Hal tersebut disampaikan Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, SIK, MH saat memimpin press release, Rabu (8/11/2023) siang di Aula Pratidina Mapolres Tapsel.
Dihadapan para wartawan, Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni menjelaskan awal pengungkapan kasus korupsi kades AHH ini berawal dari pengaduan masyarakat kepada Polres Tapsel terkait pengelolaan keuangan Desa Sihopuk Baru Tahun Anggaran 2018, bahkan honor perangkat desa tak dibayarkan mantan Kades tersebut.
” Atas pengaduan masyarakat (Dimas) tersebut, Polres Tapsel mulai melakukan penyelidikan dan bekerjasama dengan pihak APIP Pemkab Paluta ,” jelas Kapolres.
Lalu pihak Polres Tapsel mengumpulkan baket dari Desa Sihopuk Baru T.A 2018 yang mendapatkan bantuan keuangan sebesar Rp.749.538.712,- dan yang telah ditarik oleh tersangka sebesar Rp.486.500.000,- sehingga sisa Kas sebesar Rp.264.428.822. Namun tidak sempat ditarik karena Kepala Desa habis masa jabatan Desember 2018 dan terdapat Silpa yang belum disetor Kepala Desa sebesar Rp.20.413.693,
” Akibatnya kerugian Keuangan Negara dijelaskan oleh Inspektorat Daerah Paluta sebesar Rp. Rp.449.752.593. Atas hasil tersebut, Polisi kemudian menahan tersangka AHH ,” cetus Kapolres.
Dari keterangan AHH kepada penyidik Tipikor Polres Tapsel, tersangka menerangkan bahwa perbuatan yang dilakukan hingga menyebabkan kerugian Keuangan negara diantaranya dipergunakan untuk penyelesaian pekerjaan pembangunan Desa T.A 2017 berupa pembangunan jalan Lapen sebesar kurang lebih Rp.160.000.000,- dan kegiatan tersebut tidak tertuang di APBDes T.A 2018. Membayar pajak bumi dan bangunan masyarakat desa Sihopuk Baru untuk tahun 2018 sebesar kurang lebih Rp.100.000.000,- yang seharusnya dikutip dari masyarakat dan kegiatan tersebut tidak tertampung di APBDes T.A 2018.
” Hingga biaya kehidupan sehari hari Kepala Desa yang memiliki 2 orang istri yang tinggal di rumah berbeda dan Kepala Desa tidak memiliki usaha lain selain Kepala desa ,” urai Kapolres Tapsel.
Bahkan kegiatan yang belum dilaksanakan sesuai APBDes T.A 2018 dan tidak ada pertanggungjawaban, termasuk honor perangkat desa dan anggota BPD yang tidak dibayar selama 6 bulan sebesar Rp.37.500.000. Pelaksanaan beberapa kali musyawarah Desa terkait kegiatan T.A 2018 dan penyusunan APBDes T.A 2019 termasuk makan minum dan ATK sebesar Rp.40.500.000,. Pelaksanaan gotong royong, pembangunan penyelesaian tower air yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.214.000.000. Belanja kegiatan PKK sebesar Rp.14.000.000,-, pembinaan pemuda sebesar Rp.11.000.000,- dan kesenian budaya sebesar RP.2.500.000.
” Belanja Operasional Kantor desa sebesar Rp.26.932.717 dan Operasional BPD sebesar Rp.7.343.000, Kepala Desa tidak membayarkannya pembangunan 4 Tower air sebesar Rp.60.000.000,- kepada rekanan dan kegiatan belanja lainnya sebesar Rp.62.000.000 ,” urainya lagi.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain, peraturan tentang pengelolaan keuangan Desa, penetapan rincian dana desa, alokasi dana desa dan jumlah bagi hasil pajak Retribusi pada Kabupaten Paluta TA 2018.
Kemudian surat keputusan Bupati Paluta tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa Sihopuk Baru atas AHH dimulai TA 2013 sampai dengan TA 2018. Surat perintah pencairan (SP2D) BPKPAD Paluta atas Penyaluran dana desa Tahap I, I I dan bagi hasil pajak Retribusi pada Desa Sihopuk Baru TA 2018. Dan permohonan penyaluran dana Desa tahap I, II dan hasil bagi pajak.
” Tersangka akan dijerat dengan pasal 3 dan pasal 2 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 dan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana Korupsi. Dengan ancaman seumur hidup, atau minimalnya 1 tahun dan maksimal 20 tahun ,” tegas Kapolres Tapsel.
Hadir pada pres release itu, Kasat Reskrim AKP Rudy Saputra, SH, Kanit Tipikor Iptu Saidrum Harahap, SH, Inspektorat Kabupaten Paluta Erwin dan staf.(Saragi).