Medan- Di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution, sejumlah masalah besar yang selama ini luput dari penanganan langsung disikapi dan dituntaskan. Sejak dilantik 26 Februari silam hingga kini, ada dua masalah besar yang selama ini luput dari penanganan langsung disikapi dan dituntaskannya. Ada pun kedua masalah besar itu menyangkut bangunan perusak cagar budaya dan penunggakan pajak hingga miliaran rupiah. Dengan berani Bobby Nasution menyelesaikannya sehingga hasilnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sikap tegas Bobby Nasution terhadap bangunan perusak cagar budaya telah dibuktikan dengan dengan merobohkan bangunan ex Kantor Harian Portibi di Jalan Ahmad Yani VII, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, beberapa waktu lalu. Selain merusak cagar budaya, bangunan itu juga didirikan tanpa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bobby Nasution ingin semua pihak dapat mengikuti aturan dan peraturan yang berlaku. Apalagi orang nomor satu di Pemko Medan itu kini fokus untuk membenahi kawasan Kesawan dan masuk menjadi program prioritasnya.
Ketegasan Bobby Nasution membuahkan hasil. Pasca dirobohkan dua kali, kini pihak pemilik bangunan eks Kantor Harian Portibi akhirnya memenuhi apa yang menjadi kewajibannya. Selain mengembalikan ke bentuk bangunan semula sebelum dirubuhkan, pemilik bangunan juga mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan. Setelah mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang ada, si pemilik bangundapat kembali melanjutkan pembangunan.
Langkah berani Bobby Nasution kembali diperlihatkan saat menyegel Mall Centre Point di Jalan Jawa, kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Jumat (9/7). Penyegelan dilakukan karena bangunan yang dilengkapi dengan department store, retailer fashion, restoran kasual & area hiburan anak-anak tersebut menunggak pajak sebesar Rp. 56 miliar.
Penyegelan dilakukan Bobby Nasution karena dari tahun 2010 hingga sekarang, Center Point hanya membayar pajak di tahun 2017. Meski ada skema pembayaran yang ditawarkan ke Pemko Medan, namun itu belum bisa dinyatakan deal. Sebab, pembayarannya tidak terhitung dengan denda karena sudah dari tahun 2010.
“Kita minta dari tahun ke tahunnya yang belum dibayar untuk dibayarkan. Skemanya tidak bisa kita sepakati karena di luar kebiasaan, jadi tidak bisa kami terima. Sekarang, memberi kesempatan selama 3 hari kepada pihak pengelola untuk melakukan pembayaran, namun kita lakukan penyegelan dulu untuk 3 hari ke depan. Kalau memang kesepakatan dapat tercapai, maka hari Senin akan kita buka kembali,”kata Bobby Nasution saat itu.
Tindakan berani Bobby Nasution membuahkan hasil. Rabu (14/7), Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan melepas tanda segela yang terpasang di pintu masuk mall tersebut. Pembukaan segel dilakukan karena pihak manajemen Mall Center Point membayarkan tunggakan pajak Rp.23 miliar dari total Rp.56 miliar tunggakan pajaknya.
“Setelah pihak manajemen membayar tunggakan pajaknya sebesar Rp.23 miliar, maka hari ini kami melepaskan segel Mall Center Point yang telah dipasang sejak Rabu lalu,” kata Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan usai membuka segel tersebut.
Pembukaan segel juga disaksikan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan Suherman. Ia menjelaskan, pembukaan segela dilakukan setelah PT ACK selaku pihak pengelola Mall Center Point membayar tunggakan pajak sebesar Rp.56 miliar dengan cicilan hingga akhir tahun.
“PT ACK menyatakan akan membayar kseluruhan tunggakan pajaknya dengan mencicil hingga akhir tahun. Yang baru masuk ke kas kita saat ini sebesar Rp.20 miliar. Meski demikian, mereka sudah berjanji akan membayarkannya kekurangan Rp.3 miliar dibulan ini juga. Artinya, total yang akan diterima Pemko Medan untuk bulan Juli ini sebesar Rp. 23 miliar,” jelas Suherman.
Tindakan tegas Bobby Nasution tersebut turut mendapat apresiasi dari Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (FISIP USU) Faisal Andri Mahrawa. Faisal mengungkapkan, dirinya sangat mengapresiasi kedua tindakan yang dilakukan Bobby Nasution tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi kedua tindakan tersebut. Ketegasan untuk menjalankan regulasi harus dilakukan. Tentu saja dengan tanpa pandang bulu. Sebab, jika regulasi yang baik sudah ditegakkan, tentu ada nilai manfaat yang akan mengikutinya,” ungkap Faisal saat dihubungi kemarin.
Lebih lanjut, kata Faisal, kedua tindakan itu adalah bentuk keseriusan Bobby Nasution dalam membenahi Kota Medan. Dinilai Faisal, tindakan yang dilakukan Bobby Nasution tersebut sudah tepat. Sebab, ditegaskannya lagi, regulasi yang ada sudah seharusnya ditegakkan. Jika regulasi itu sudah ditegakkan dengan baik, maka ada nilai manfaat yang mengikutinya.
“Tindakan tersebut tentu saja bukti keseriusan Wali Kota untuk membenahi Kota Medan. Tindakan itu tentu saja sudah dipikirkan secara matang oleh Wali Kota dan jajarannya. Jika niat baik itu dilakukan secara konsisten, maka pembenahan demi pembenahan yang dilakukan akan berjalan on the right track,”tambahnya.
Sebagai civitas akademika, dirinya berharap agar Bobby Nasution dapat menjalankan 5 program prioritas sesuai dengan rencana. Faisal berharap agar Bobby Nasution tidak hanya melakukan penataan wilayah dari segi nilai estetikanya saja. Namun, diungkapkannya, Bobby Nasution harus mampu melihat faktor-faktor lain.
“Penataan suatu kawasan tentu saja bukan sekadar dilihat dari nilai estetikanya saja. Tetapi, harus jauh lebih dari itu. Artinya, sejauh mana kawasan yang sudah tertata dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat luas,” imbuhnya.
Terkait penataan Kesawan, dirinya berharap agar penataan di wilayah tersebut benar-benar mampu meningkatkan ekonomi masyarakat dan mampu memberikan stimulus kreativitas bagi masyarakat.
“Saya berharap melalui penataan Kesawan ini mampu meningkatkan ekonomi masyarakat melalui sektor UMKM dan ekonomi kreatif. Selain itu, saya harap juga mampu memberikan stimulis kreativitas dan inovasi bagi masyarakat khususnya generasi muda,” tambahnya.
Sementara terkait penyegelan Mall Centre Point, Faisal berharap agar pengawasan di tempat lain harus mampu dilaksanakan dengan cara-cara yang tegas juga tanpa ada melanggar regulasi lainnya. Dijelaskannya, hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi kasus-kasus serupa yang dapat merugikan Kota Medan. (Afs)