Ketua Pengadilan Tinggi Medan Resmikan Gedung Sidang Anak di Pengadilan Negeri Kisaran Kelas 1 B

1248
Ketua pengadilan
Medan- Ketua Pengadilan Tinggi Medan Setyawan Hartono, SH, MH didampingi Bupati Asahan H. Surya,BSc, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran DR. Ulina Marbun, SH, MH meresmikan gedung sidang anak Pengadilan Negeri Kisaran Kelas 1 B, Jumat (04/06/2021).

Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Dr. Ulina Marbun, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pembangunan gedung Sidang Anak yang diresmikan pada hari ini adalah merupakan amanat dari UU SPPA No. 11 tahun 2012.

“Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang peradilan terhadap anak memiliki kekhususan diantaranya mengutamakan keadilan Restoratif yakni penyelesaian masalah anak melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain yang secara bersama mencari penyelesaian yang adil dan mengutamakan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.” Ucap Ulina.

Lebih lanjut Ulina mengatakan pengadilan terhadap anak harus juga dilakukan Diversi yaitu usaha untuk mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke peroses diluar peradilan pidana, dan harus disidangkan oleh Penuntut Umum Anak dan Hakim anak serta persidangannya pun dilakukan secara tertutup.

Beliau juga berharap agar keberadaan Gedung Sidang Anak yang diresmikan pada hari ini yang terdiri dari 2 lantai terdiri dari Ruang Sidang Anak, Ruang Tananan Anak, Ruang Tunggu Ramah Anak, Ruang Telekonfrens, dan Ruang Diversi akan dapat memberikan kenyamanan dan keramahan yang tidak akan mempengaruhi mental maupun psikis dalam tumbuh kembang anak baik sebagai anak nakal maupun sebagai anak korban, dan juga sebagai anak saksi.

Mengakhiri Sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Menyampaikan Ucapan Terimakasih Kepada Bupati Asahan atas Nama Pemerintah Kabupaten Asahan atas Dukungan Dana pada APBD Th 2020 sehingga terwujudnya Gedung Sidang Anak yang diresmikan hari ini.

Sementara itu Bupati Asahan dalam sambutannya menyampaikan Harapannya dengan pembangunan gedung Sidang anak yang diresmikan pada hari ini dapat menunjang pelaksanaan proses persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran Khususnya bagi anak yang berhadapan dengan Hukum serta butuh perhatian Khusus dalam penanganannya.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan dan Masyarakat Kabupaten Asahan Saya menyampaikan Apresiasi atas peresmian Gedung Sidang Anak pada Pengadilan Negeri Kisaran semoga dapat memberikan pelayanan Hukum yang maksimal bagi anak yang menghadapi persoalan Hukum” Ucap Bupati.

Mengakhiri Sambutannya Bupati H. Surya menyampaikan Ucapan Selamat atas Peresmian Bangunan Gedung Sidang Anak pada Pengadilan Negeri Kisaran, semoga dengan peresmian hari ini dapat memberi keberkahan dan manfaat yang baik bagi Kabupaten Asahan dan Pembangunan Gedung ini terwujud berkat Kerjasama Pemerintah Kabupaten Asahan dengan Pengadilan Negeri Kisaran.

Ditempati Yang sama sebelum meresmikan Gedung Sidang Anak Ketua Pengadilan Tinggi Medan Setyawan Hartono, SH, MH menyampaikan dalam Arahannya bahwa Pembangunan Gedung Sidang Anak yang akan diresmikan pada hari ini merupakan amanat dari Undang Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Setyawan menyatakan, mengacu pada undang-undang tersebut, negara memperlakukan khusus anak yang mengalami konflik hukum. Perlakuan khusus itu dimulai dari tahap pemeriksaan hingga persidangan.

Pemeriksaan anak berusia di bawah 18 tahun haruslah terpisah dari terdakwa dewasa, ucapnya.

Ketua Pengadilan Tinggi Medan juga menyampaikan agar keberadaan Gedung Sidang Anak yang diresmikan pada hari ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik baiknya dan diharapkan dapat memberikan kenyamanan atau keramahan yang tidak akan mempengaruhi mental maupun psikis dalam tumbuh kembang anak baik sebagai anak nakal maupun sebagai korban dan juga sebagai anak saksi, pungkasnya.

Selanjutnya Ketua Pengadilan Tinggi Medan bersama dengan Bupati Asahan Melakukan penandatanganan Prasasti Peresmian Gedung Sidang Anak Pengadilan Negeri Kisaran serta Pengguntingan Pita Tanda Peresmian. Acara diakhiri dengan saling tukar Cendera Mata. (Afs)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini