spot_img
spot_img
spot_img

Polsek Lubuk Pakam Amankan Pembobol Rumah

polsek
Deliserdang- Lambro alias Uban (31) tak berkutik ketika ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polesta Deli Serdang, dari rumahnya di Jalan Galang, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (15/1/2021) pagi.

Pria yang bekerja mocok-mocok itu ditangkap atas kasus pencurian. Informasi diperoleh, penangkapan Lambro alias Uban berdasarkan laporan pengaduan korban, Nurleli Saragih (42), yang mengaku jika rumah miliknya, di Jalan Galang Lingkungan III, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dibobol maling, Senin (24/8/2020) sekira pukul 12.00 Wib.

Korban mengetahui jika rumah dibobol maling ketika pulang dari Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, mendapati pintu samping rumah bekas dicongkel.
Setelah itu korban masuk rumah tidak mendapati mesin jahit yang sebelumnya berada di ruang dapur dan gelang emas seberat 2,5 gram dan 1 HP Merek type UN 3481 Tahun 2018 No senil: 56694945R8 warna silver yang sebelumnya berada di lemari. Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan sesuai LP/50/VIII/2020/SU/Resta-DS/Tanggal 15 November 2020 dengan kerugian berkisar Rp6 juta.

Mendapat laporan pengaduan korban, Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Randy Anugrah bersama sejumlah personel melakukan penyelidikan yang mengarah ke Lambro alias Uban. (Robet/Red)

Suami Istri Ditangkap Polisi di Padangsidempuan Yang Kerap Edarkan Sabu

polisi
Padangsidempuan- Sepasang suami istri asal Kota Padangsidimpuan berinisial RHS alias Aseng (41) dan MS, diringkus petugas Polres Padangsidimpuan. Pasutri warga Jalan SM Raja, Kelurahan Batunadua, Kota Padangsidimpuan itu diringkus polisi karena kedapatan memiliki sabu.

Informasi yang dihimpun Kamis (14/1/2021) siang, penangkapan terhadap pasutri ini berawal dari laporan masyarakat. Warga yang resah akan peredaran Narkoba di kawasaan Jalan Sutan Muhammad Arif, Kota Padangsidimpuan melapor ke polisi.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Selanjutnya, personil kepolisian melihat pasutri ini keluar dari areal parkir gerai, dengan mengendarai mobil mini bus Suzuki Katana dengan nomor polisi BK 1434 LB.

Curiga melihat gelagatnya, petugas membuntuti kenderaan yang ditumpangi kedua tersangka. Setibanya di Jalan RA Kartini, petugas langsung menghentikan laju kendaraan kedua tersangka. Panik melihat petugas, keduanya berusaha kabur dengan cara berlari meninggalkan kendaraannya.

Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap kedua tersangka. Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil, petugas mendapati satu bungkus plastik klip transparan yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu. Barang diduga Narkoba itu berada di belakang jok kemudi persis di atas pengeras suara.

Kepada petugas, para tersangka mengaku baru membeli dari tersangka berinisial KB alias Komar. Tak mau buruannya lepas begitu saja, petugas melakukan  pengembangan ke lokasi indekos Komar di Jalan Tapian Nauli, Kota Padangsidimpuan.

Di lokasi ini, petugas berhasil menangkap Komar beserta pasangannya, perempuan berinisal S dan mendapati beberapa bungkus barang bukti narkotiba jenis sabu.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini membenarkan penangkapan tersebut. Diikatakannya, saat ini ke empat tersangka tengah dilakukann pemeriksaan secara intensif.

“Saat ini, ke 4 tersangka beserta barang bukti telah berada di Mako untuk dilakukan pemeriksaan,” ucapnya didampingi Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP S Pulungan. (Robeth/Red)

Polisi Tetapkan Tersangka Syarifa Atas Korupsi di BNN Sumut

tersangka
Medan- Polda Sumut tetapkan status tersangka Syarifa (43) atas kasus pembayaran fiktif pada 36 laporan kegiatan yang sudah dilaksanakan (Overlapping) dan sudah dibayarkan.

Mantan Pengolah Data Seksi Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara itu dipersangkankan dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan atau penggelapan, Jumat (15/01/2021).

Pada Bulan Maret 2018 lalu, Riend Afrianita, selaku Pengadministrasi Umum Sub Bagian Perencanaan Bagian Umum Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara diperintahkan oleh Kepala Bagian Umum BNN-P Karjono, untuk mengkumpulir Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Anggaran 2017, karena akan ada pemeriksaan rutin oleh Inspektur Utama (Irtama) BNN.

Pada waktu Riend Afrianita meminta dokumen pertanggungjawaban Keuangan pada masing-masing Bendahara Bidang, maka pada saat itu diketahui ada sebanyak 36 pembayaran fiktif yang diduga dilakukan oleh Syarifa dengan cara membuat Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP) atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (Pengajuan DRPP Ganda) sebesar Rp. 756.530.060, sesuai dengan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Dari tersangka polisi mengamankan 30 Eksemplar Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan (Riil), 14 Eksemplar Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan Yang Double Input (Ganda). 3 Eksemplar Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan (SPM Nihil), lalu 1 jilid Buku Kas Umum Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017.

Tersangka Syarifa dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1e KUHPidana.

Dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 20  tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00  dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00. dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00  dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00. (Afs)

Warga Temukan Mayat Pria Tergeletak Didepan Mako Polda Sumut

warga mayat pria
Medan- Warga Temukan mayat pria tergeletak di tengah jalan, tapatnya didepan mako Polda Sumut, Jumat (15/01/21). Tidak berselang lama polisi langsung membawa ke Rumah sakit Bhayangkara TK ll Medan guna dilakukan Visum.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi SIK,SH saat di konfirmasi mengatakan berdasarkan hasil visum tidak ditemukan adanya tanda -tanda kekerasan/penganiayaan terhadap korban. “Polsek Patumbak juga Bergerak cepat menginterogasi pihak keluarga, bahwa informasi dari keluarga korban atas nama Jasman Aritonang (50), korban menderita penyakit paru- paru, “akunya yang sudah mengetahuinya. Jadi tidak ada kejadian tembak menembak seperti yg di beritakan di grup whatsapp ya” jelas Kabid Humas Polda Sumut.

Dari hasil penyelidikan korban Jasman Aritonang (50) berprofesi sebagai supir angkot dan warga Tuar ujung dusun VI desa marindal II kec. Patumbak. Pihak kepolisian langsung menyerahkan jenazah tersebut kepada pihak keluarga yang di terima langsung oleh istri korban Ida Hasibuan (49) yang di lengkapi dengan surat pernyataan menolak di lakukan autopsi dan kelengkapan surat penyerahan jenazah kepada pihak keluarga yang turut di saksikan oleh Kepala desa. (Rober/Red)

 

 

Vaksinasi Dimulai di Medan, Sekda Jadi Orang Pertama Divaksin

vaksinasi
Medan- Setelah kemarin, Kamis (14/1) Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menjalani vaksinasi, kini giliran Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM menjadi orang pertama yang di mendapat vaksinasi Covid 19 di Kota Medan, menggantikan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi karena status Akhyar sebagai penyintas yakni orang yang pernah terpapar Virus Corona tidak diwajibkan mendapatkan vaksin. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

Pelaksanaan vaksinasi Covid 19 ini dipusatkan di Posko Satgas Covid 19 Kota Medan Jalan Rotan Proyek Petisah, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Jumat (15/1). Sebelum vaksin dimulai, Plt Wali Kota Medan mengatakan dalam dua minggu terakhir terjadi peningkatan angka positif Covid 19 di Kota Medan. Maka dari itu, adanya vaksinasi Covid 19 ini dilakukan sebagai upaya dalam penanganan dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Medan.

“Peningkatan angka positif Covid 19 mencapai sekitar 50 orang positif per harinya. Kondisi rumah sakit yang ada juga mumpuni pada jumlah sumber daya manusianya, meskipun untuk ruangan masih tersedia bagi pasien Covid 19. Maka dari itu, kehadiran vaksin ini sebagai salah satu upaya untuk menangani dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Medan,” kata Akhyar.

Lebih lanjut Akhyar mengungkapkan bahwa metode vaksinasi bukan yang pertama kali dilakukan. Hanya saja masih banyak orang yang menafsirkan sendiri mengenai Vaksin Covid 19 ini. Maka dari itu, bagi warga yang memiliki pengetahuan mengenai vaksin ini dapat menyampaikan ke orang lain bahwa vaksin ini aman dan halal.

“Bagi kita semua yang memiliki pengetahuan tentang vaksin ini agar kiranya dapat disampaikan kepada khalayak ramai untuk tidak takut divaksin. Insya Allah ini kita lakukan sebagai ikhtiar sehingga kita semua dapat mencegah penyebaran Virus Corona yang kian meningkat tidak hanya di Indonesia tetapi juga di seluruh dunia. Dengan begitu, Indonesia sehat, ekonomi sehat dan kita semua bangkit kembali. Semoga vaksinasi ini memberikan pengaruh yang positif terhadap memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Medan,” jelas Akhyar.

Terakhir, Akhyar juga mengatakan kehadiran unsur forkopimda untuk mendapatkan vaksin sebagai upaya Pemko Medan meyakinkan masyarakat akan keamanan dan kehalalan vaksin. Akhyar juga mengimbau seluruh masyarakat Kota Medan untuk tidak takut untuk divaksin. “Saya imbau kepada masyarakat Kota Medan agar bersedia untuk divaksin, jangan takut vaksin aman dan halal. Mari bersama kita cegah dan putuskan mata rantai penyebaran Covid 19. Jangan lengah tetap terapkan 3M dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” imbau Akhyar.

Adapun tahapan pelaksanaan vaksinasi yaitu peserta vaksin harus melalui 4 meja. Meja pertama adalah meja pendaftaran, pada tahapan ini petugas akan mendata sesuai dengan biodata peserta termasuk riwayat yang diderita peserta. Usai mendaftar, peserta vaksin selanjutnya melakukan screening kesehatan (pengecekan tekanan darah dan suhu tubuh) pada meja kedua. Kemudian, peserta akan diberikan vaksin pada meja ketiga. Selanjutnya, meja terakhir peserta akan menerima sertifikat sebagai tanda menerima vaksin.

Usai menerima vaksin, Sekda Kota Medan mengatakan, vaksinasi ini dilakukan bertujuan untuk meyakinkan kepada seluruh masyarakat Kota Medan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah menyatakan vaksin ini aman. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah menyatakan vaksin ini halal bahkan penelitian yang dilakukan secara medis juga menyatakan aman.

“Hari ini mulai pencanangan vaksin di Kota Medan yang dimulai dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan, tokoh-tokoh masyarakat dan juga dari Ketua Dharma Wanita Kota Medan. Kita para unsur Forkopimda yang menjadi contoh agar masyarakat yakin untuk divaksin, jangan mendengar isu-isu yang berkembang di lapangan buktinya kami sendiri telah menjadi orang yang pertama divaksin. Semoga ini dapat menjadi masukan bagi masyarakat agar nanti saat gilirannya agar masyarakat mau ikut di vaksin. Kita berharap Kota Medan, Sumatera Utara, Indonesia bahkan seluruh dunia dapat bebas dari Covid 19,” ungkap Sekda.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda mengaku tidak merasakan apapun usai divaksin. “Alhamdulillah setelah divaksin dan diobservasi selama 30 menit, Insya Allah semua tidak ada masalah. Tidak ada sakit sedikit pun yang saya rasakan, karena cuman sedikit saja jadi tidak terasa sama sekali. Saya berharap, semoga ini juga nanti yang dirasakan seluruh masyarakat Kota Medan yang akan divaksinasi nantinya,” harap Sekda.(Roberth)

 

 

Berantas Peredaran Narkoba, Walikota Dan Kapolres Kunjungi Warga Wek II Padangsidimpuan Utara

Berantas
Walikota Irsan berikan arahan kepada warga untuk memberantas peredaran narkoba
Padangsidimpuan – Guna memberantas peredaran narkoba di tengah-tengah warga, Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH bersama Kapolres Padangsidimpuan AKBP.Juliani Prihartini, SIK, MH kunjungi sekaligus bersilaturahmi dengan masyarakat Silayang-Layang Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Jum’at (15/1/21) sekira pukul 09.00 WIB.
Walikota
Kapolres AKBP.Juliani minta warga untuk bersama-sama berantas narkoba

Pertemuan tersebut diinisiasi oleh Kapolres Padangsidimpuan untuk merangkul seluruh pemangku kepentingan bersama-sama memberantas bahaya peredaran narkoba di Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.

” Kunjungan silaturahmi ini pasalnya, berdasarkan pengaduan warga masyarakat yang telah resah dengan adanya peredaran narkotika di kampung,” tegas Kapolres Padangsidimpuan.

Beliau juga membenarkan hal tersebut, terbukti dengan adanya penangkapan pengedar dan penyalahgunaan narkoba yang diusut oleh Polres Padangsidimpuan yang berlokasi di kampung tersebut.Dengan adanya hal tersebut, Warga khawatir, dengan adanya ancaman bahaya peredaran narkotika di kampungnya dapat merusak generasi muda, anak-anak mereka.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres AKBP.Juli mengajak masyarakat untuk terlibat dalam pemberantasan peredaran narkoba, dengan memberikan aduan kepada Polres baik langsung maupun lewat pesan seluler.

Sementara itu, Walikota  Irsan Efendi Nasution, SH mendorong warga Wek II untuk bersama-sama menjaga wilayahnya dari bahaya narkoba.

Walikota  juga menghimbau masyarakat untuk menerapkan sanksi sosial terhadap pelaku yang telah terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.

“Saya berpikir ada baiknya bila warga Wek II di Silayang-layang ini urung rembuk untuk memberlakukan sanksi sosial misalnya mencoret pelaku yang terlibat narkoba dari STM (Serikat Tolong Menolong), anso ulang adong na pature ia di huta on (biar jangan ada yang membantunya nanti di kampung ini,” ujar Walikota Irsan.

Irsan juga menghimbau warga untuk menerapkan jam malam dan peduli terhadap keluar masuknya orang tidak dikenal yang hendak masuk ke kampung tersebut.

“Jangan acuh tak acuh bapak ibu,siapa saja yang hendak datang ke kampung ini tidak salah untuk ditanya maksud dan tujuannya, upaya-upaya tersebut merupakan bentuk dukungan warga kepada penegak hukum dalam hal ini Polres Padangsidimpuan, ” sebutnya.

Dalam pertemuan tersebut warga juga meminta untuk di fasilitasi kegiatan olahraga dan kegiatan lubuk larangan dengan harapan anak-anak generasi muda dapat melakukan hal-hal produktif yang menjauhkan mereka dari bahaya narkoba.

Menyahuti hal tersebut, Walikota Irsan Efendi berjanji akan menyediakan bola dan kostum untuk anak-anak muda, beliau juga akan mengutus Dinas Pertanian memberikan bibit ikan nila dan ikan mas sebanyak 2000 ekor sabtu besok harinya.

Turut hadir dalam silaturahmi tersebut Danramil Kota, pejabat Polres Padangsidimpuan, Camat Padangsidimpuan Utara, Kadis Kominfo, Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Tokoh Masyarakat, Alim Ulama dan seluruh Warga Silayang-Layang Kelurahan Wek II Padangsidimpuan Utara. (Saragi).

Bupati Tapanuli Utara Tegaskan Perangkat Daerah Mampu Bekerja Sinergi

bupati
Tapanuli Utara- Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M. Si bersama Wakil Bupati Sarlandy Hutabarat, SH didampingi Sekretaris Daerah Indra S Simaremare memimpin rapat tindaklanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, bertempat di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati, Tarutung, Jumat (15/01/2021).

Rapat dihadiri Kepala Badan Pusat Statistik Taput Ester Sitorus, para Asisten, Staf Ahli Bupati dan para Pimpinan Perangkat Daerah untuk membahas kesiapan Pemkab Tapanuli utara dalam penyusunan dan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) termasuk juha rapat membahas pelaksanaan program kerja tahun 2021 pada setiap Perangkat Daerah.

“Saya kembali tekankan agar semua OPD mempersiapkan data secara serius sehingga penilaian atas semua Laporan Kinerja kita dapat ditingkatkan, jangan sampai memalukan. Ada hal-hal yang harus dipahami bersama bahwa sebenarnya kita sudah mengerjakan banyak inovasi dalam percepatan pembangunan. Dalam perbaikan ini diperlukan pemahaman diantara OPD, perlu asupan data, bagaimana menyampaikan dan bagaimana merangkum data. Saat ini kita membahas mekanisme pelaporan ini ‘siapa melakukan apa’, jangan ada kesalahan dalam penyampaian data kepada Pemerintah Atasan. Semua harus serius dan mampu bersinergi,” awal arahan Bupati membuka rapat tersebut.

Selanjutnya Kepala BPS menjelaskan gambaran atas pelaksanaan pengumpulan data dan juga dampak pandemi covid-19 terhadap pertumbuhan ekonomi di Tapanuli Utara.
“Kami butuh data yang benar dan akurat untuk menghitung pertumbuhan ekonomi Tapanuli Utara pada tahun 2020 lalu, termasuk untuk menilai seberapa besar dampak pandemi saat ini. Kita telah melakukan survey pada Bulan Agustus lalu untuk data pengangguran tenaga kerja, tingkat kemiskinan, UMKM juga turut melemah dan beberapa industri lainnya. Kami juga melihat bahwa Kabupaten Tapanuli Utara menerima Dana yang sangat besar pada akhir tahun 2020, dampaknya sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Perlu juga dilakukan crosschek atas target dari Pemerintah Pusat sehingga tidak mengakibatkan penilaian yang rendah,” jelas Ester Sitorus.

Menanggapi hal tersebut, Bupati mengingatkan para OPD terkait segera memenuhi kebutuhan data dimaksud. “Terkait dampak pandemi, perlu diperhatikan juga bahwa bisa saja tingkat pengangguran bertambah tapi tidak serta merta menjadi miskin karena masyarakat banyak menerima berbagai bantuan mulai dari Pemerintah Daerah, Provinsi hingga Pusat. Saya harapkan kesadaran dan profesionalisme Saudara sekalian sebagai pimpinan OPD, harus ada kejujuran, OPD harus melaporkan penggunaan seluruh Dana yang bersumber dari APBD maupun Pusat termasuk Hibah. Berbagai kebijakan sttategis yang telah kita laksanakan harus terdata dengan baik. Saya akan selalu melakukan evaluasi atas kinerja seluruh OPD, mari bekerja semaksimal mungkin. Kenaikan Dana Insentif Daerah dapat dicapai apabila laporan kinerja kita juga mengalami peningkatan,” tegas Bupati.

Dalam arahan Wakil Bupati menekankan pentingnya pemenuhan seluruh kewjiban pelaporan dan pentingnya penyesuaian data antara Pemerintah Daerah dan BPS. “Seluruh urusan Pemerintahan ini harus bermuara ke data yang benar dan valid sehingga pelaporan tersebut akan memberikan hasil yang positif. Data harus disusun dengan baik sehingga nampak program kerja yang sudah dicapai, jangan jadi sebaliknya seakan-akan tidak ada pelaksanaan, ini harus segera kita benahi sehingga nampak multiplier efeknya. Perlu dicermati, kita akan melakukan kajian atas program kerja sehingga tidak ‘over lapping’,” tambah Wakil Bupati.

Dalam pembahasan rencana pelaksanaan program kerja tahun 2021, Bupati menjelaskan kondisi arah pembangunan jangka pendek serta strategi pencapaian target-target pada setiap Perangkat Daerah sesuai dengan skala prioritas dan mengatakan akan selalu melakukan analisis jabatan. “Kita akan selalu melakukan analisis jabatan sehingga nantinya kita akan menon-aktifkan pejabat yang tidak memahami akan tugas dan tanggung-jawab karena dianggap tidak layak.”

Pada sektor pendidikan, Bupati menyoroti tentang administrasi pembayaran honorer, pemerataan tenaga pengajar, keindahan dan kenyamanan sekolah, Dinas teknis terkait harus mengembangkan UMKM lokal melalui pelatihan, turut membantu pemasaran produk, memberikan bantuan dalam pengurusan ijin, melakukan studi-tiru dalam pengembangan tenun ulos.

“Lakukan terobosan dalam meningkatkan kualitas SDM. Kita juga akan melakukan pengembangan petani dan peternak sehingga kita tidak selalu membantu bibit, petani dan peternak diharapkan mampu mengembangkan usaha mereka termasuk sebagai menangkar bibit karena pada tahun 2023 ditargetkan kita sudah berhenti membeli bibit pertanian maupun peternakan dan perikanan dari luar daerah. Dalam pelaksanaan bedah rumah perlu dibuat parameter yang jelas sehingga tepat sasaran sesuai kondisi bukan karena faktor suka atau tidak suka para aparat di desa,” jelas Bupati.

“Mimpi saya, Tapanuli Utara harus memiliki ricemiling dan pabrik pakan ternak, ini harus segera kita wujudkan. Saya yakin hal ini akan turut mendongkrak kemajuan masyarakat Tapanuli Utara karena akan memberikan dampak yang sangat besar. Saya berharap semua yang saya sampaikan ini dapat dikerjakan dengan baik, mengingat keterbatasan dana maka fokus pada prioritas dulu sehingga ‘output dan outcome’ langsung jadi. Mari bekerja dengan diawali dengan perencanaan dan selalu bersinergidengan baik,” Bupati. (Henry)

 

 

PT.TBS Miliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) Terkait sengketa Lahan 32 Ha

Izin Usaha
lokasi sengketa Lahan PT.TBS yang telah Miliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas +/- 32Ha dengan KUD Sawit Murni yang terletak di Desa Muara Pertemuan , Kecamatan Batahan,

Madina-PT.TBS (Tri Bahtera Srikandi) telah Memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) Terkait Sengketa Lahan seluas +/- 32 Ha dengan KUD Sawit Murni Yang Terletak Di Desa Muara Pertemuan Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

PT.TBS (Tri Bahtera Srikandi) Mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) Dari lembaga pengelola dan penyelenggara Online Single Submission (OSS) Yang Berlokasi Di Kelurahan Pasar Baru Batahan Dan Desa Muara Pertemuan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

IUP Yang Saat Ini Ada Di PT.TBS Dikeluarkan OSS Pada Tanggal 8 Januari 2020 Dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120016160893.
Sebelumnya Lembaga (OSS) juga Telah Mengeluarkan Izin Lokasi Ke PT.TBS Pada Tanggal 9 November 2018,Lalu Izin Lokasi Tersebut Di Tindak Lanjuti Bupati Mandailing Natal.

GM PT.TBS Imam Santoso Menjelaskan Pada Awak Media pada  Minggu (03/01) Di di  Perumahan Karyawan Desa Muara Pertemuan mengatakan, Lokasi Perkebunan di Wilayah Desa Pasar Baru Batahan Dan Desa Muara Pertemuan Luas Nya Mencapai 122,6 Hektar Dan Berada Pada Areal Peruntukan Lain Nya (APL).

Bahwa Lokasi Tersebut Merupakan Lahan Inti Perusahaan TBS atau sago nauli Sesuai Dengan Izin Lokasi IUP Yang Sudah Di Keluarkan Oleh Lembaga Terkait Sesuai Dengan Peta,Luas Nya Adalah 122.6 Hektar Dan Baru Baru Ini Kami Telah Melakukan Panen 32 Hektar Di Lahan Tersebut, Ungkap GM PT.TBS (Imam Santoso).

GM Imam Santoso Menyayangkan Informasi Dari Pihak Pihak Yang Menyebut Itu Lahan Koperasi Sawit Murni Kurang Beralasan,Karena Semenjak Lahan Itu Di Tanam Sampai Saat Ini Masih PT.TBS Yang Memanen Ungkap Nya Pada Awak Media Sambil Mengakhiri keterangannya.

( Khairuman Nst)

Sedikitnya Tiga Orang Satu Perempuan Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat Saat Melakukan Pesta Narkoba Di Teluk Panji

Tiga
Ketiga tersangka yang ditangkap di Teluk Panji setelah diamankan di Mapolsek Kampung Rakyat
Labuhanbatu-Sedikitnya 3 (tiga) orang, satu diantaranya perempuan, tertangkap Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, saat melakukan pesta Narkoba, di Dusun 1 Sidodadi Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara

Hal ini diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Ery Prasetyo, Jumat (15/01/2020) kepada wartawan Sumut IndeksNews.Com, ketiga tersangka antara lain Dodi (41) warga Tanjung Selamat Padang Tualang, Kabupaten Langkat. Lomo (34) warga Dusun Aek Gapuk, Desa Tanjung Medan, dan IS alias Maya (34) seorang janda, warga Dusun 1 Sidodadi, Kecamatan Kampung Rakyat

“Team kita berhasil meringkus 3 (tiga) orang tersangka yang diduga sedang berpesta narkoba disebuah rumah kontrakan yang terletak di Dusun 1 Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara,” ungkapnya

Selain itu Kapolsek Kampung Rakyat mengatakan bahwa ketiga pelaku diamankan pada Sabtu (09/01/2021) kemarin dan kasus ini berawal pada sa’at personil unit reskrim sedang melakukan penyelidikan yang langsung di pimpin Kapolsek Ery bersama Kanit I IPDA Ropensius Manik.

