Padang Lawas Utara – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapsel berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu di Paluta. Polisi kali ini meringkus ayah dan anak serta 2 orang rekannya yang diduga sebagai pengedar dan pembeli barang haram.
Polisi yang meringkus komplotan kasus narkoba ini pada Minggu (25/5/2025) sekira pukul 14.30 WIB di Dusun KUD Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Keterangan dari Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, SE, MM mengatakan para pelaku tersebut yakni RS (48) warga Dusun Parsadaan KUD Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, HMT (24) anak dari RS, SA (26) dan F (18), dan RS (48) keduanya juga warga Dusun Parsadaan KUD Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta.
AKP Maria, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus narkoba ini, berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan seringnya transaksi narkoba di Dusun Parsadaan KUD Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Paluta.
“Menerima informasi itu, Polisi langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Dan sekira pukul 14.30 WIB, Personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel melihat 2 orang laki-laki yang mencurigakan dan duduk santai,” ucap Kasi Humas.
Lalu, Polisi pun mendekatinya dan mengamankannya, salah satunya adalah tersangka HMS, dari tersangka ini ditemukan 1 buah tas warna hitam yang berisi sabu-sabu dan tersangka SA juga ditemukan 1 buah tas warna hitam yang berisi sabu-sabu.
Dari pengakuan SA ia membeli sabu dari tersangka HMS sebanyak 1 bungkus seharga Rp50 ribu. Dan tak lama kemudian sekira pukul 14.40 WIB tersangka F datang dan hendak menemui rekannya HMS dan SA.
Tanpa banyak basa-basi, Posisi pun langsung mengamankan F dan memeriksanya, dari dalam saku celana depan sebelah kanan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu-sabu.
“Kepada polisi, F mengatakan ia disuruh HMS untuk mengantarkan sabu itu kepada seorang pembeli, namun karena si pembeli tersebut tidak jadi membelinya, kemuduan F kembali mengantarkannya kepada HMS,” jelas AKP Maria.
Tak mau berakhir disitu, lalu Polisi melakukan interogasi kepada HMS di TKP, dari keterangan HMS ini, sabu tersebut berasal dari orang tuanya RS sebanyak 1 Dji seharga Rp1 juta dan akan dibayarkannya jika sudah habis terjual.
Personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel pun langsung menuju rumahnya, namun saat tiba di rumahnya, RS orang tua HMS berhasil melarikan diri dari dapur rumah, kemudian Polisi pun mengajarkan dan berhasil meringkusnya. Saat diamankan dari 1 buah tas warna hitam milik RS ditemukan barang bukti sabu dan ia pun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan sebahagian lagi masih menyimpannya di rumahnya. Dan ternyata di dalam kamar rumah tepatnya didalam lemari pakaian ditemukan barang bukti sabu lainnya.
Selanjutnya pelaku RS, HMS, SA dan F berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Barang bukti yang disita yakni, dari tersangka HMS, 1 buah tas warna hitam yang di dalamnya ditemukan 1 bungkus plastik klip sedang berisi 6 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,49 gram, 1 bungkus plastik klip sedang berisi 5 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,50 gram, 2 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, 1 unit HP merk Vivo warna Biru dan uang tunai sebesar Rp50 ribu.
Lalu dari tersangka SA disita 1 buah tas warna hitam yang berisi 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,07 gram, 1 unit HP merk Vivo Warna hitam. Sementara dari tersangka F disita 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,14 gram. Dan dari tersangka RS disita 1 buah tas warna hitam yang di dalamnya ditemukan 1 bungkus plastik assoy warna hitam berisi 1 buah dompet warna ungu berisi 1 bungkus plastik klip ukuran besar yang berisi 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu, 5 bungkus plastik klip sedang berisi sabu dan 4 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 17, 78 gram. Kemudian 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 2 buah pipet yang dijadikan sebagai sendok sabu, 3 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, 1 unit HP merk Oppo warna Hitam, uang tunai Rp 1.085.000,-
Dan dari dalam rumah tersangka RS, disita 1 buah kotak HP yang ditemukan di dalamnya 1 buah botol plastik warna putih berisi 4 bungkus plastik klip sedang yang berisi sabu yang dibalut dengan kertas tissu seberat 4,54 gram, 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu yang dibalut dengan kertas tissu seberat 3,06 gram, dan 1 bungkus plastik klip sedang berisi 10 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dibalut dengan kertas tissu seberat 5,22 gram.(Saragi).