Tim Dayok Mirah Polres Pematangsiantar amankan remaja yang tawuran.
Pematangsiantar – Menindaklanjuti laporan masyarakat di Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah gerak cepat mengamankan enam orang remja diduga aksi tawuran di Jalan HOS. Cokroaminoto, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada hari Rabu (28/5/2025) malam pukul 23.00 WIB.
Awalnya pada hari Rabu 28 Mei 2025 malam Timsus Dayok Mirah yang dibentuk Kapolres Pematangsiantar itu melaksanakan patroli untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif dengan Sasaran penyakit masyarakat di Wilayah Hukum Polres Pematangsiantar seperti Premanisme, Geng Motor, Perjudian, Pornografi, Minuman Keras, Prostitusi, Balap Liar, Knalpot Brong dan Tawuran.
Sekira pukul 23.00 WIB masyarat melaporkan adanya aksi tawuran sekelompok remaja di Jalan HOS. Cokroaminoto melalui Call Center 110.
Selanjutnya Timsus Dayok Mirah langsung merespon dengan mendatangi Jalan HOS Cokroaminoto dan berhasil mengamankan enam remaja baru selesai aksi tawuran namun tidak ditemukan adanya senjata tajam (Sajam). Lalu ke enam remaja tersebut diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar.
PS. Kasi Humas Polres Pematangsiantar IPTU Agustina Triyadewi membenarkan Timsus Dayok Mirah berhasil mengamankan 6 enam remaja baru selesai aksi tawuran di Jalan HOS Cokrominoto menindaklanjuti laporan masyarakat di Call Center 110.
“Keenam remaja itu sudah diserahkan kepihak Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan,” Kata IPTU Agustina.(Dame/sar).
Pendeta Tonggo Sitompul, Preses HKBP Distrik 24 Tanah Jawa.
Simalungun – Dalam upaya menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Simalungun, dukungan dari berbagai elemen masyarakat terus mengalir untuk mendukung operasi pemberantasan premanisme yang dilakukan Polri. Salah satu dukungan signifikan datang dari tokoh agama yang memberikan apresiasi tinggi terhadap kegiatan profesional Polri dalam pengamanan kamtibmas.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Kamis, (29/5/2025), sekitar pukul 18.00 WIB menjelaskan bahwa tokoh agamatoko Pendeta Tonggo Sitompul, Preses HKBP Distrik 24 Tanah Jawa, telah menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap upaya Polri dalam memberantas tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat.
Dalam pernyataannya, Pendeta Tonggo Sitompul mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., atas komitmen serius dalam memberantas premanisme melalui penyelenggaraan Operasi Kepolisian Kewilayahan. Operasi ini dinilai telah memberikan dampak positif yang signifikan dalam menciptakan rasa aman dan tentram bagi masyarakat.
“Terima kasih Polri sudah hadir untuk masyarakat,” ungkap Pendeta Tonggo Sitompul, yang juga memberikan apresiasi khusus kepada Polres Simalungun. Menurutnya, operasi pemberantasan premanisme yang dilakukan telah membuat situasi di Kabupaten Simalungun menjadi lebih kondusif dan memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dukungan dari tokoh agama ini sangat berarti karena menunjukkan sinergi yang kuat antara institusi keagamaan dan kepolisian dalam menjaga stabilitas kamtibmas. Sebagai Preses HKBP Distrik 24 Tanah Jawa, Pendeta Tonggo Sitompul memiliki pengaruh yang luas di kalangan masyarakat Kristen Batak, sehingga dukungannya dapat memobilisasi partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan premanisme.
Pendeta Tonggo Sitompul juga mengajak seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk bersatu padu melawan tindakan premanisme di wilayah masing-masing. Ajakan ini mencerminkan pentingnya keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, bukan hanya mengandalkan upaya kepolisian semata.
“Saya mengajak kepada seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama melawan tindakan premanisme di wilayah masing-masing, bersama-sama bergandengan tangan dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif,” tegas Pendeta Tonggo Sitompul.
Lebih lanjut, tokoh agama ini menegaskan bahwa premanisme bukanlah bagian dari budaya masyarakat Simalungun khususnya, bahkan seluruh masyarakat Indonesia. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya menolak segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi kebersamaan dan gotong royong.
“Buang premanisme, itu bukan budaya masyarakat Simalungun khususnya, bahkan semua masyarakat se-Indonesia. Buang semua egois di dalam diri, utamakan kepentingan bersama, horas,” ungkap Pendeta Tonggo Sitompul dengan tegas, mengakhiri pernyataannya dengan salam khas Batak yang mencerminkan semangat persaudaraan.
Apresiasi dari tokoh agama ini sejalan dengan komitmen Polri yang terus berupaya maksimal dalam menjaga ketertiban masyarakat. Operasi Kepolisian Kewilayahan yang digelar secara nasional telah menunjukkan hasil positif dalam menekan angka premanisme dan menciptakan efek jera bagi para pelaku.
Di wilayah hukum Polres Simalungun, operasi anti-premanisme telah dilaksanakan secara konsisten dan terstruktur. Berbagai tindakan preventif dan represif telah dilakukan untuk mengantisipasi dan menindak segala bentuk tindakan premanisme yang dapat meresahkan masyarakat.
Dukungan dari tokoh agama seperti Pendeta Tonggo Sitompul menjadi modal penting bagi Polres Simalungun dalam melanjutkan upaya pemberantasan premanisme. Ketika tokoh masyarakat yang dihormati memberikan dukungan penuh, maka legitimasi dan efektivitas operasi kepolisian akan semakin menguat.
Sinergi antara Polri dan tokoh agama ini juga mencerminkan penerapan konsep community policing yang menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Melalui kerja sama yang solid antara kepolisian dan elemen masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang bebas dari segala bentuk premanisme dan tindakan yang merugikan masyarakat.
Dengan dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, Polres Simalungun semakin optimis dapat menciptakan wilayah hukum yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat. Komitmen bersama untuk menolak premanisme dan mengutamakan kepentingan bersama menjadi kunci dalam mewujudkan cita-cita masyarakat yang harmonis dan sejahtera.(Dame/sar).
Padang Lawas Utara – Polsek Padang Bolak Resor Tapanuli Selatan, kembali berhasil menggagalkan transaksi sabu di depan Toko Baju, Gunung Tua, Paluta. Dua warga Paluta yakni RS (23) penduduk Desa Rondaman Dolok, Kecamatan Portibi dan MEH (41) penduduk Desa Hambiri, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta ini pun berhasil ditangkap Polisi dari Polsek Padang Bolak.
Keduanya ditangkap pada Selasa (27/5/2025) malam sekira pukul 22.30 WIB di Lingkungan I Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta. Tersangka RS ditangkap saat hendak Transaksi Sabu menunggu pemesan di depan Toko Baju serba Rp35 ribu, sedang MEH ditangkap di rumahnya.
Barang bukti yang diamankan.
Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung, SE, MM mewakili Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH pada Kamis (29/5/2025) mengatakan awalnya personel Polsek Padang Bolak melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Lingkungan I Pasar Gunung Tua. Sekira pukul 22.30 WIB, petugas melihat seseorang yakni tersangka RS sedang duduk di atas sepeda motor yang berada di depan toko baju.
“Saat dihampiiri, tersangka RS membuang bungkusan ke tanah yang terlihat petugas. Kemudian RS pun disuruh Polisi dari Polsek Padang Bolak untuk mengambil bungkusan tersebut,” urai Kasi Humas.
Setelah RS mengambil bungkusan tersebut, ia pun menyerahkan 2 bungkusan plastik klip kecil berisi sabu kepada Polisi. Dan mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang ia beli dari tersangka MEH seharga Rp250 ribu.
“RS membawa sabu itu untuk menunggu orang yang memesan atau menjemput barang haram tersebut,” sambung AKP Maria.
Lalu berdasarkan keterangan RS, personel Polsek Padang Bolak pun bergerak mencari keberadaan MEH. Dan sekira pukul 23.00 WIB, tersangka MEH berhasil ditangkap di Desa Hambiri, Kecamatan Padang Bolak. MEH pun mengakui kepada Polisi bahwa ia menjual sabu itu kepada RS, dan ia peroleh dari Ucok (lidik).
Selanjutnya tersangka RS dan MEH berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Barang bukti yang diamankan dari RS yakni 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,14 gram, 1 unit HP merk Samsung warna Putih, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam. Dan dari tersangka MEH 1 unit HP merk Vivo warna Biru.(Saragi).
Pelaku S yang ditangkap Unit Jatanras Polres Simalungun.
Simalungun – Unit I Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini merupakan bukti nyata kegiatan profesional Polri dalam pengamanan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 09.50 WIB menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/166/V/2025/SPKT/POLSEK BANGUN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA yang dibuat pada tanggal (15/5/2025).
Kejadian Curat ini terjadi pada Kamis dini hari, (15/5/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di dalam rumah milik korban yang berlokasi di Huta III Nagori Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Peristiwa ini baru dilaporkan ke kepolisian pada hari yang sama sekitar pukul 23.40 WIB.
Korban sekaligus pelapor adalah Tegu Hartono, (38) seorang wiraswasta yang beralamat di Huta III Nagori Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Kejadian pencurian ini diketahui setelah istri korban, Anggi Fajarwati, menanyakan keberadaan tiga unit handphone yang sedang di-charge di bawah televisi namun sudah menghilang.
Setelah diperiksa, korban menemukan jendela rumahnya dalam keadaan terbuka. Korban kemudian meminta bantuan saksi Wiradinata untuk mengecek kondisi dalam dan sekitar rumah. Barang-barang yang dicuri meliputi satu unit HP merek VIVO Y91C warna Sunset Red, satu unit HP merek OPPO A39 warna putih, satu unit HP merek Redmi A7 warna hitam, uang tunai Rp500.000, dan satu lembar ATM Bank Sumut. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3.000.000.
Tim operasional Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun yang dipimpin langsung oleh Kanit I Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Trk, melakukan penyelidikan intensif selama hampir dua minggu. Berkat kerja keras dan dedikasi tim, pada Selasa, (27/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapat informasi akurat mengenai keberadaan salah satu pelaku.
Informasi tersebut menunjukkan bahwa tersangka berada di sekitar tempat tinggalnya di Huta II Nagori Bandar Malela, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Tim operasional segera bergerak menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan sekitar pukul 17.00 WIB.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah S (25), berprofesi sebagai buruh bangunan yang beralamat di Huta II Nagori Bandar Malela, Kabupaten Simalungun. Saat penangkapan, petugas menemukan satu unit HP merek OPPO A39 warna putih yang merupakan salah satu barang bukti milik korban.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku melakukan pencurian bersama rekannya bernama Perdi alias Omay, (20) yang beralamat di Huta Batu Tomok Nagori Silau Malela, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Hingga saat ini, tersangka kedua masih dalam status buron dan sedang diburu petugas.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencarian tersangka yang masih buron. “Kami akan terus mengejar pelaku yang belum tertangkap. Begitu diketahui keberadaannya, akan segera dilakukan penangkapan,” tegas AKP Herison Manullang.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, tersangka S telah menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Simalungun dengan sejumlah tindakan yang telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka serta pelaporan kepada pimpinan.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen dan profesionalisme jajaran Polres Simalungun dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat. Kasat Reskrim juga menghimbau masyarakat untuk menggunakan layanan kepolisian 110 Polri dan Program Hallo Kapolres Simalungun di nomor +62 811-6501-516 untuk melaporkan segala bentuk tindak kejahatan.(Dame/sar).
Padang Lawas Utara – Simpan sabu di bawah pelepah sawit pesanan pembeli, seorang warga Paluta, YAS (42) penduduk Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan akhirnya dicokok Polsek Padang Bolak Polres Tapsel, pad Selasa (27/5/2025) malam sekira pukul 22.30 WIB.
Informasi yang dihimpun dari Humas Polres Tapsel, YAS yang menyimpan sabu di bawah pelepah sawit pesanan pembeli ini ditangkap tepatnya di depan bengkel milik warga Gong Harahap Desa Hutaimbaru. YAS menyimpan sabu di bawah pelepah sawit samping bengkelnya.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung, SE, MM mengatakan AYS ditangkap berawal dari informasi masyarakat. Dan saat diamankan YAS mengakui ianya menyimpan sabu di bawah pelepah sawit yang berada di samping belengkel milik YAS.
“Kepada petugas Polsek Padang Bolak, YAS mengatakan sabu yang disimpannya itu pesanan milik H (lidik) dengan harga Rp300 ribu. Dan menyuruhnya untuk mengirimkan uang pesanan sabu melalui Dana milik YAS. Lalu YAS pun mengirimkan uang tersebut ke nomor Dana milik SN (lidik),” jelas AKP Maria.
Selanjutnya, YAS pergi menemui SN ke sebuah warung, SN pun memberikan 1 bungkus plastik bening berisi sabu kepada YAS. Usai itu, tersangka YAS pergi ke bengkel milik Gong Harahap dan mengambil bungkus makanan bekas dari tempat sampah, dan memasukkan 1 bungkus plastik bening berisi sabu tersebut ke dalamnya, dan menyimpannya di bawah pelepah sawit yang berada di samping bengkel itu.
Setelah diamankan, YAS pun digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel berikut barang bukti. Barang bukti yang diamankan yakni 1 bungkus plastik makanan ringan kacang mente yang di dalamnya berisi 1 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,15 gram, 1 unit HP merk Oppo dan uang tunai Rp20 ribu.(Saragi).
Program pengobatan gratis di Kecamatan Angkola Sangkunur.
Tapanuli Selatan – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel), bekerja sama dengan perusahaan tambang PT. Agincourt Resources (PT. AR), kembali meluncurkan program pengobatan gratis yang kali ini digelar di Kecamatan Angkola Sangkunur, Rabu (28/5/2025). Wakil Bupati Tapanuli Selatan, H. Jafar Syahbuddin Ritonga, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi dunia usaha dalam mendukung agenda pembangunan daerah, khususnya di sektor kesehatan.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif PT. AR yang telah menunjukkan komitmen nyata terhadap kesejahteraan masyarakat. Kolaborasi ini adalah bukti nyata bahwa sinergi antara pemerintah dan sektor swasta dapat membawa dampak positif secara luas,” ujar Wakil Bupati Tapsel Jafar.
Program ini merupakan bagian dari inisiatif tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di bidang kesehatan yang telah memasuki tahun keempat pelaksanaannya.
Dan Program layanan kesehatan gratis ini meliputi pemeriksaan kesehatan anak, pemeriksaan kehamilan, serta deteksi penyakit dalam. Kegiatan ini tidak hanya menyasar warga di sekitar lingkar tambang, tetapi juga telah diperluas ke delapan kecamatan lainnya di Tapanuli Selatan
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Tapsel, dr. Emilda Arasanti, MKM, mengatakan bahwa program ini terus mengalami pengembangan secara bertahap dan ditargetkan akan menjangkau seluruh kecamatan pada tahun mendatang.
“Kami berupaya agar seluruh masyarakat Tapsel dapat merasakan manfaat program ini. Selain pelayanan langsung, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pengumpulan data kesehatan yang sangat penting untuk kebijakan kesehatan daerah ke depan,” jelas Emilda.
Sementara itu, Manager Community Development PT. AR, Rohani Simbolon, menekankan bahwa kehadiran perusahaan bukan hanya untuk kepentingan industri, tetapi juga untuk menciptakan dampak sosial yang berkelanjutan.
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Ini bukan sekedar kegiatan pelayanan kesehatan, tetapi bagian dari upaya membangun ekosistem kesehatan yang lebih kuat di daerah,” ujarnya.
Langkah kolaboratif ini menjadi contoh konkret praktik kemitraan pemerintah-swasta yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Keberlanjutan dan perluasan program ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah-daerah lain di Indonesia dalam mengintegrasikan sektor swasta ke dalam strategi pembangunan daerah”.
Pengobatan gratis ini juga dihadiri Wakil Bupati Tapsel H. Jafar Syahbuddin Ritonga, Plt. Kepela Dinas Kesehatan dr. Emilda Arasanti, MKM, Manager Community Development PT. AR Rohani Simbolon, Camat Angkola Sangkunur Daniel Affandi Harahap, S. STP, MM, Kepala Puskesmas Angkola Sangkunur Ika Widya Astuti Harahap, Koordinator KB Angkola Sangkunur, mewakili Lurah Sangkunur dan Kepala Desa Se-kecamatan Angkola Sangkunur dan peserta yang mau berobat. (Sar/Nas).
Dansat Brimob Polda Sumut Jenguk salah satu tokoh Inkanas yang menderita sakit.
Medan – Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap para tokoh bela diri yang telah berjasa membentuk karakter generasi muda di Sumatera Utara, Satuan Brimob Polda Sumut melaksanakan kegiatan anjangsana dengan menjenguk tiga tokoh senior INKANAS (Institut Karate-Do Nasional) Sumatera Utara yang sedang mengalami gangguan kesehatan.
Kegiatan kemanusiaan ini berlangsung pada hari Selasa, (27/5/2025) dipimpin langsung oleh Komandan Satuan Brimob Polda Sumut, Kombes Pol. Rantau Isnur Eka, S.I.K., M.M., M.H., M.Han. Kunjungan pertama dilakukan ke kediaman Senpai Jefry Waas di kawasan Medan Johor, yang saat ini tengah berjuang melawan gangguan kesehatan. Kehadiran Dansat Brimob dan rombongan disambut hangat oleh pihak keluarga.
Wadanki 3 Yon B saat menjenguk salah satu tokoh Inkanas di Tanjung Balai.
Selanjutnya, kunjungan dilanjutkan ke kediaman Senpai Rizal Ahmad di Jalan Halat, Kota Medan. Tokoh karate yang dikenal disiplin dan berdedikasi ini kini tengah menjalani pemulihan akibat stroke dan pengapuran.
Secara bersamaan, personel Kompi 3 Batalyon B yang dipimpin oleh Wakil Komandan Kompi IPTU Edward Sardy, S.E., mewakili Dansat Brimob melakukan kunjungan ke Kota Tanjung Balai. Mereka menjenguk Senpai Ahmad Haidir, Dewan Majelis Sabuk Hitam INKANAS Sumut, yang telah setahun terakhir menderita stroke di kediamannya di kawasan Datuk Bandar.
Dalam setiap kunjungan, Brimob Polda Sumut memberikan bantuan sosial berupa uang tunai, paket sembako, dan parsel. Tidak hanya itu, yang paling berharga adalah dukungan moril, semangat, dan doa yang diberikan kepada para tokoh dan keluarga mereka.
“Polri hadir bukan hanya dalam tugas keamanan, tetapi juga dalam momen kemanusiaan. Ini adalah bentuk penghormatan dan kepedulian kami kepada para tokoh yang telah berjasa besar bagi pembinaan karakter dan disiplin generasi muda,” ungkap Dansat Brimob Kombes Pol. Rantau Isnur Eka dengan penuh empati.
Kegiatan ini berlangsung dalam suasana penuh haru dan kehangatan. Pihak keluarga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas perhatian yang diberikan oleh Satuan Brimob Polda Sumut.
Melalui aksi ini, Brimob Polda Sumut kembali menunjukkan komitmennya untuk terus menjadi bagian dari solusi sosial dan menjaga harmoni di tengah masyarakat, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.(Dame/sar).
Kapolres Tapsel saat menunjukkan barang bukti yang diamankan.
Tapanuli Selatan – Kasus penemuan mayat korban pembunuhan yang menggemparkan warga berhasil diungkap Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Polres Tapsel). Korban adalah Abdul Rahman Pohan (27), warga Jalan Sutan M.Arief, Gang Mesjid, Kelurahan Batang Ayumi Juli, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Polisi pun mengamankan ketiga pelaku pembunuhan yakni NW, AHR dan PN yang ketiganya warga Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan. Selisih paham dan kecurigaan terhadap korban yang dianggap sebagai orang asing oleh warga sekitar. Polisi pun mengungkap motifnya adalah karena selisih paham dan kecurigaan terhadap korban yang dianggap sebagai orang asing oleh warga sekitar.
Para pelaku menjelaskan peran masing-masing.
Dalam konferensi pers yang disampaikan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, Rabu (28/5/2025) menyebutkan kasus pembunuhan itu terungkap pada Kamis (22/5/2025) malam sekira pukul 21.00 WIB di Kebun Sawit milik warga ,di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel.
Kapolres menambahkan awalnya, pada Senin (17/5/2025) sekira pukul 23.00 WIB, saat itu ketiga pelaku NW, AHR dan PN sedang duduk di teras rumah milik salah PN.
“Tiba-tiba korban melintas di depan rumah PN, dan mereka memanggil korban dan menginterogasinya, karena korban tidak dikenali warga,” ucap Kapolres AKBP Yasir Ahmadi.
Didorong rasa curiga terhadap korban yang diduga sebagai pelaku pencurian, pelaku NW dan PN menjadi emosi dan melakukan pemukulan ke arah pipi kiri korban. Tak hanya itu, lalu menyikut wajah dan menendang kaki korban. Selanjutnya, NW mengikat tangan korban ke arah belakang. Para pelaku kemudian membawa korban ke kebun sawit milik masyarakat.
Di lokasi tersebut, pelaku NW melakukan eksekusi terhadap korban dengan cara menembak korban menggunakan senapan merk Neo Rambo ke bagian ulu hati, belakang telinga kiri dan ke Dahi korban. Setelah itu, NW dan AHR mengubur jenazah korban di tempat kejadian.
“Adapun peran masing-masing pelaku yakni NW menembak korban pada bagian ulu hati, dahi, dan kepala kanan menggunakan senapan dan bersama AHR menguburkan jenazah korban,” jelas AKBP Yasir.
Kemudian kata AKBP Yasir lagi, PNenyiapkan senapan angin merk Neo Rambo, serta mengisi amunisi dan AHR menggali lubang dan bersama NW menguburkan jenazah korban.
“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.Subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun,” kata Kapolres.
Barang bukti yang diamankan 1 Pucuk Senapan Angin merk Neo Rambo, 29 butir peluru senapan angin,n 1 buang cangkul bergagang kayu, 1 unit sepeda motor Honda Blade, 1 unit sepeda motor Honda Supra dan 1 unit sepada motor Yamaha Vixion.
Di konferensi pers itu, Kapolres Tapsel menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara tegas dan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” himbaunya.
Turut hadir pada Konferensi pers itu, Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Hardiyanto, SH, MH, Kasat Sabhara AKP Tona Simanjuntak, SH, Kasiwas AKP PM.Siboro, Kasi Humas AKP Maria Marpaung, SE, MM dan KBO Sat Reskrim Iptu TP.Saragih, SH serta Kanit dan personel Sat Reskrim.(Saragi)
Wabup Jafar Syahbuddin Ritonga saat menerima penghargaan dari BPK Perwakilan Sumut Paula Henry
Tapanuli Selatan – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel) kembali mencatatkan prestasi gemilang di kancah nasional dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Pencapaian ini menjadi opini WTP ke-11 kali secara berturut-turut yang diraih Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan sejak tahun 2014.
Informasi dari Pemkab Tapanuli Selatan, Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, kepada Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu, melalui Wakil Bupati Jafar Syahbuddin Ritonga dalam sebuah seremoni resmi di Medan, Senin (26/5/2025).
Dalam acara tersebut, Wakil Bupati Jafar didampingi Ketua DPRD Tapsel Rahmat Nasution, Kepala BPKPAD M. Frananda, serta Plt. Inspektur Daerah Hamdy S. Pulungan. Pihak BPK menyatakan bahwa opini WTP ini diberikan setelah pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Paula Henry, memberikan apresiasi atas respon cepat dan komitmen Pemkab Tapsel dalam menindaklanjuti temuan-temuan audit.
“Prestasi ini menunjukkan konsistensi dan kesungguhan Pemkab Tapsel dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik. Kami berharap capaian ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Wakil Bupati Tapsel Jafar menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah buah dari sinergi dan kolaborasi seluruh perangkat daerah. “Ini bukan sekedar prestasi administratif, melainkan cerminan dari tekad Pemkab Tapanuli Selatan untuk membangun pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Kami akan terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Capaian ini menempatkan Tapanuli Selatan sebagai salah satu daerah yang konsisten menunjukkan integritas dalam pengelolaan keuangan publik di Indonesia. Dengan raihan opini WTP sebelas kali berturut-turut, Pemkab Tapsel mengukuhkan posisinya sebagai role model tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat nasional.(Sar/Nas).
