spot_img
spot_img
spot_img

Kurang Dari 24 Jam, Polsek Bahorok Tangkap Pelaku Curat

Polsek
Pelaku Curat yang ditangkap Polsek Bahorok.
Langkat – Polres Langkat melalui Polsek Bahorok kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Petugas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Pelaku berinisial E (24), warga setempat, berhasil ditangkap kurang dari 24 jam, setelah petugas melakukan penyelidikan cepat berdasarkan laporan masyarakat.

Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang, S. H menjelaskan, pada Rabu (1/10/2025), pihaknya menerima informasi terkait tindak pencurian di salah satu rumah warga. Petugas Polsek Bahorok kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas serta keberadaan pelaku yang diketahui mencoba menawarkan handphone hasil curian.

Tidak butuh waktu lama, pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, petugas meringkus pelaku di kawasan Simpang Empat Bahorok. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit HP Vivo Y21A, 1 unit HP Vivo Y03T, dan uang tunai sebesar Rp1.100.000 yang diakui pelaku sebagai sisa hasil kejahatan.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bahorok untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si. memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Bahorok atas respons cepat dan kerja profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kecepatan personel dalam mengungkap kasus ini adalah bukti nyata kesigapan Polri di lapangan. Kami berkomitmen untuk terus menjaga rasa aman di tengah masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan,” tegas Kapolres, Jum’at (3/10/2025).

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada, memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan, serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.

Langkah cepat jajaran Polsek Bahorok ini sekaligus menjadi wujud nyata hadirnya Polri yang responsif, humanis, dan tegas dalam menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Langkat.(Dame/Sar).

Densus 88 AT Satgaswil Sumut Ajak Seluruh Sekolah untuk Jadikan Sekolah Sebagai Lingkungan Yang Toleran dan Cinta Tanah Air

88
Kegiatan Capacity Building Densus 88 AT SE Kepala Sekolah Langkat- Binjai.
Langkat – Satgaswil Sumut Densus 88 AT Polri melaksanakan kegiatan Capacity Building terhadap seluruh Kepala SMA Se-Kabupaten Langkat dan dan Kota Binjai yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Cabang Dinas Wilayah II. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan Kepala Sekolah dalam mencegah penyebaran paham radikalisme dan terorisme di lingkungan sekolah.

Kegiatan Capacity Building dimulai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan pembacaan Teks Pancasila. Kemudian, dilanjutkan dengan kata sambutan oleh Moderator kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II dan Kasatgaswil Sumut Densus 88 AT Polri. Materi disampaikan oleh Kombespol Dr. Didik Novi Rahmanto S.I.K, M.H, yang menekankan pentingnya menjadikan sekolah sebagai lingkungan yang toleran dan cinta tanah air.

Kombespol Dr. Didik Novi Rahmanto S.I.K, M.H menyampaikan beberapa strategi yang dapat dilakukan di sekolah untuk mencegah penyebaran paham radikalisme dan terorisme, antara lain:

1. Pendidikan Karakter Bangsa

2. Penegakan sistem Moralitas

3. Sistem Pembelajaran Toleransi

Serta menyampaikan pesan :

Indonesia adalah universe of diversity, ideologi Pancasila adalah ideologi yang nyatanya membuat Indonesia yang bhineka tetap ada sudah selama 80 tahun.

Situasi dibawah permungkaan yang memanfaatkan media sosial membuat proses radikaliseme melalui media sosial tidak terbendung, sehingga perlu bersama-sama masyarakat meningkatkan literasi positif dan wawasan kebangsaan untuk menangkalnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, di mana Kepala Sekolah SMA 1 Babalan Langkat (Pak Purwito) bertanya tentang tindakan apa yang harus dilakukan apabila ditemukan anak Siswa/Siswi yang terpapar Radikalisme. Kasatgaswil Sumut Densus 88 AT Polri menyampaikan bahwa jika ditemukan siswa/siswi yang terpapar Radikalisme dan Terorisme, Kepala Sekolah dapat menghubungi Tim Cegah Satgaswil Sumut atau Bhabinkamtibmas atau Kantor Polisi terdekat.

Rencana tindak lanjut dari kegiatan ini adalah melaksanakan kegiatan Vaksin Pencegahan IRET terhadap Siswa/Siswi di sekolah-sekolah Sekabupaten/Kota Langkat dan Binjai. Dengan demikian, diharapkan kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi siswa-siswi dan masyarakat sekitar.

Capacity Building Densus 88 AT terhadap Kepala SMA Sekabupaten/Kota Langkat dan Binjai ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.(Dame/Sar).

Red Notice Bandar Narkoba, Polda Sumut Buru Pasutri THM Dragon dan Pengendali Sabu

Narkoba
Die Resnarkoba didampingi Kabid Humas Polda Sumut berikan keterangan persnya.
Tebing Tinggi –  Polda Sumut akan mengajukan penerbitan Red Notice untuk tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba. Ketiganya adalah, pasangan suami istri (pasutri) Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung, sebagai pemilik/pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon di Jalan H Adam Malik Medan.

Sedangkan seorang lagi atas nama Gompar Selamat (GS) alias Gompar, sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang masuk melalui perairan Tanjung Balai, Asahan, Batubara dan Labuhan Batu.

“Dalam waktu dekat kita akan ajukan penerbitan Red Notice untuk tiga DPO (narkoba) kita,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak usai rilis kasus pengungkapan narkoba di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (2/10/2025).

Dia menyebut, selain Red Notice, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut juga akan mengajukan pencekalan.

“Pencekalan juga akan kita ajukan ke pihak Imigrasi,” ungkap Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak yang mendapat promosi sebagai Kapolrestabes Medan tersebut.

Menurut dia, penerbitan Red Notice dan pencekalan itu sangat perlu diajukan sebagai upaya antisipasi ketiga DPO narkoba tersebut melarikan diri keluar negeri.

“Kita mengantisipasi ketiga DPO melarikan diri ke luar negeri. Kita akan bekerjasama dengan interpol,” terangnya.

Red notice adalah permintaan internasional yang dikeluarkan oleh Interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari, menemukan, dan menahan sementara seseorang yang diburu untuk tujuan ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum lainnya.

Sebelumnya, Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menerbitkan DPO terhadap pasutri, Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung, sebagai pemilik sekaligus aktor intelektual di balik bisnis ekstasi di THM Dragon.

Kombes Calvijn menjelaskan, Doni dan Herina tidak hanya menyediakan stok barang, tetapi juga mengatur sistem distribusi, hingga hasil penjualan narkotika di Dragon KTV.

Direktorat Reserse Polda Sumut juga menerbitkan DPO atas nama Gompar Selamat (GS) alias Gompar, sebagai pengendali peredaran sabu-sabu yang masuk melalui perairan Tanjung Balai, Asahan, Batu Bara dan Labuhan Batu.

Tidak sedikit tersangka jaringan pengedar sabu-sabu yang dikendalikan GS sudah ditangkap pihak kepolisian. Bahkan, Laporan Polisi (LP) kasus narkoba atas nama GS sudah lebih dari 3 di Polda Sumut dan jajaran.(Dame/sar).

Komitmen Berantas Narkoba, Polda Sumut Sikat 7 THM, 3 di Antaranya Dirobohkan

Narkoba
Konferensi pers Pengungkapan kasus narkoba.
Tebingtinggi – Direktur Reserse Narkoba, Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, hasil kerjasama pihaknya dengan sejumlah Polres jajaran berhasil menindak sebanyak 7 Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga terlibat kuat dalam transaksi narkoba.

Dijelaskan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Calvijn, adapun sejumlah THM yang ditindak pihaknya diantaranya di Cafe Kembar di Kabupaten Deli Serdang, Kafe Budi, Cafe valentine, Cafe duku indah, Lapota dan beberapa lainnya.

“Ada 7 tempat hiburan malam yang dilakukan penindakan, diantaranya di Kabupaten Deli Serdang Kembar Kafe, Kafe Budi, valentine, cafe duku indah, lapota. Grand Galaxy di Kabupaten Sergai kemudian, di Tebing Tinggi tempat karaoke Black With,” ujar Kombes Calvijn Simanjuntak, Kamis (2/10/2025) di Polres Tebingtinggi.

Kata Calvijn dari 7 THM yang ditindak oleh pihaknya, ada 3 THM yang harus ditindak dengan cara dirobohkan di tanah. Dimana ketiga lokasi, selain terlihat dalam transaksi narkoba. Tempat ini juga tidak memiliki legalitas apapun secara hukum.

“Ada 3 THM yang dirobohkan di tanah, antara lain Cafe dukuh indah, Cafe lopota dan Marcopolo,” tegas Calvijn.

Ditambahkan Calvijn, berdasarkan hasil dari kerjasama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Polres Deli Serdang, Tebing Tinggi dan Polres Serdang Bedagai, mengungkap sebanyak 862 kasus, dengan 1.010 tersangka.

Setidaknya, ada 145 kilogram sabu yang berhasil disita, 76 kilogram ganja, ekstasi 76.712 butir dan 15.000 pil happy five, ujar Calvijn mengakhiri.(Dame/Sar).

Oknum Polisi Di Labuhanbatu Diadukan Tindak Pidana Pemalsuan 2 Tahun Tidak Berujung

oknum
Mako Polres Labihanbatu, tempat Erna Sinabang mengafukan oknum polisi yang diduga palsukan surat
Labuhanbatu- Oknum Polisi Guntur Siringo ringo diam saat dikonfirmasi, terkait pengaduan Erna Sinabang, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dianggunkan ke BRI, dan kemudian surat itu diduga dipakai mengambil pinjaman dari seorang ibu guru di Rantau Prapat, demikian dikatakannya kepada wartawan media ini

Menurut Erna sinabang, pengaduan nya terhadap oknum ini di Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dengan nomor LP/B/1238/X/2023/SPKT/POLRES yang dilaporkan 25 Oktober 2023, namun hingga saat ini sudah tahun 2025 belum juga ada kelanjutannya

“Dalam STPL itu dituliskan melaporkan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP, yang terjadi di JL PADATKARYA AEKTAPA RT, RW, TITIK KOORDINAT BAKARAN BATU, RANTAU SELATAN KABUPATEN LABUHAN BATU, SUMATERA UTARA,” kata Erna geram pada oknum itu

Diterangkan pada STPL itu, peristiwa ini diketahui Pada hari senin tanggal 11September 2023 sekitar pukul 14.00 wib, dengan Terlapor atas nama GUNTUR SIRINGORINGO dan seorang lagi yang diduga istrinya

Sebelumnya kata Erna, antara pelapor dan terlapor terjadi peristiwa perdata di PN Rantauprapat dan hasil putusan perdata bahwa gugatan pelapor selaku penggugat diterima oleh PN rantauprapat dan hasil putusan agar terlapor membayarkan hutang Rp 180.000.000 dengan kontan

Namun tanggal 11 September 2023, sekitar pukul 14.00 wib, pelapor mengetahui dari Pihak PN Rantauprapat bahwa eksekusi tidak dapat di laksanakan sebab tanah dan bangunan yang diagunkan terlapor kepada pelapor telah diagunkan kepada Bank BRI Rantauprapat. Atas peristiwa tersebut pelapor keberatan dan alami kerugian sekitar Rp 180.000.000

“Uraian Kejadian Pada tanggal 25 Juni 2015 terlapor meminta tolong kepada pelapor untuk meminjam sejumlah uang milik pelapor dan mengagunkan beberapa surat diantaranya surat ganti kerugian sebidang tanah milik terlapor Nomor :593/022/BT/2009 tanggal 10 Oktober 2009 diketahui oleh Kepala Kelurahan Bakaranbatu,” tambah Erna yang juga diterakan di STPL

Kata Erna, sudah 2 tahun peristiwa ini dilaporkan ke Polres Labuhanbatu belum ada kepastian hukumnya, padahal katanya saat menerima SP2hp, 19 Nov 2024 lalu penyidik di unit ekonomi Polres Labuhanbatu, berjanji akan segera menggelar perkara tersebut di Polda

“Katanya mau digelar di Polda Sumut kemarin itu di November 2024, supaya jadi tersangka kata penyidik, tapi hingga kini jadi tidak ada kabar,” sambung Erna

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu ketika di konfirmasi terkait pengaduan itu, lewat pesan WA nya, mengatakan ” Siap, kita cek ya bang,” sebutnya singkat

Sedangkan Guntur siringoringo saat dikonfirmasi lewat pesan WA nya, Kamis (02/10/2025) terkait dugaan yang ditujukan padanya dan laporan polisi tersebut, hingga berita ini disuguhkan kehadapan pembaca. Namun belum memberikan tanggapan walau pesan sudah terkirim lebih dari 24 jam

Untuk itu, Erna Sinabang meminta Kapolda Sumatera Utara, agar menegur para pejabat di Mapolres Labuhanbatu, sehingga bisa bekerja dengan Profesional walaupun yang dilaporkan oknum

“Ya profesional lah kan jangan di peti es kan, mohonlah kepada para petinggi Polri dan penyidik, tindak lanjuti lah, tindakan oknum kalian ini,” sebutnya sengan nada gemetar

Estimasi 1044397 Jiwa Terselamatkan Polda Sumut Atas Pengungkapan Narkoba Periode Sejak Januari 2025

estimasi
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Sik.,Msi, saat paparan pengungkapan kasus narkoba di 3 Polres besar di Sumatera Utara yang digelar di Mapolres Tebingtinggi, Kamis (02/10/2025)
Medan-Setidaknya pada estimasi 1.044.397 jiwa di selamatkan oleh Polda Sumatera Utara, atas pengungkapan narkoba periode sejak 01 Januari 2025 hingga 01 oktober 2025, demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Sik.,Msi, saat paparan yang digelar di Mapolres Tebingtinggi, Kamis (02/10/2025)

Menurut Kombes Pol Ferry, bahwa tercatat estimasi 1.044.397 jiwa di selamatkan oleh Polda Sumatera Utara dalam pengungkapan tindak pidana narkotika dari tiga polres jajaran, yakni Polresta Deliserdang, Polres Serdangbedagai, dan Polres Tebingtinggi.

“Sepanjang periode 1 Januari hingga 1 Oktober 2025, tiga polres tersebut berhasil mengungkap 862 kasus narkotika dengan total 1.010 tersangka. Tercatat estimasi 1.044.397 jiwa di selamatkan oleh Polda Sumatera Utara, dalam pengungkapan ini,” sebutnya

Paparan ini bersama Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, diikuti Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana, Kapolres Serdangbedagai AKBP Jhon Sitepu, serta Kapolres Tebingtinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga.

Kombes Pol Ferry menguraikan barang bukti hasil pengungkapan, antara lain 145 kg sabu, 76 kg ganja, 76.712 butir ekstasi, serta 15.166 butir Happy Five.

“Selain itu, terdapat 57 kegiatan penindakan di tempat hiburan malam (THM), dengan 7 lokasi terbukti terjadi peredaran narkoba. Rinciannya, di wilayah hukum Polresta Deliserdang antara lain Kembar Cafe, Cafe Rudi, Valentine Family Karaoke, Cafe Duku Indah (CDI), dan Cafe Lawpota,” tambahnya

Katanya daerah paling rawan narkoba berada di Kecamatan Tanjungmorawa (Deliserdang), Kecamatan Perbaungan (Serdangbedagai), dan Kecamatan Rambutan (Tebingtinggi).

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya. Jangan ada oknum yang berupaya menghalangi penegakan hukum karena hal itu bisa menimbulkan tindak pidana lain,” pungkasnya

Diterangkan dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan mencapai 1.044.397 jiwa dengan nilai ekonomi mencapai Rp192,2 miliar

“Dari kegiatan itu, tiga bangunan dirubuhkan, yakni CDI, Lawpota, dan Marcopolo, dan menyelamatkan mencapai 1.044.397 jiwa dengan nilai ekonomi mencapai Rp192,2 miliar,” tutupnya

Empat Pelaku Cabul Diantaranya Ayah Kandung Berhasil Dibekuk Polres Labuhanbatu

empat
Keempat pelaku pencabulan anak dibawah umur di Labura Sumatera Utara setelah diamankan oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu
Labuhanbatu-Empat pelaku pencabulan dan persetubuhan pertama kali dilakukan oleh ayah kandung nya sejak tahun 2020 hingga Agustus 2025, berhasil diungkap dan dibekuk satreskrim Polres Labuhanbatu, demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, Sik.,MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, Sik, Kamis (02/10/2025)

Dalam press rilis Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky, mengatakan diantara ke empat pelaku salah satu diantaranya adalah ayah kandung korban yang berinisial R (49), diduga tega mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun

“Korban inisial Putri (15) warga Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), menjadi korban bejat  yang dilakukan empat pelaku diantaranya ayah kandungnya sendiri,” Sebut AKBP Choky

Kata Kapolres Labuhanbatu, ibu kandung korban sudah meninggal sejak korban masih bayi.
Perbuatan tak manusia sang ayah kandung, ternyata juga dilakukan oleh 3 orang pelaku lainnya.

“Mereka adalah KU alias S (60) sebagai dukun, yang melakukan persetubuhan pada Februari 2025 dan Agustus 2025, YS (36) teman ayah korban, yang melakukan persetubuhan pada tahun 2024 lalu, dan M (45) merupakan paman kandung korban,” terang Kapolres

Kata AKBP Choky, pencabulan yang dilakukan pamannya itu, terjadi pada pertengahan April 2025 lalu, saat korban sedang berada sendirian di rumahnya.

Sambung AKBP Choky, pengungkapan kasus ini bermula setelah R ayah kandung korban, melaporkan pencabulan yang dilakukan S terhadap anaknya

“Kasus ini terungkap karena R ayah korban, melaporkan tersangka pertama yang berprofesi sebagai dukun, telah melakukan pencabulan kepada korban,” tambah Kapolres

Ketika dilakukan pendalaman, kata kapolres, terungkap fakta baru yang mengejutkan, R yang merupakan ayah kandung korban, ternyata adalah orang pertama yang melakukan perbuatan bejat itu terhadap putri kandungnya sejak tahun 2020 hingga 2024.

“Korban sempat bercerita kepada tetangganya, usai ayahnya pertama kali melakukan perbuatan itu. Namun hal itu diketahui ayahnya. Korban kemudian mendapat ancaman hingga membuat korban takut menceritakan peristiwa yang dialaminya,” tambahnya

Kapolres menegaskan, kasus ini akan menjadi atensi khusus pihaknya karena telah melibatkan orang-orang terdekat korban.

“Keempat pelaku kini sudah ditahan, dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan orang-orang terdekat korban,” Jelasnya

Menurutnya pemberatan hukuman juga akan diberikan karena pelaku merupakan orang tua dan keluarga dekat korban, sehingga ancaman hukuman dapat ditambah 1/3 dari hukuman pokok sesuai peraturan berlaku

“Kita telah menyita barang bukti dari ke empat pelaku berupa 1 Unit HP merk Vivo warna silver, 1 potong celana jeans panjang warna biru, 1 unit flashdisk merk Vandisk 4GB, 1 potong celana dalam warna ungu motif bunga, dan 1 potong celana tidur panjang warna coklat motif bunga,” tutupnya

Polres Tapsel Musnahkan 2,8 Kg Lebih Sabu, AKBP Yon Edi Winara: Momentum Putus Mata Rantai Narkoba

Polres
Tampak Kapolres Tapsel bersama pejabat instansi terkait musnahkan barang bukti narkoba.
Tapanuli Selatan – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.815,88 gram atau 2,8 Kg lebih, Kamis (02/10/2025). Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus akuntabilitas agar barang bukti tidak disalahgunakan.

Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH, menegaskan bahwa, pemusnahan ini bukan bentuk euforia, melainkan komitmen bersama dalam memberantas narkoba. Jadi, kalau ada anggota atau personel Polri yang main-main dengan barang bukti, ia menyebut bahwa, konsekuensinya tidak hanya berat di dunia saja.

“Tapi di akhirat juga harus dipertanggungjawabkan. Dan juga itu menjadi dosa jariyah, karena sudah ikut serta menghancurkan generasi muda,” tegas Kapolres di halaman Mako Kepolisian Resor Tapanuli Selatan.

Ia menambahkan, peredaran narkoba kini semakin massif dengan berbagai jenis produk yang terus bermunculan. Paradigma yang menganggap pengguna bukan pelaku kejahatan juga menjadi tantangan tersendiri. Maka, pemberantasan narkoba ini sangat penting dilakukan, karena tidak akan sampai ke Indonesia Emas 2045 yang efektif, jika peredaran narkoba masih massif.

Kata Kapolres, dengan luasnya wilayah hukum Polres Tapsel, tentu tidak mungkin rasanya tak ada peredaran narkoba. Kendati demikian, dengan jumlah personel yang sangat sedikit, pihaknya terus berupaya mengefektifkan pemberantasan narkoba ini.

“Makanya, tidak ada laporan dari masyarakat yang luput daripada saya, baik dari sosial media, pesan messanger, semuanya kita tindaklanjuti,” katanya.(Saragi).

Kapolres Tapanuli Selatan Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Plt Kasiwas Jadi Kompol

Kapolres
Kapolres Tapsel berikan ucapan selamat kepada Plt Kasiwas Polres Tapsel yang naik pangkat jadi Kompol.
Tapanuli Selatan – Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH, memimpin Upacara kenaikan pangkat pengabdian bagi Plt Kasiwas, Rianto Polman, yang resmi naik setingkat lebih tinggi dari AKP menjadi Kompol terhitung mulai 1 Oktober 2025 (TMT 01-10-2025).

“Kami ucapkan selamat sekaligus apresiasi yang mendalam atas dedikasi Bapak Kompol Rianto Polman selama bertugas,” ucap Kapolres, yang juga bertindak sebagai Inspektur Upacara yang berlangsung di Halaman Apel Mapolres Tapsel itu, pada Rabu (01/10/2025).

