Padang Lawas Utara – Hendak Transaksi sisa sabu, terduga bandar sabu inisial, ARH (30), warga Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta keburu ditangkap Polisi, Selasa (09/07/2024) malam.
Terduga bandar sabu asal Kabupaten Paluta yang ini ditangkap Polisi dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel. Tim Sat Resnarkoba menangkapnya di Desa Huta Lombang, Kecamatan Padang Bolak.
“Penangkapan terhadap tersangka (ARH yang diduga bandar sabu) berawal dari informasi terkait maraknya peredaran sabu di Desa Huta Lombang,” ungkap Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, SH, Kamis (11/07/2024) malam.
Bersama Kepala Desa Huta Lombang, kata Kasat, pihaknya mendatangi salah satu rumah, yang mereka curigai tempat bermukim bandar sabu. Setiba di lokasi, pihaknya melihat seorang laki-laki dan mengamankannya.
“Belakangan, laki-laki tersebut mengaku berinisial, ARH. Saat kami lakukan pemeriksaan badan, dari saku celana sebelah kiri tersangka, kami temukan uang tunai Rp1,45 juta. Kuat dugaan, uang tersebut hasil transaksi sabu dan kami amankan,” terangnya.
Kepada Polisi dari Tim Sat Resnarkoba, sebut Kasat, ARH mengaku ia menyimpan sabu di dalam Rumahnya. Kemudian, ARH menunjukkan ke Tim Sat Resnarkoba bersama Kepala Desa sabu yang ia simpan di atas meja semen di dapur rumah.
“Di atas meja tersebut, kami temukan barang bukti sebungkus plastik klip kosong. Kemudian, satu paket kecil dan satu paket sedang berisi sabu dengan berat 4,35 Gram,” jelas Kasat AKP Salomo.
Kasat melanjut, pihaknya juga turut menyita satu unit timbangan elektrik, sebuah sedotan sebagai sendok sabu, dan satu unit Handphone warna biru. Dari pengakuan ARH, ia memperoleh sabu tersebut dari seseorang inisial, R, pada Minggu (07/07/2024) malam lalu.
“Saat itu, tersangka membeli sabu dari R sebanyak 4 Gram seharga Rp2,8 juta. Namun, tersangka baru membayar Rp2,5 juta. Tersangka berjanji ke R, akan melunasi sisa pembayaran ketika sabu habis terjual,” beber Kasat.
“Kini, tersangka berikut seluruh barang bukti tersebut kami tahan di Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kasat mengakhiri.(Saragi).