Madina-Pengurus Koperasi Rimbo Tuo Kelurahan Tapus kecamatan Lingga Bayu, Mandailing Natal, Sumut. resmi dilaporkan ke Bupati Madina terkait dugaan Penggelapan dana simpanan dan menolak Rapat Anggaran Tahunan (RAT), pada Selasa (03/08/21).
Laporan langsung ke bupati oleh anggota KUD Rimbo Tuo Oloan Lubis Dan Ambran didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Temperak Madina (Yakub Lubis) di hadapan Bupati menjelaskan beberapa poin laporan tentang masalah anggota KUD Rimbo Tuo dengan Pengurusnya.
“Poin Poin yang dilakukan pengurus KUD Rimbo tuo yang di laporkan langsung dihadapan bupati sebagai berikut :
1.Pengurus KUD Rimbo Tuo Tidak mau melakukan Rapat Tahunan Anggota (RAT) Tentang Pembahasan Anggaran,
2.Ketua KUD (Risdan Nst) mengambil langkah secara de pakto tindakan tanpa ada musyawarah anggota terkait pembelian aset KUD
3.Dugaan mengelembungkan harga pembelian Tanah dan kantor untuk aset KUD
4.Meminta Sertifikat atas nama masyarakat agar di kembalikan ke pemilik hak atas nama bersangkutan
5.penjualan aset KUD berupa besi tua dan 4 alat berat serta 5 yunit trado PAO yang sampai Saad ini anggaran tersebut di kuasai Ketua KUD Risdan nst
6.Penghancuran lahan aset KUD Rimbo Tuo dengan Dompeng yang dilakukan tanpa ada musyawarah
7.Meminta pengembalian anggaran pembelian lapangan sepak bola sejumlah 60 juta
Dalam kesempatan tatap muka di ruangan dinas Bupati Mandailing Natal, menyampaikan kepada anggota KUD”, Terkait prihal yang bapak bapak laporkan, Saya selaku bupati madina menerima agar laporan secepat nya di Proses sesuai dengan anggaran dasar Koperasi dan peraturan perkoperasian di indonesia.
“Saya tegas kan bahwa setiap laporan masyarakat Madina akan saya froses apa lagi terkait hak hak masyarakat yang di zolimi, Laporan ini saya terima dan di pelajari terlebih dulu, Apa bila ada indikasi dugaan Pidana Mungkin persoalan ini merujuk keranah hukum ucap bupati di hadapan Anggota KUD.
(Hariyadi/red?)