Madina-Kasus Penganiayaan yang dialami oleh seorang Anak di bawah umur yang berinisial SR yang dilakukan oleh Oknum Pegawai Lapas Kelas II B Natal pada senin (20/09/21) Pukul 08.11 yang terjadi di Jalan Umum Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal, Kabupaten Madina membuat semua pihak terkhusus para pemerhati anak dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) angkat bicara.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mandailing Natal akan membawa Permasalahan Penganiyayaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh salah satu oknum sipir Lapas Kelas II B Natal ke Kemenkumham, dan meminta Polres Madina untuk menangkap oknum dan memproses hukum pegawai Lapas Kelas II B Natal tersebut.
Di tegaskan oleh Pengurus LPA Madina (Irwansyah. ST. M. Si) saat di konfirmasi via Phone mengatakan “Penganiayaan yang dialami SR perlu kita memberikan perhatian serius, sebab pelakunya bukan orang biasa melainkan Oknum Lapas Kelas II B Natal yang secara logis memiliki akal sehat dan cukup memahami hukum di negara ini, serta secara sadar oknum Lapas tersebut melakukan penganiayaan yang ia tahu bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan pidana terhadap anak, maka tegas kami meminta pertanggung jawaban atas perlindungan hukum bagi SR”.
“Dan kita akan kawal hingga tuntas kasus ini, kami juga telah berkomunikasi dan akan melayangkan surat kepada Kemenkumhan, terkait akan tindak lanjut atas dugaan kasus penganiayaan anak di bawah umur ini, agar kedepannya tidak terjadi hal hal seperti ini lagi”.
“Tegas, perbuatan oknum Lapas Kelas II B Natal itu adalah perbuatan pidana yang mana korban SR mengalami luka berat dengan posisi luka lebam yang penuh di bagian wajah, untuk proses hukum kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan di awal langkah kami akan menyurati Kapolda Sumut cq Kapolres Madina cq Kapolsek Natal untuk mengingatkan bahwa kasus ini adalah kasus anak yang proses hukumnya harus disegerakan mengingat jangka waktu proses penanganan yang cukup singkat.
Selain itu juga kami akan menyurati Kemenkumham Republik Indonsia cq Kakanwil Kemenkumham Sumut cq Kalapas Kelas II B Natal untuk memberikan sanksi berupa pemecatan terhadap DG, walaupun ini murni masalah hukum pribadi namun beliau sebagai oknum pegawai Lapas seharusnya memberikan perlindungan terhadap anak bukan sebaliknya justru melakukan penganiayaan terhadap SR ”tutup Irwansyah dalam keterangannya.