Simalungun – Kasus Incest menggemparkan warga, seorang ayah dengan tega menghamili 3 putri kandungnya sendiri. Kepolisian Resor (Polres) Simalungun bergerak cepat meringkus pelaku seorang ayah durhana tersebut.
Anehnya, kasus ayah menghamili ke 3 putri kandungnya ini terungkap, setelah putri kandungnya yang tertua (kakak tertua) yang di’rusak’ pelaku mencoba bunuh diri,i karena mengetahui adik bungsunya juga menjadi korban kebejatan ayah kandung mereka.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang,SIK, MH melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Simalungun AKP Verry Purba membenarkan bahwa kasus ini bermula dari percobaan bunuh diri yang dilakukan Melati (nama samaran), putri tertua yang saat ini sedang menempuh pendidikan sarjana di salah satu universitas di Jakarta.
Kepala Bagian Operasional Reskrim IPDA Bilson Hutauruk menjelaskan kronologi terbongkarnya kasus ini. “Melati mencoba bunuh diri setelah dihubungi adiknya, Anggrek (13 tahun), yang menceritakan bahwa dia juga menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung mereka. Mengetahui hal ini, Melati merasa putus asa karena dia dan adiknya yang lain, Seroja, juga pernah mengalami hal serupa,” ujar Inspektur Polisi Dua Bilson.
Percobaan bunuh diri Melati dengan meminum racun berhasil digagalkan oleh keluarga yang mengetahui kejadian tersebut. Kakek dari ketiga korban kemudian langsung mendatangi Melati di Jakarta untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Saat dijenguk kakeknya, semua fakta mengerikan ini akhirnya terungkap.
Berdasarkan pengakuan korban, ketiga anak perempuan tersebut – Melati, Seroja, dan Anggrek – semuanya menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung mereka sendiri yang berinisial TRT (41 tahun). Ibu dari para korban tidak mengetahui kejadian ini karena semua anak diancam oleh ayah mereka, dan setiap kali perbuatan tersebut dilakukan, rumah dalam keadaan kosong.
Atas dasar kejadian ini, kakek korban berinisial JT membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/196/V/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut pada tanggal 22 Mei 2025, dengan korban utama yang dilaporkan adalah Anggrek yang berusia 13 tahun.
IPDA Bilson menjelaskan modus operandi tersangka TRT dalam melakukan kejahatannya terhadap Anggrek. “Pertama kali TRT mengajak anak kandungnya, korban Anggrek, untuk pergi ke warung tuak miliknya dengan alasan membersihkan rumput di lokasi warung. Sesampainya di warung, korban membersihkan rumput dan kemudian beristirahat di dalam kamar hingga tertidur.”
Pada saat korban tertidur, TRT masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu. Dia kemudian secara paksa membuka pakaian korban. Meskipun korban melakukan perlawanan dengan menendang dan berteriak “Jangan Pak… Jangan Pak…”, namun karena lokasi warung jauh dari perkampungan, TRT tidak menghiraukan perlawanan korban dan tetap melangsungkan aksi kejinya.
Berdasarkan penyelidikan, TRT melakukan persetubuhan terhadap korban Anggrek sebanyak dua kali. Pertama kali pada bulan Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di dalam kamar rumah kediaman TRT di salah satu kecamatan wilayah Kabupaten Simalungun. Kedua kalinya pada tanggal 8 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di dalam kamar warung tuak milik TRT.
“Kasus ini baru terungkap setelah korban Anggrek menceritakan kepada kedua kakaknya, dan ternyata kedua kakaknya juga menjadi korban pencabulan dari ayah mereka sendiri. Kedua kakak korban sudah menjalani pencabulan saat masih duduk di bangku kelas 5 SD,” jelas IPDA Bilson.
Tersangka TRT dipersangkakan melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terkait kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman yang berat.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan profesionalisme Polri dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak. Polres Simalungun berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memproses hukum tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya perlindungan terhadap anak-anak.(Dame/sar)..