Pencuri dan Penadah Barang-Barang Milik Pemkab Paluta Digulung Polsek Padang Bolak

457
Pencuri
Komplotan pencuri barang-barang milik Pemkab yang digulung Polsek Padang Bolak.
Padang Lawas UtaraTim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, sukses menggulung (menangkap) komplotan pencuri barang-barang milik Pemkab Padang Lawas Utara (Paluta) berikut penadahnya, Rabu (31/5/2023).

Barang-barang yang di curi tersebut, sebelumnya berada di Kantor Baru Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Paluta. Sebelumnya, Polsek Padang Bolak mendapat laporan, bahwa ada komplotan pencuri yang memgambil barang-barang milik Pemkab Paluta di Kantor Kejaksaan yang baru, Selasa lemarin (30/5/2023).

Pencuri
Tersangka penadah barang curian

“ Di mana, menurut laporan yang kami terima, kaca pintu jendela aluminium di Gedung Kantor kejaksaan yang berada di Jalan Lintas Gunung Tua-Langga Payung, Km 05, Kabupaten Paluta, sudah hilang ,” kata Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar, SH, MH.

Berdasarkan laporan pencurian tersebut, Kapolsek memimpin langsung penyelidikan terhadap kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapat informasi, bahwa salah satu pelaku pencurian tengah berada di Desa Gunung Tua Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta.

Lantas, Kapolsek dan Tim Opsnal bergerak menuju ke salah satu rumah di desa itu. Dan, dari salah satu rumah, pihaknya mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian berinisial, SRS alias E (21). Kepada petugas, SRS mengaku ikut mengambil barang di Kantor Kejaksaan.

“ Pelaku pencurian ini jjuga mengaku, bahwa saat menjalankan aksinya, ia tak seorang diri. Melainkan, ia berkomplot bersama 4 orang rekannya, yakni MAR (22) dan AHS (30), A , dan T ,” terang Kapolsek Padang Bolak.

Berdasarkan informasi itu, Tim langsung mengejar teman-teman SRS. Dan, dari hasil pengejaran, Tim berhasil mengamankan 2 orang teman SRS, yakni MAR di Desa Gunung Tua Julu dan AHS di Desa Huta Lombang, Kecamatan Padang Bolak.

“ Sedangkan pelaku lainnya (A dan T), saat ini masih dalam pengejaran ,” imbuhnya.

Saat melakukan interogasi, keempat pelaku mengaku telah menjual barang-barang berupa kaca jendela alumunium Kantor Kejaksaan yang mereka curi ke penadah barang curian yang merupakan pengepul barang bekas (Butut) di Desa Saba Sitahul-tahul, Kecamatan Padang Bolak.

Lantas, Tim Opsnal bergerak cepat ke pengepul barang bekas tersebut. Setiba di lokasi, pemilik barang bekas yakni, ESR alias B (41). EST, mengakui, bahwa ia telah membeli jendela aluminium dari para pelaku sebanyak 7 kali.

“ Menurutnya (EST), barang-barang tersebut sudah ia jual ke Medan. Terhadap para pelaku dan penadahnya tersebut, lantas kami amankan ke Mako Polsek Padang Bolak, guna pemeriksaan lebih lanjut ,” tukas Kapolsek.(Saragi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini