Pj Wali Kota Kukuhkan Dan Ambil Sumpah Penambahan Masa Jabatan 42 Kades se-Kota Padangsidimpuan

8
Pj Wali Kota
Pj Wali Kota menyaksikan penandatanganan pengukuhan penambahan masa jabatan Kepala Desa.
Padangsidimpuan – Pj Wali Kota Padangsidimpuan, H. Timur Tumanggor, S.Sos, M.AP mengukuhkan dan pengambilan sumpah/janji penambahan masa jabatan 42 Kepala Desa (Kades) se-Kota Padangsidimpuan. Pengukuhan dan pengambilan sumpah/janji di Alaman Bolak Padang Nadimpu, Kota Padangsidimpuan, Selasa (30/07/2024).

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 537/KPTS/2024 tentang perubahan atas keputusan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 617/KPTS/2023 tentang pemberhentian Kepala Desa dan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa periode 2023-2029 dilingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

Dalam arahannya, Pj Wali Kota Padangsidimpuan H. Timur Tumanggor mengatakan, pengukuhan ini merupakan bentuk pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, terutama pada ketentuan pasal 39 yang berbunyi “Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (Delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan”.

“Oleh karenanya saya berharap pengukuhan ini dapat menjadi suntikan semangat untuk memajukan desa masing-masing,” harap Pj Wali Kota.

Menurutnya, Pemerintahan Desa menjadi garda terdepan dalam membantu dan mengetahui di lapangan bagaimana masyarakatnya menjadi lebih sejahtera, “yang pada muaranya dapat mendukung kemajuan Kota Padangsidimpuan” ungkapnya.

Lebih lanjut, Pj Wali Kota H. Timur Tumanggor juga mengajak seluruh kepala desa agar bersama-sama menyukseskan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 yang merupakan agenda nasional dapat berjalan dengan aman dan kondusif untuk menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk Kota Padangsidimpuan.

Terakhir, Timur Tumanggor berpesan kepada seluruh kepala desa agar senantiasa memprioritaskan kepentingan masyarakat, memegang teguh amanah dan komitmen atas janji yang dituangkan dalam visi dan misi.(Saragi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini