spot_img
spot_img
spot_img

ES Ditangkap Personil Polsek Panai Hilir Bersama Timsus Polres Labuhanbatu Di Rumahnya

ditangkap
ES (50) terduga pelaku pengedar narkotika jenis Sabu, ditangkap ti. gabungan Polres Labuhanbatu di Panai Hilir
Labuhanbatu-ES tidak berkutik saat ditangkap tim gabungan Opsnal Polsek Panai Hilir bersama Timsus Polres Labuhanbatu dirumahnya, atas kepemilikan narkotika jenis sabu, demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Maliala, Sik, melalui Kanit Ipda Andi Fahri Hasibuan, Senin (02/06/2025)

Menurut Ipda Andi, ES pria berusia 50 tahun ditangkap atas digaan kepemilikan narkoba jenis sabu, dan disnyalir merupakan pengedarbarang haram itu didaerah pesisir pantai Labuhanbatu.

“Saat kita tangkap pria berusia 50 tahun ini tak dapat berkutik, ES pun langsung kami bawa ke Mapolsek Panai Hilir, untuk diperiksa,” ungkap Ipda Andi

Kata Ipda Andi, pelaku ditangkap, Sabtu (31/05/25), sekira pukul 21:00 Wib, di kediamannya

“Kita menyita sejumlah barang bukti, berupa 3 buah plastik klip sedang berisi sabu seberat 2,64 Gram Brutto. 25 bungkus sabu kosong. 1 unit Handphone merk Vivo corak biru. 1 buah kotak kaleng kecil warna hitam. 1 buah timbangan elektrik. 1 buah pipet sekop serta uang tunai senilai Rp 605 rb,” tambah Ipda Andi

Selanjutnya Ipda Andi, menuturkan pelaku ini ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

“Penangkapan pelaku diawali dari informasi masyarakat. Begitu dapat informasi, saya langsung menggelar rapat bersama anggota,” sambung Ipda Andi Fahri Hasibuan.

Adapun kesimpulan rapat, diprediksi lokasi tempat kediaman pelaku terbilang rawan. Oleh karenanya, Tim Opsnal Polsek Panai Hilir memutuskan meminta bantuan dari Polres Labuhanbatu untuk backup personil.

“Sebelum kita tangkap, pelaku tidak mengaku bersih dari narkoba. Namun, setelah kita geledah ditemukanlah barang bukti, kini ES sudah kita tahan di Rutan Mapolres Labuhanbatu,” jelasnya

Hari Lahir Pancasila Diperingati Polres Labusel Dengan Kegiatan Upacara

pancasila
Wakapolres Labusel Kompol Ramses Samosir saat memimpin upacara Hari Lahir Pancasila
Labuhanbatu-Hari Lahir Pancasila diperingati dengan melaksanakan upacara, yang dipimpin langsung Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya Sembiring, Sik, yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Ramsen Samosir, Senin (02/06/2025)

Dalam amanatnya pada Hari Lahir Pancasila, Wakapolres Kompol Ramsen Samosir, menekankan pentingnya menanamkan ideologi Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan.

“Dalam pendidikan, perlunya menanamkan ideologi Pancasila untuk melahirkan generasi yang cerdas dan berintegritas,” Sebut Kompol Ramsen Samosir pada upacara hari lahir pancasila itu

Menurutnya juga pemerintah dan birokrasi, sangatlah mementingkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar pelayanan publik.

“Bidang ekonomi, Pancasila berperan untuk menciptakan pemerataan di semua kalangan, bukan hanya untuk golongan tertentu,” sambungnya

Kemudian ditambahkannya dalam dunia digital, perlu dibangun kesadaran kolektif untuk menghindari hoaks

“Tanamkan nilai-nilai Pancasila dalam bermedia sosial,” ajak Kompol Ramsen.

Upacara Hari jadi Pancasila berlangsung tertib dan khidmat, serta berakhir pada pukul 08:12 Wib, dalam situasi yang aman dan kondusif.

Sat Samapta Polres Labuhanbatu Gelar Patroli Di Titik Rawan Rantau Prapat

Sat
Personel Sat Samapta Polres Labuhanbatu, saat melakukan razia patroli di Kota Rantau Prapat
Labuhanbatu-Sat Samapta Polres Labuhanbatu gelar patroli kota di sejumlah lokasi yang menjadi titik rawan kejahatan di seputar kota Rantau Prapat, Senin (02/06/2025) dini hari, sebagai upaya deteksi dini kejahatan jalanan

IPTU Iskandar Muda Sipayung, meminpin langsung patroli Sat Samapta, dengan patroli mobile dan dialogis guna mencegah berbagai tindak kejahatan seperti curas, curat, curanmor (3C), aksi geng motor, begal, hingga praktik premanisme

“Kita menyusuri sejumlah ruas jalan utama dan kawasan keramaian seperti Jalan MH. Thamrin, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro, Pasar Glugur, seputaran kantor Bupati, hingga kawasan Alun-alun kota Rantauprapat,” sebut Iptu Iskandar dalam patroli Sat Samapta itu

Menurut Iptu Iskandar, dalam pelaksanaannya personel melaksanakan patroli mobile dan dialogis guna mencegah berbagai tindak kejahatan seperti curas, curat, curanmor (3C)

“Aksi geng motor, begal, hingga praktik premanisme,” ungkapnya

Personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat dan pengguna jalan untuk selalu waspada dan menjaga ketertiban saat beraktivitas malam hari.

“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang mencurigakan, menyambangi lokasi-lokasi rawan, termasuk perumahan, mini market, serta objek vital lainnya. Edukasi kamtibmas juga disampaikan melalui pengeras suara sebagai bagian dari patroli public address,” ujar IPTU Iskandar Muda Sipayung.

Terlihat, masyarakat menyambut baik kehadiran petugas, bahkan meminta agar patroli seperti ini rutin dilaksanakan setiap malam guna menjamin keamanan lingkungan, terutama di titik-titik yang kerap menjadi tempat berkumpulnya remaja dan pelajar.

Sertijab Dirreskrimum, Kapolda Sumut: Lanjutkan Estafet Kepemimpinan dengan Tanggung Jawab dan Inovasi

Dirreskrimum
Kapolda Sumut beri ucapan kepada Dirreskrimum yang baru Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, S.E., M.M.,
Medan — Suasana khidmat menyelimuti Aula Tribrata Mapolda Sumatera Utara saat digelar upacara serah terima jabatan (Sertijab)  Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Senin (2/6/2025) pagi.

Acara Sertijab Dirreskrimum ini dihadiri langsung oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., serta para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumut.

Dalam sambutannya, Kapolda Sumut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Brigjen Pol. Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H., atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Sumut. Beliau kini mengemban amanah baru sebagai Karobinopsnal Bareskrim Polri.

“Perjalanan beliau penuh dengan capaian strategis yang telah memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kita,” ujar Kapolda Sumut.

Irjen Pol. Whisnu Hermawan juga menyampaikan doa dan harapan agar Brigjen Pol. Sumaryono senantiasa diberi kesuksesan dalam penugasan barunya. Beliau menekankan bahwa semangat keteladanan yang telah ditunjukkan selama ini menjadi inspirasi bagi seluruh jajaran Polda Sumut.

Selanjutnya, Kapolda menyambut dengan hangat kehadiran Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, S.E., M.M., sebagai pejabat Dirreskrimum Polda Sumut yang baru. Penugasan ini, menurut Kapolda, bukan hanya sebuah kehormatan, tetapi juga tantangan besar di tengah dinamika penegakan hukum dan situasi kamtibmas yang semakin kompleks di wilayah Sumatera Utara.

“Kami yakin, dengan pengalaman dan kompetensi yang Saudara miliki, Saudara mampu melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan dengan penuh tanggung jawab serta membawa gebrakan baru yang positif, inovatif, dan berdampak nyata,” tegas Kapolda.

Mengakhiri sambutannya, Irjen Pol. Whisnu Hermawan mengajak seluruh jajaran untuk terus menjaga semangat pengabdian dan integritas dalam setiap tugas. Ia berharap Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk kepada seluruh anggota Polri dalam menjalankan amanah demi masyarakat, bangsa, dan negara.(Dame/sar).

Oknum Kepala Sekolah Merangkap Jadi BPD Di Labusel Menerima 2 Penghasilan Dari Negara

oknum
Oknum yang diduga rangkap jabatan, Kepala sekolah dan BPD Desa Di Desa Asam Jawa, tampak menaiki mobil mewah
Labuhanbatu Selatan-Oknum kepala sekolah di Dusun Sumberjo Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel ini, merangkap jabatan sebagai BPD, disnyalir menghambat warga untuk mendapat lapangan pekerjaan

Ketua DPD LSM Berseru Rakyat Indonesia (Baris) Anggiat, SH, turut angkat bicara terkait oknum kepala sekolah yang hidupnya sudah lebih dari berkecukupan, namun masih saja mengambil pekerjaan yang sumber dananya dari negara, yakni rangkap jabatan

“Hidupnya sudah lebih dari cukuplah, namun masih ingin mengambil pekerjaan lain, kan masih banyak warga yang butuh pekerjaan buat hidup. Kenapa oknum kepala sekolah ini kok getol kali rangkap jabatan ya?,” sebut Anggiat

Kepala sekolah berinisial MY, saat dikonfirmasi terkait rangkap jabatannya, hingga berita ini disuguhkan kehadapan pembaca namun tidak memberi tanggapan

Berbeda dengan Korwil Kecamatan Torgamba Dinas Pendidikan Labusel, Tamrin Sihombing, saat dikonfirmasi terkait rangkap jabatan tersebut mengatakan jika itu bisa terjadi karena ada peraturan yang memayunginya

“Ya, PNS boleh menjadi anggota BPD. Tidak ada larangan khusus dalam undang-undang yang
melarang PNS menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama
terkait dengan potensi rangkap jabatan dan kewajiban dalam menjalankan tugas BPD,” sebutnya sambil mengirim screnshot aturan aturan dari google

Namun saat ditanya wartawan media ini terkait izin tertulis dari Korwil Kecamatan Torgamba Dinas Pendidikan Labusel, untuk rangkap jabatan oknum Kepala Sekolah itu, Tamrin tidak memberi jawaban hingga berita ini di tayang

Polres Simalungun Bantah Tudingan Lamban Dalam Menegakkan Keadilan

Polres
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba.
Simalungun – Polres Simalungun dengan tegas membantah pemberitaan yang menyatakan bahwa kinerja Polres Simalungun lamban dalam menegakkan keadilan, khususnya terkait kasus penganiayaan yang diklaim terbengkalai. Bantahan ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Sabtu (31/5/2025).

“Kami menyayangkan pemberitaan yang tidak akurat tersebut karena tidak sesuai dengan fakta penanganan kasus yang sebenarnya,.Polres Simalungun telah menangani kasus penganiayaan tersebut secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kasi Humas Polres Simalungun.

Berdasarkan Laporan Hasil Penyidikan yang dirilis, kasus penganiayaan yang melibatkan korban Jahiras Hasudungan Malau dengan tersangka Lidos Pandapotan Girsang telah ditangani secara komprehensif sejak laporan polisi pertama kali diterima pada 29 Oktober 2024 melalui LP/B/32/X/2024/SPKT/Polsek Saribu Dolok.

“Tidak benar jika dikatakan kasus ini terbengkalai. Sejak diterima laporan pada 29 Oktober 2024, kami langsung melakukan serangkaian tindakan hukum,” jelas AKP Verry Purba. Surat Perintah Penyidikan telah diterbitkan pada 14 November 2024 dengan nomor SP.Sidik/1028/XI/2024/Reskrim.

Dalam kasus ini, tersangka Lidos Pandapotan Girsang diduga melakukan penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap korban pada Senin (28/10/2024) sekitar pukul 20.40 WIB di Jalan Umum Dusun Hoppoan Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun. Pelaku menggunakan pedang/parang panjang untuk membacok korban, namun serangan tersebut terhalang oleh tas sandang yang dipakai korban.

Tim penyidik yang terdiri dari IPDA Ivan Rony Purba, AIPTU Lasang Sinaga, AIPTU R. Siahaan, AIPDA Yudi Darma, AIPDA Dedi F Damanik, dan AIPDA Leo Johansen telah melakukan pengolahan TKP secara menyeluruh, termasuk mencari saksi-saksi dan membuat sketsa kasar tempat kejadian perkara.

“Tersangka telah ditangkap pada 7 November 2024 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/223/XI/2024/Reskrim dan langsung ditahan pada hari yang sama,” ungkap AKP Verry Purba. Penyitaan barang bukti berupa tas sandang kulit berwarna cokelat dalam keadaan robek juga telah dilakukan sesuai prosedur.

Usai melalui proses penyidikan yang lengkap, berkas perkara telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Simalungun dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada 11 November 2024, namun berkas dikembalikan oleh Kejari Simalungun melalui surat Nomor B-5234/L.2.24/Eku.1/11/2024 tanggal 25 November 2024 untuk dilengkapi.

“Setelah melengkapi berkas sesuai petunjuk Kejaksaan, kami melakukan penyerahan tahap kedua (P-21) beserta tersangka dan barang bukti pada 2 Januari 2025. Proses persidangan pun telah selesai dengan putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 27/Pid.B/2025/PN Simalungun yang menjatuhkan pidana penjara 5 tahun kepada tersangka.” tambahnya.

AKP Verry Purba menegaskan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara tuntas dan tidak ada indikasi penelantaran dalam penanganannya. Dari laporan pada 29 Oktober 2024 hingga putusan pengadilan, seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor yang benar.

“Kami mengajak media untuk lebih teliti dalam melakukan verifikasi informasi sebelum menerbitkan berita yang dapat merugikan institusi dan menimbulkan kerancuan di masyarakat. Polres Simalungun tetap berkomitmen untuk melayani masyarakat dengan profesional dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.” ujar AKP Verry Purba.

Terkait pemanggilan saksi oleh Bid Propam Polda Sumut, AKP Verry Purba menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal yang wajar dalam institusi kepolisian. “Kami siap memberikan klarifikasi dan dokumen yang diperlukan untuk menunjukkan bahwa penanganan kasus ini telah dilakukan secara profesional,” tutupnya.

Polres Simalungun juga menyampaikan bahwa laporan hasil penyidikan lengkap telah didokumentasikan dengan baik dan dapat diverifikasi kebenarannya oleh pihak-pihak yang berwenang. Hal ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan setiap kasus yang masuk ke Polres Simalungun.(Dame/sar).

Jaringan Malaysia Dibongkar, Timsus Polda Sumut Gagalkan Peredaran 30 Kilogram Sabu

Jaringan
Kedua tersangka jaringan Malaysia yang ditangkap.
Langkat – Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut). Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengamankan 30 kilogram sabu yang dibawa oleh jaringan diduga kuat terkait sindikat internasional asal Malaysia.

Dalam pengungkapan kasus jaringan Malaysia yang berlangsung Selasa (27/5/2025) sore di Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, petugas mengamankan 2 pelaku. “Untuk tersangka ada dua orang yang kita amankan, yaitu tersangka Alias Am (41) dan Alias Utam (41), dua-duanya ini nelayan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).

Kombes Pol. mengungkapkan bahwa pengungkapan jaringan Malaysia berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di sekitar gerbang Tol Brandan.

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 17.30 WIB, dua orang pria berinisial alias Am dan alias Utam diamankan di Desa Tangkahan Durian, tak jauh dari pintu Tol Brandan. Saat digeledah, mereka membawa dua karung berisi 28 bungkus teh Cina merek Freeso dried Durian yang ternyata berisi sabu dengan berat bruto mencapai 28.000 gram,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka mengaku menyimpan sabu lainnya di dalam kamar belakang rumah di kampung nelayan Dusun V Melur, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat atau TKP 2.

“Hasil interogasi para tersangka masih ada 2 kilogram sabu di dalam kamar belakang rumah di TKP 2 dan seluruhnya milik tersangka Am,” ucapnya.

“Am mengaku sabu tersebut diperoleh dari perairan perbatasan Malaysia, atas perintah seseorang berinisial A (dalam penyelidikan), dan akan diserahkan kepada seorang pria berinisial K (juga masih dalam lidik).

Upah yang dijanjikan adalah Rp 10 juta per kilogram, atau Rp 300 juta jika transaksi berhasil. Namun mereka baru menerima Rp 5,5 juta sebagai uang operasional awal,” beber Kombes Calvijn.

Dari lokasi penangkapan dan penggeledahan, petugas menyita barang bukti diantaranya 30 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina Freeso dried Durian, 2 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 2.500.000,-.

Saat ini Tim Ditresnarkoba Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. Polisi masih akan melakukan pendalaman untuk mengembangkan jaringan dan menangkap DPO.(Dame/sar).

Gagalkan Peredaran 9 Kg Sabu, Polda Sumut Tangkap Dua Kurir Di Tanjung Balai

9
Dua kurir yang ditangkap Polisi.
Tanjungbalai – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 9.000 gram atau 9 kilogram. Dua pria yang diduga kuat sebagai kurir ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut di dua lokasi terpisah di Kota Tanjungbalai, Jumat (23/5/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, KOMBES POL. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran 9 Kg Sabu ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari personel Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba.o

9
Barang bukti sabu.

“Tim melakukan penyelidikan sejak dini hari. Sekitar pukul 04.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MR (51), di sebuah rumah di Jalan D.I. Panjaitan, Gang Pringgan, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai,” ujar Kombes Pol Calvijn (30/5/2025).

Dari hasil penggeledahan dan interogasi awal, MR mengakui menyimpan sabu di lokasi pemakaman di belakang rumahnya. Petugas kemudian menemukan satu bungkus besar seberat 1.000 gram dan dua bungkus sedang berisi sabu seberat 1.000 gram.

Kepada petugas, MR mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S (dalam lidik) yang menyuruhnya menjemput sabu dari perairan Malaysia pada 20 Mei 2025 menggunakan sampan bermesin dompeng. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta.

“Dalam operasi ini kami juga mengamankan AR (35), yang merupakan adik kandung MR, di kawasan Jembatan Titi Harkat, Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,” lanjutnya.

Penangkapan AR dilakukan sekitar pukul 12.15 WIB. Dari sampan bermesin yang dikemudikannya, petugas menemukan tujuh bungkus sabu dengan total berat 7.000 gram. Berdasarkan pengakuan, AR baru kembali dari perairan Malaysia atas perintah MR, dan dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta apabila barang berhasil diserahkan.

Selain sabu, turut diamankan satu unit sampan bermesin dompeng PK26, tiga unit handphone milik tersangka, serta satu karung goni plastik sebagai wadah penyimpanan.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pelaku lain, khususnya S yang menjadi penghubung ke jaringan luar negeri. Diduga kuat ini bagian dari sindikat narkotika lintas negara,” jelas Kombes Pol Calvijn.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolda Sumut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Polda Sumut akan terus menindak tegas pelaku narkotika. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta membantu upaya pemberantasan narkoba demi masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.(Dame/sar).

Cerita Dibalik Penemuan Mayat Pembunuhan, Babinsa Koramil19/Siais Bantu Evakuasi Mayat Dengan Mobil Pribadinya

Mayat
Serda Romi di Rumah Sakit Umum Daerah Padangsidimpuan usai membawa kerangka mayat manusia.
Tapanuli Selatan –  Dibalik penemuan mayat korban pembunuhan tempo lalu, ternyata ada rasa kemanusiaan dan patut dicontoh yang ditunjukkan seorang personel TNI yakni dari Babinsa Koramil 19/Siais Serda Romi S, saat mengevakuasi mayat korban dengan mobil pribadinya sendiri ke Rumah Sakit Umum Daerah Padangsidimpuan untuk diotopsi.

Sikap mulia yang ditunjukkan Babinsa Koramil 19/Siais ini disampaikan salah seorang warga Kelurahan Pardomuan Harefa kepada Indeksnews.com, Jum’at (29/5/2025).

Mayat
Mobil milik Babinsa Koramil 19/Siais yang dipergunakan untuk mengangkat kerangka manusia.

Diceritakannya, saat Sersan Dua Romi menerima informasi dari masyarakat tentang penemuan kerangka mayat tersebut, ia pun meluncur dengan sigap ke TKP yang dimaksud yakni di Kebun Sawit milik warga di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel, pada Kamis (22/5/2025) yang lalu.

Di TKP penemuan mayat korban pembunuhan itu, Babinsa Serda Romi S bersama Camat Angkola Selatan Dodi Kurniawan, Lurah Pardomuan Martua dan Bhabinkamtibmas Angkola Selatan mengamankan lokasi penemuan kerangka mayat manusia.

Usai melakukan identifikasi di TKP, Serda Romi dan Camat serta Lurah menghubungi pihak PT perkebunan terdekat (eks PT ANJ) untuk meminjamkan mobil ambulans nya untuk mengevakuasi kerangka mayat manusia tersebut.

“Namun saat, diberitahukan bahwa mobil ambulans milik perusahaan sedang dipakai. Dengan hati nurani dan rasa kemanusiaannya, Serda Romi langsung memberikan mobil pribadinya untuk mengevakuasi kerangka mayat manusia itu ke Rumah Sakit,” ucap Harefa.

Sikap mulia Serda Romi ini, sangat mendapat apresiasi dari warga Kelurahan Pardomuan, Babinsa yang dekat dengan warga ini memang dikenal ramah, dan suka membantu warga tanpa pandang bulu. Seperti yang ditunjukkannya dengan memberikan mobil pribadinya untuk mengevakuasi kerangka manusia tersebut.

Diketahui dari hasil konferensi pers Polres Tapsel, kerangka manusia itu adalah Abdul Rahman Pohan (27) warga Jalan Sutan M.Arif Gang Mesjid, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Abdul dibunuh dengan cara dipukuli dan ditembak dengan senapan angin merk Neo Rambo oleh 3 pelaku yakni AN, AHR dan PN. Lalu ketiganya menguburkan korban di kebun sawit milik warga.

Korban dibunuh diduga motif, curiga terhadap korban yang dianggap orang asing atau selisih paham.(Saragi/Hrf).

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat di Call Center 110, Polres Pematangsiantar Amankan Enam Remaja Diduga Tawuran

Masyarakat
Tim Dayok Mirah Polres Pematangsiantar amankan remaja yang tawuran.
Pematangsiantar – Menindaklanjuti laporan masyarakat di Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah gerak cepat mengamankan enam orang remja diduga aksi tawuran di Jalan HOS. Cokroaminoto, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada hari Rabu (28/5/2025)  malam pukul 23.00 WIB.

Awalnya pada hari Rabu 28 Mei 2025 malam Timsus Dayok Mirah yang dibentuk Kapolres Pematangsiantar itu melaksanakan patroli untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif dengan Sasaran penyakit masyarakat di Wilayah Hukum Polres Pematangsiantar seperti Premanisme, Geng Motor, Perjudian, Pornografi, Minuman Keras, Prostitusi, Balap Liar, Knalpot Brong dan Tawuran.

Sekira pukul 23.00 WIB masyarat melaporkan adanya aksi tawuran sekelompok remaja di Jalan HOS. Cokroaminoto melalui Call Center 110.

Selanjutnya Timsus Dayok Mirah langsung merespon dengan mendatangi Jalan HOS Cokroaminoto dan berhasil mengamankan enam remaja baru selesai aksi tawuran namun tidak ditemukan adanya senjata tajam (Sajam). Lalu ke enam remaja tersebut diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar.

PS. Kasi Humas Polres Pematangsiantar IPTU Agustina Triyadewi membenarkan Timsus Dayok Mirah berhasil mengamankan 6 enam remaja baru selesai aksi tawuran di Jalan HOS Cokrominoto menindaklanjuti laporan masyarakat di Call Center 110.

“Keenam remaja itu sudah diserahkan kepihak Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan,” Kata IPTU Agustina.(Dame/sar).