Menurut Kapolres, kenaikan pangkat pengabdian bukan sekadar penghargaan atas masa kerja semata. Melainkan juga cerminan integritas, loyalitas, serta pengabdian seorang anggota Polri kepada bangsa dan negara.

“Kenaikan pangkat pengabdian ini bukanlah hadiah semata, tapi juga menjadi wujud penghormatan atas dedikasi dan loyalitas yang telah diberikan oleh seorang anggota Polri dalam menuntaskan pengabdiannya dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Ia berharap, momen kenaikan pangkat ini jadi teladan bagi seluruh personel Polres Tapsel. AKBP Yon Edi juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan semangat pengabdian di sisa waktu tugas.

AKBP Yon Edi Winara meminta agar, momentum ini bisa menginspirasi personel lainnya untuk tetap memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugas, apapun tantangannya. Ia juga berpesan ke seluruh personel agar senantiasa bekerja dengan tulus ikhlas, menjaga marwah institusi Polri.

“Serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Apa yang kita lakukan hari ini adalah warisan yang akan dikenang, bukan hanya oleh institusi, tetapi juga oleh masyarakat luas,” ucapnya.(Saragi).

Kapolres Labusel Bagi Sembako, Pengobatan anak, Hingga Bedah Rumah

Kapolres
Kapolres Labusel saat berikan bantuan.
Labuhanbatu Selatan – Wujud nyata kepedulian dan rasa kemanusiaan ditunjukkan Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K., bersama Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, Syahdian Purba Siboro, S.H. Kedua pejabat ini turun langsung membantu warga kurang mampu dengan melaksanakan program bedah rumah untuk Ibu Ariani (38), seorang janda yang hidup bersama kedua anaknya di Lingkungan Bedagai, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Ibu Ariani sehari-hari bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan pemulung. Kondisi rumah yang ditinggalinya sangat memprihatinkan—sering kebanjiran saat hujan deras, hingga sumber air minum pun tak layak dikonsumsi. Untuk bertahan hidup, ia dan anak-anaknya hanya menampung air hujan untuk minum dan memasak.

Melihat kondisi ini, Kapolres Labuhanbatu Selatan bersama Wakil Bupati, Labuhanbatu Selatan, Wakapolres KOMPOL Ramsen Samosir, S.H., M.H., Kasatres Narkoba, AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, S.H., Kasat Reskrim, AKP E.R. Ginting, S.H., M.H., Bhayangkari, serta personel Polres Labuhanbatu Selatan datang meninjau rumah ibu Ariani.

“Kami hadir bersama pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat. Dari informasi yang kami terima, Ibu Ariani ini sangat membutuhkan bantuan. Kondisi rumahnya tidak layak huni dan sangat memprihatinkan, sehingga harus segera diperbaiki,” ujarnya saat peninjauan, Selasa (30/9/2025).

Selain membedah rumah, Kapolres juga memberikan bantuan sosial berupa sembako dan kasur, bukan hanya kepada Ariani tetapi juga kepada tetangganya yang mengalami kondisi serupa. Ia menegaskan, kegiatan sosial seperti ini akan terus berlanjut dengan dukungan masyarakat dan media.

“Bedah rumah ini adalah dari sumbangan sukarela personel Polres Labuhanbatu Selatan. Saat ini sudah dua rumah yang berhasil kita bedah, pertama di Kecamatan Torgamba, dan kedua di Kotapinang ini. Semoga kegiatan ini terus berlanjut agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan bisa terbantu,” ungkap AKBP Aditya.

Air mata bahagia tak dapat disembunyikan Ariani. Dengan suara bergetar ia menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya.

“Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolres, Bapak Wakil Bupati, para polisi dan Bhayangkari yang telah membantu kami. Rumah ini adalah satu-satunya tempat tinggal kami, dan semoga nantinya dapat layak ditempati. Semoga Allah SWT membalas semua kebaikan bapak-bapak,” tutur Ariani dengan mata berkaca-kaca.

Tak berhenti di situ, Kapolres juga menaruh perhatian kepada anak dari Ibu Butet, tetangga Ariani, yang sedang sakit. Ia segera berkoordinasi dengan Rumah Sakit Nur Aini Blok Songo, hingga pihak rumah sakit menjemput anak tersebut untuk diperiksa dan diobati secara medis.

Aksi nyata ini menjadi bukti bahwa kepolisian dan pemerintah daerah tidak hanya hadir sebagai pelindung, tetapi juga sahabat masyarakat dalam meringankan beban hidup mereka.(Dame/Sar).