Karena Meteran Air, Warga Jermal Ini di Tangkap Polisi Medan Kota

1021
meteran air
Medan – Warga Jermal ini harus berurusan sama polisi karena mencuri meteran air PDAM di rumah Patuan Sianipar (55) di Jalan Saudara Ujung No 145, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota. Pria yang berprofesi sebagai pemulung itu berinisial MIA (22) warga Jalan Jermal XV, Gang Keramat Indah, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai diamankan petugas Polsek Medan Kota, Kamis (22/10/2020).

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskim, Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, saat itu pihaknya mendapatkan informasi bahwa di rumah korban baru saja kehilangan meteran air PDAM.

“Kemudian petugas langsung menindaklanjuti pengaduan itu dengan mendatangi rumah korban,” ujar Yaqin kepada wartawan, Rabu (28/10/2020). Saat tiba di lokasi, kata Yaqin, petugas mencurigai tersangka yang saat itu sedang membawa karung goni plastik. Petugas kemudian menghampiri dan memeriksa barang bawaan tersangka.

“Ternyata dugaan kami benar. Di dalam karung goni plastik tersebut ada 6 unit meteran air PDAM dan satu buah batu batako,” ungkap Yaqin. Kemudian petugas langsung mengintrogasinya dan tersangka mengakui telah mengambil meteran air korban. Tersangka juga mengakui pada hari yang sama telah mengambil 5 buah meteran di Jalan Selamat Medan.

“Tersangka kita jerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkas Yaqin. (Sahat/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini