Tapanuli Utara- Postingan cemarkan nama baik Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung melalui Akun Facebook milik Sarwoedy Gultom.
Sabungan Parapat, Rosdiana Hutajulu dan Prawira Sihombing kuasa hukum direktur RSUD Tarutung dr Janry Nababan melayangkan somasi kepada Sarwoedy Gultom.
Pelayangan surat somasi yang didalamnya terdapat delapan butir point dibenarkan Sabungan Parapat kepada Jurnalis, Selasa (14/9/2021).
” Benar somasi sudah kita layangkan, kami dihunjuk Dirut RSUD Tarutung dr Janri Nababan sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 September untuk melayangkan surat somasi kepada saudara Sarwoedy gultom,” ungkap Sabungan
Pengacara yang sudah malang melintang di Pulau Jawa tersebut mengataian ada delapan point isi surat somasi yang kemarin telah diserahkan melalui Kepala Desa Parsaoran Samosir Pahae Jae.
” Kita telah sampaikan ke kepala desa karena menurut sumber saudara Sarwoedy Gultom merupakan penduduk Dusun Siopat Bahal (Losung Aek) Desa Parsaoran Samosir. Makanya kita kirimkan agar Kepala Desa tempat domisilinya menyerahkan secara langsung,” ujarnya
Sabungan Parapat yang juga Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDI Perjuangan Taput itu menjelaskan kedelapan point somasi tersebut berisikan Sarwoedy Gultom telah menyebarluaskan melalui media sosial, media massa dengan menjadi narasumber bernarasi dugaan perselingkuhan yang dilakukan klien Dirut RSUD dengan Wakil Direktur RSUD Tarutung
Postingan tersebut ditegaskan Sabungan berita bohong, tidak benar, tidak berdasar serta tidak didukung bukti-bukti otentik yang telah diujii serta dapat dibuktikan secara hukum.
Postingan tersebut telah menciderai dan menuduh serta memfitnah Dirut RSUD Tarutung tanpa klarifikasi kepada kliennya terlebih dahulu.
Atas tindakan yang tidak bertanggung jawab yang dilakukan telah merugikan klien serta merusak nama baik berakbamenganggu konstentrasi Dirut RSUD Tarutung sebagai pelayan publik.
” Kami minta Saudara Sarwoedy Gultom mencabut/menarik berita, pemberitaan atau tuduhan yang dilakukan di media sosial. Meminta maaf melalui media sosial, media massa dan elektronik selambat-lambatnya tiga hari sejak somasi ini kami kirimkan. Jika tidak mengindahkan, kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Sarwoedy Gultom yang dikonfirmasi seputar somasi yang dilakukan oleh kantor Hukum S.R.B dan Partner Law Firm menyebutkan belum menerima dan membaca isi somasi tersebut.
” Saya belum bisa menyikapi, karna suratnya belum saya terima dan baca,” kata Sarwoedy
Sarwoedy Gultom saat ditanyakan tudingan perselingkuhan Dirut dan Wadir RSUD Tarutung sifatnya hanya menyampaikan informasi yang berkembang di masyarakat.
“Saya hanya mempertanyakan informasi yang beredar di masyarakat, makanya saya pertanyakan ke Bupati dan Ketua DPRD. Jadi kebenaran itu biar menjadi kewenangan mereka,” ucapnya.
Terkait tudingan dugaan perselingkuhan yang antara Dirut dan Wadir RSUD Tarutung, Sarwoedy mengatakan itu satu kasus.
“Saya duga bersama Dirut bersama Wadirnya, keduanya dalam satu kasus,” katanya tanpa mau menyebutkan nama salah satu nama Wadir RSUD yang keduanya merupakan wanita. (Henry)