Labuhanbatu-Lahan seluas 3200 ha yang di kembalikan melalui putusan Pengadilan Negeri Medan ke PT Sei Pinang, Desa Siaccimun, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara sejak 1999, namun diduga dimanfaatkan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Labuhanbatu berinisial ARKT (54), mengelola KUD miliknya diatas lahan tersebut hingga kurang lebih 12 tahun, tanpa mengindahkan surat kejatisu no SPP-01/0.2/Fpk.1/5/1997, hingga putusan PN Medan tersebut
Seorang pengelola berinidial RPN (62) sebelumnya menerima Surat dari Kejaksaan tinggi Medan, dan sehabis itu juga menerima putusan pengadilan negeri (PN) Medan memutuskan lahan seluas 3200 ha tersebut dikembalikan ke PT Sei Pinang, yang berhak atas lahan tersebut namun mulai putusan tersebut hingga saat ini, lahan dimaksud tidak dapat diterima atau dikelola PT Sei Pinang, dikarenakan adanya beberapa KUD lain diatasnya yang diduga menyerobot.
“KUD tersebut tidak ada di dalam daftar PT Sei Pinnag dan tidak permisi, mereka langsung langsung saja masuk menguasai lahan tersebut, hingga mengusahai dan menguasai dan kami mendengar ada oknum anggota dewan Labuhanbatu berinisial ARKT (54) sebagai pengelola KUD yang sekarang eksis didalamnya, dan diduga oknum tersebut sebagai jembatan bagi pengurus KUD lain yang saat ini juga menguasai dan mengusahai diatas lahan 3200 ha tersebut, ” Ungkap RPN
Kemudian menurut RPN, bila mereka peserta yang saat ini mengusahai dan menguasai lahan tersebut mengatakan pihaknya mengganti rugi, RPN yang merupakan pengurus PT Sei Pinang, mengungkapkan dalam peraturan perjanjian yang diatur dalam peraturan PT Sei Pinang, jika lahan tersebut tidak bisa di ganti rugi atau di perjual belikan, jika peserta atau anggota tidak lagi mampu dan mau mengusahai, maka PT Sei Pinang akan memberikan SP1 hingga SP3, lalu bila peserta tidak mengindahkan maka peserta akan digantikan oleh pengurus
“Lahan itu tidak diperjual belikan harus di usahai dan dikuasai oleh anggota atau peserta yang terdaftar di KUD yang merupakan anggota PT Sei Pinang, dan terkait bila mereka bilang melunasi angsuran atau iuran ke PT Bank Mandiri, itu atas dasar apa? Kita kan tau siapa siapa aja anggota pesertanya atau pemiliknya, jadi kalau sudah lunas ‘Apa mereka sudah menerima Sertifikat? ,”tanya RPN
Menurut RPN ini sangat lah rancu, kenapa mandiri menerima saja dana tersebut yang di katakan kredit, sementara Lahan seluas 3200 ha di serahkan atau dikembalikan ke PT Sei Pinang, sedangkan pihak PT Bank Mandiri, tidak pernah berkoordinasi dengan Pihak PT Sei Pinang” Ini sangat lucu, kok Mandiri menerima uang dari peserta, kemana uang itu? , ” Tegas RPN dengan tersenyum
Berbeda dengan ARKT saat dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya mendirikan KUD, mengingat KUD mereka sudah tidak pernah menyatakan masih eksis, untuk itu pihaknya mendirikan KUD baru dengan sebagian peserta anggota lama, supaya tetap bisa mengelola lahan tersebut, dan menurutnya KUD mereka hanya mengelola 700 ha, dari 3200 ha lahan tersebut, dan sisanya dikuasai KUD lain, oleh sebab itu dirinya masih tetap mengusahai dan telah melunasi iuran lahan yang di kelola nya seluas 4 ha ke PT Bank Mandiri
“Punya kita yang 4 ha uda saya lunasi ke PT Bank Mandiri, tapi gitu pun kalo KUD lama mauasuk silahkan , yang penting kan lahan yang saya ganti ini tidak di serobot, “kata ARKT