yang merasa kewalahan karena kemurangan perangkat Desa, Selasa (10/05/2022)

Salah seorang Kepala Desa di lingkungan Aek Buru, menanggapi kinerja PMD ini juga mengatakan sudah sejak lama pihaknya kewalahan karena perangkat desa yang minim, membuat tugas atau pelayanan masyarakat jadi terbengkalai untuk itu pihaknya berharap agar pemerintah benar benar mengawasi peraturan di negri ini terlebih untuk Peraturan desa, agar tidak di interfensi namun pengawas bisa menjalankan tupoksinya mwlainkan tidak menginterfensi.

“Udah lama perangkat di Desa kita cuman dua bang, udah kita buat pengajukan ke PMD agar melaksanakan ujian bagi pendaftar perangkat Desa kita, tapi masih saja ditunda, kalo alasan Dinas Pemdes sih kemarin menunggu kabar dari mereka bang, kalo para calon ya sudah sejak lama ada yang daftar sih bang, kita juga kasihan malah kemarin tahun 2020 sudah di umur 40 mendaftar, dan kini sudah masuk 42 mana bisa lagi kan,” ungkap kepala Desa tersebut

Demikian informasi dari seorang pegawai dipemdes yang enggan menyebutkan namanya, saat dikonfirmasi mengatakan banyak Desa yang perangkatnya kosong seperti Desa Sei merdeka, Sei nahodaris, Sei jawi jawi, Meranti paham, T sentosa, Sidomulio, N lama sebrang, Sei tarolat, Kamp padang, Aek buru selatan, namun perekrutan atau penjaringan selalu tertunda dan sebenarnya sesuai permendagri no 83 tahun 2015 dan perda no 5 tahun 2017, perekrutan itu mutlak wewenang Kepala Desa, pemdes hanya melakukan pengawasan

“Sesuai Peraturan yang ada dalam pemberhenrian dan pengangkatan perangkat Desa kan kewenangan Kepala Desa bang, bukan Pemdes dan kita dari pemdes hanya melakukan pengawasan aja, kalo terkait biaya sih tidak ada dan kalo ada yang dipungut biaya itu namanya pungli, lapor sajalah bang biar di proses hukum,” ungkapnya

Berbeda Kadis PMD Abdi Jaya Pohan saat di konfirmasi lewat pesan WA nya diduga menampi dugaan penundaan tersebut dan lebih memilih memberi alasan tentang anggaran dan berdalih tentang Dampak Covid-19 serta dirinya yang pernah di ganti beberapa bulan sebagai orang nomor satu di dinas yang mengurusi tentang kepentingan Desa itu atau yang sering disebut Dinas PMD

“[10/5 21.48] Abdi Jaya P PMD: Siapa yg bilang sya tunda, rencana bulan sdh kita mulai, persoalanya apbdes yg belum disyahkan makanya blm kita buat ujian
[10/5 21.48] Abdi Jaya P PMD: Apbdes disyahkan baru bisa kita mulai
[10/5 21.51] Abdi Jaya P PMD: Ngak tau sy, nanti sy crk datanya, sy plt awal tahun 2020, lgsh covid 19, di bulan 2 tahun 2021, sy diganti sampai september 2021”, tulisnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini