Pasca Penahanan Bupati Labuhanbatu Utara Gubernur Mengeluarkan Surat Tugas Plt

1224
Penahanan
Wakil Bupati Labuhannatu Utara Dwi Prantara, yang ditugaskan gubernur, menjadi Plt Bupati Labura
Labuhanbatu Utara-Pasca penahanan Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus, yang biasa disapa H Buyung, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menunjuk Wakil Bupati, Dwi Prantara sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu Utara.

Ketika dikonfirmasi Minggu (06/12) Sekda Provsu Hj Sabrina, Membenarkan hal ini, Bahwa Gubernur Edy Ramayadi, menunjuk, wakil Bupati Dwi Prantara, menjadi Plt Bupati Labuhanbatu Utara

“Ya, benar Gubernur Sumatera Utara telah menunjuk Dwi Prantara menjadi Plt Bupati Labuhanbatu Utara,” ucapnya

Disebutkannya, penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur nomor 132/9213/2020 tertanggal 4 Desember 2020, dan dalam surat penunjukan itu, alasan penunjukan Dwi Prantara itu, menyusul penahanan Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016-2021, Kharuddin Syah, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Dan terlihat pada surat penugasan yang dikeluarkan Gubernur Sumut, menugaskan Wakil Bupati Labuhanbtu Utara Dwi Prantara, menjadi Plt Bupati Labuhanbatu Utara, dengan berpedoman kepada Undang-undang nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemeritah Daerah, pasal 65 ayat 3 dan 4.
(Denni Pardosi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini