Lakukan Penyamaran, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Paluta

115
Polisi
Tersangka AAS yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tapsel.
Tapanuli Selatan – Melakukan teknik undercover buy atau menyamar sebagai pembeli, Polisi dari personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel kembali sukses menggagalkan peredaran sabu dengan menangkap seorang yang diduga pengedar AAS, Selasa (16/07/2024) malam.

Polisi dari personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel menangkap AAS (32) yang diduga pengedar sabu ini di Desa Pangirkiran, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta.

“Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan tersangka berinisial, AAS  Tersangka, adalah warga Desa Siapolan, Kecamatan Halongonan,” ungkap Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, SH, pada Rabu (17/07/2024) siang.

Sebelumnya, kata Kasat, pihaknya memperoleh informasi jika di Desa Pangirkiran marak transaksi narkoba jenis sabu. Dari informasi itu, pihaknya bergegas ke TKP dan mengidentifikasi seorang pria yang tak lain, ASS, sebagai pengedar.

Lanjut Kasat, pihaknya lalu membuat janji untuk bertemu dan memesan sabu ke AAS di dekat Kebun di Desa Pangirkiran. Setelah bertemu, petugas tak menunggu lama dan menangkap AAS. Di situ, AAS baru sadar ternyata ia menjual sabu ke Polisi.

“Saat kami lakukan pemeriksaan badan dan pakaian, dari saku sweater tersangka, kami menyita barang bukti sebungkus kotak rokok. Di dalam kotak rokok itu berisi sebungkus plastik klip besar yang isinya 7 paket sedang berisikan sabu seberat 6,05 Gram,” urai Kasat.

Kasat menjelaskan, AAS mengaku jika ia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial, D. Saat ini, Kasat mengaku masih melakukan serangkaian penyelidikan terkait D tersebut, selaku penyuplai barang haram kepada AAS.

“Guna proses hukum lebih lanjut, kini kami menahan tersangka berikut barang bukti sabu di Mako Polres Tapsel,” jelas Kasat.(Saragi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini