Berdasarkan keterangan tersangka TMR, ia pun mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang berinisal B (lidik) penduduk Kota Padangsidimpuan sebanyak 1 (satu) Dji dengan harga Rp. 1 juta. Kemudian dari 1 (satu) Dji tersebut tersangka membaginya menjadi 13 (tiga belas) bungkus dan sudah laku terjual sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan harga Rp. 300 ribu kepada pelaku RMS.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita dari tersangka TMR ini diantaranya 1 (satu) buah dompet kecil warna putih yang didalamnya ditemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu seberat 2.50 (dua koma lima puluh) Gram.
Lalu uang tunai sebesar Rp. 480 ribu, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna silver dengan nomor IMEI 1 : 865245053126897, IMEI 2 : 865245053126889 dan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver.(Saragi).