Gorontalo- Polisi akhirnya menangkap 2 tersangka pembacokan pimpinan redaksi media online Butota.id, Jefri Rumampuk. Kedua pelaku itu berinisial AL (19) dan IM (21). Pelaku ini ditangkap di Desa Bandungan Kecamatan Bulango Kabupaten Bonebolango, Minggu dini hari (27/6/2021) sekitar pukul 00.15 Wita.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto SIK.,M.Si mengatakan, “Alhamdulillaah, dini hari tadi sekitar pukul 00.15 Wita di desa Bandungan Kecamatan Bulango, Tim gabungan Resmob Polda dan Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota dan Intelmob Satbrimob berhasil di amankan dua orang diduga pelaku pembacok wartawan Jefri Rumampuk,”katanya.
Suka Irawanto menceritakan Kronologis penangkapan kedua tersangka, menurutnya, bahwa setelah kejadian pembacokan, timnya langsung bergerak menggali informasi dan didapati bahwa yang mana pelaku pembacokan berada di Desa Bandungan Kecamatan Bulango Kabupaten Bonebolango.
Dari informasi tersebut, Tim Gabungan dilakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi dimaksud dan langsung mengamankan dua terduga pelaku beserta barang buktinya. Pada saat dilakukan interogasi terhadap pelaku mengakui bahwa saat melakukan pembacokan dipengaruhi oleh minuman keras, mengkonsumsi miras bersama dengan IM dan beberapa orang pedagang pasar,”jelas Suka.
Terkait Motif pelaku, polisi masih mendalam kasusnya.
“Untuk motif terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban (wartawan) masih kami dalami, ”singkatnya.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,SIK saat dikonfirmasi membenarkan informasi terkait penangkapan dua orang terduga pelaku.
“Benar , sesuai Laporan Kapolres Gorontalo Kota kepada Bapak Kapolda bahwa dini hari tadi sekitar pukul 00.15 Wita, Tim khusus yang dibentuk Kapolres sebagaimana perintah bapak Kapolda berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penganiayaan wartawan saudara Jefry Rumampuk di desa Bendungan Bulango Bonbol, dan saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit motor, Baju Pelaku yg dipakai saat melakukan pembacokan dan satu Badik panjang,sudah diamankan di Polres Gorontalo Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,”jelas Wahyu.