Setelah melakukan lidik akhirnya personil mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya yang menyebutkan, bahwa ada 2 orang laki-laki yang sedang berpesta narkoba tepatnya di rumah kontrakan di Dusun I Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Labuhanbaty selatan

“Tanpa membuang waktu kami dengan gerak cepat bersama Kanit Reskrim dan team langsung menuju ke TKP dan langsung menggerebek rumah kontrakan seperti yang di laporkan oleh warga, kami berhasil meringkus tersangka Dodi dan Lomo, dan imay yang sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu,” jelas AKP Eri Prasetyo

Kapolsek juga menegaskan Dari penggeledahan yang dilakukan, personilnya menemukan barang bukti yang di duga narkotika jenis sabu, dari kedua tersangka Dodi dan Lomo, sebanyak 3 bungkus plastik klip transparan yang berisi kristal putih seberat 11.08 gram netto.

“Masing masing barang bukti dibalut dengan plastik assoy warna biru, 1 buah kaca pirek berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1.34 gram brutto, 1 buah alat hisap/bong merk aqua, 1 buah mancis yang terpasang jarum, 1 unit handphone merk Vivo warna hitam,” jelas AKP Eri.

Sedangkan dari tersangka Imay br.Sitorus alias Maya, polisi menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2.92 gram netto, 1 buah kaca pirek bekas bakaran berisikan kristal putih diduga nerkotika jenis sabu seberat 1.42 gram brutto, 2 buah pipet bentuk sekop, 1 buah plastik assoy warna biru dan 1 handphone merk Oppo warna biru.

“Kemudian ketiga tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kampung Rakyat yang selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Secara terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu membenarkan pihaknya telah menerima 3 pelaku tersebut limpahan dari Polsek Kampung Rakyat.

“Benar, ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan dan ketiga nya kini di persangkakan telah melanggar Pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
(Denni Pardosi)

Sholat Jumat Keliling Di Masjid Baiturrahman Pangkatan Bupati Labuhanbatu Melaksanakan Program Keumatan

Jumat
Bupati Labuhanbatu saat menyantuni anak anak di masjid baiturrahman Pangkatan
Labuhanbatu-Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe, ST MT kembali melaksanakan program keumatan ibadah sholat Jumat keliling (Jumling) di Masjid Baiturrahman, Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu Sumatra Utara Jum’at (15/01/2021).

Bupati Labuhanbatu dalam kesempatan baik ini selalu mengajak masyarakat untuk selalu bersyukur atas nikmat yang telah diberikan Allah Swt, ia juga berpesan agar masyarakat selalu menjalankan ibadah sholat 5 waktu, terlebih sholat Jumat

“Mari kita tingkatkan iman dengan melaksanakan sholat Lima waktu, dengan demikian kita dapat memanjatkan syukur kita atas nikmat nikmat yang di berikan Allah Swt,” ungkap Bupati Labuhanbatu saat memberi sambutan pada sholat jumat keliling tersebut

Pantauan awak media, Usai melaksanakan ibadah sholat jum’at, Bupati Labuhanbatu menyapa masyarakat Dusun Sidodadi sekaligus menyantuni anak yatim piatu, sebagai bentuk bantuan alakadarnya

“Kiranya bantuan ini jangan dilihat dari segi besarnya atau nominalnya, namun kiranya dapat membantu dan bisa memenuhi keperluan bagi yang membutuhkan,” tambah Bupati Labuhanbatu

Tampak pada kesempatan itu hadir Para Pimpinan OPD Labuhanbatu, Kapolsek Bilah Hilir beserta jajaran, Camat Pangkatan, Kepala Puskesmas Pangkatan, Para Kepala Desa, BKM Masjid Baiturrahman, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila PAC Kecamatan Pangkatan, dan jamaah.