Labuhanbatu-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu, siap untuk menggelar pemilihan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS, di 4 Kecamatan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), demikian diungkapkan, Ketua KPUD Labuhanbatu Wahyudi, menjawab konfirmasi wartawan media ini, Rabu (24/03/2021)
Ketua Komisi Pemilihan Umum Labuhanbatu itu juga menerangkan pihaknya mengetahui terkait dengan amar putusah MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), dengan putusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 TPS, dan menurutnya KPU siap untuk menggelar PSU, dan saat ini pihak komisioner lain telah berkordinasi dengan KPU pusat.
“Benar bang, ini kita sedang kordinasi, untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang akan kita laksanakan di sembilan TPS di Labuhanbatu, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi, dalam gugatan perselisihan Pemilukada Labuhanbatu 2020 yang lalu,” Jelas Ketua KPUD Labuhanbatu itu
Saat ditanyakan kesiapan KPU terhitung 30 hari sejak amar putusan diterbitkan oleh MK dirinya menyatakna bahwa pihaknya siap, kan masih ada waktu dan mengatakan pihaknya akan memanfaatkan rentang waktu itu untuk menyiapkannya dan mengupayakan semua akan berjalan sesuai rencana
“Untuk mengganti sejumlah petugas PPK dan KPPS di empat kecamatan, sesuai dengan putusan MK, kami sudah mempelajari hal tersebut, dan semoga semua sesuai harapan,” tambahnya lagi.
Selain itu Wahyudi, juga mengatakan pihaknya akan menjalankan kewajiban konstitusi Sesuai putusan MK yang dibacakan langsung oleh Hakim MK Enny Nurbaningsih, dengan nomor pokok perkara 58 PHPU Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.
“Melalui amar putusannya, MK mengabulkan permohonan sebagian para penggugat, dengan membatalkan SK KPU Kabupaten Labuhanbatu nomor 176 tentang penetapan Rekap hasil suara tanggal 16 Desember 2020, dan MK juga memerintahkan kami dari KPU Labuhanbatu, untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 5 TPS Kecamatan Rantau Selatan, 2 TPS di Rantau Utara, 1 TPS di Kecamatan Pangkatan, dan 1 TPS di Kecamatan Bilah Hilir,” jelas Ketua KPU Labuhanbatu itu.
Dan menurut Wahyudi, KPUD Labuhanbatu wajib melaksanakan amar putusan tersebut paling lama 30 hari sejak MK menerbitkan keputusan. Selain memerintahkan PSU di sejumlah TPS, MK juga memerintahkan KPU Labuhanbatu, untuk mengganti anggota PPK 4 Kecamatan dan anggota KPPS 9 TPS di 4 Kecamatan.