Banda Aceh- Lapas kelas IIA Banda Aceh melaksanakan kegiatan penutupan program rehabilitasi narkoba bagi 60 warga binaan yang telah berlangsung selama 6 bulan kemarin dan Deklarasi Program Lapas Bersih Narkoba dengan penandatanganan komitmen bersama yang bersinergi dengan BNN Provinsi Aceh pertama di Aceh sebagai konsep program percontohan pengembangan dari Desa Bersinar serta penandatanganan MoU Kerjasama dengan DPC UKM-IKM Nusantara Banda Aceh dan Dosi Elfian Smart Speaking terkait Pembinaan dalam program rehabilitasi narkoba.
Turut hadir Ka. BNN Provinsi Aceh Bapak Heru Parnoto, Wakil Ketua DPRK Kota Banda Aceh Bapak Usman, Wakil Kapolresta Aceh Besar Bapak Muhammad Dahlan, Danramil Ingin Jaya Bapak, Kapolsek Ingin Jaya Bapak Susmatono, Wakil Kepala Polsek Ingin Jaya M. Dahlan, Ka BNN Kota Banda Aceh Bapak Hasnanda, Ketua IKAI Aceh Bapak Firdaus dan Perwakilan Forkopimda.
Sambutan pembukaan acara penutup rehabilitasi narkoba oleh Ka. Lapas Banda Aceh Bapak Said Mahdar mengungkapkan bahwa “Lapas Banda Aceh telah melaksanakan Program Rehabilitasi Narkoba dengan sangat baik. 60 warga binaan sebagai peserta rehabilitasi sangat bersemangat dan bersungguh-sungguh dalam mengikuti rehabilitasi ini dan sangat mendukung program BNN Prov Aceh Lapas Banda Aceh Bersih Narkoba (Bersinar)”.
Sambutan dilanjutkan oleh Ka. Divisi Pemasyarakatan Aceh Bapak Heri Azhari, “Sebelumnya kita sudah mendeklarasikan komitmen Zero Halinar yaitu area bersih dari handphone, pungli dan narkoba (Halinar), sekarang kita mendeklarasikan Lapas Bersinar, ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di dalam maupun luar. kami sangat mendukung program unggulan dari BNN Prov Aceh Lapas Bersinar, semoga kedepan dapat menjadi percontohan bagi yang lain, Saya sangat mengapresiasi atas keberhasilan lapas banda aceh dalam pelaksaan rehabilitasi bagi warga binaan ditahun 2021” Imbuhnya. di ahkir sambutan Ka. Divisi Pemasyarakatan secara resmi menutup kegiatan program rehabilitasi narkoba lapas Banda Aceh.
Ka. BNN Prov Aceh Bapak Heru memberikan sambutan dan menjelaskan terkait Lapas Bersinar “Deklarasi Lapas Bersih Narkoba (Bersinar) merupakan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui integrase dann kerjasama yang dibangun BNN dengan Kemenkumham dalam pembangunan system yang mencakup aspek prevetif, represif dan kuratif. Upaya berkelanjutan dalam penanggulangan narkoba khususnya di Lembaga Pemasyarakatan. Tujuannya bahwa Lapas bisa membentengi peredaran dan masuknya narkoba diLapas. Konsep Lapas Bersinar merupakan pengembangan dari Desa Bersinar dalam Impress No. 2 Tahun 2020 untuk melaksanakan perencanaan pencegahan pemberantasan peredaran narkotika diseluruh Lembaga termasuk Kemenkumham dan Peraturan Gubernur Pemerintah Aceh No 4 tahun 2021 memerintahkan seluruh kepada daerah untuk membentuk 10% desa bersinar”.
Kegiatan dilanjutkan dengan doa bersama, penyerahan sertifikat secara simbolis bagi konselor dan warga binaan serta photo bersama tamu undangan serta pembakaran barang yang dilarang beredar di Lapas Banda Aceh. (Ks/As)