Padangsidimpuan – Pemko ( Pemerintah Kota ) Padangsidimpuan menerima Opini WTP ( Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK Perwakilan Provsu (Provinsi Sumatera Utara) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2020, Rabu (19/5/2021).
Opini ini merupakan WTP pertama kalinya diberikan BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan) sepanjang 20 tahun usia Pemko Padangsidimpuan. Menandakan bahwa tata kelola keuangan pemerintah kota ini semakin membaik setelah dipimpin Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution dan Wakil Wali Kota Arwin Siregar.
Pemko Padangsidimpuan yang diwakili Wali Kota Irsan menambahkan, capaian atas tata kelola keuangan pemerintah di tahun anggaran 2020 ini wajar untuk disyukuri. Karena terjadi peningkatan dari tahun 2019, dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi WTP.
Namun, Irsan juga mengingatkan bahwa dia dan seluruh jajaran Pemko Padangsidimpuan tidak boleh terlena. Karena ada tanggungjawab besar yang harus diemban untuk tahun-tahun berikutnya.
” Kita harus berupaya dan berikhtiar keras agar tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan semakin baik lagi. Sehingga untuk LHP atas LKPD 2021 nanti tetap mendapat opini WTP ,” jelasnya.
Ditanya tentang langkah utama yang akan dilakukan untuk mempertahankan Opini WTP ini, Wali Kota Padangsidimpuan menyebut akan melakukan pengendalian lebih ketat lewat Inspektorat atau Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Di tubuh Pemko Padangsidimpuan akan ada pengendalian yang terukur, setiap tiga bulan atau per triwulan, APIP melakukan pengecekan dan memotret kondisi masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
” Semua rekomendasi BPK ditindaklanjuti dengan segera. Sehingga di setiap akhir tahunnya nanti semua sudah bersih,” jelas Wali Kota Padangsidimpuan.(Saragi).