Medan- Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Kota Medan Audensi ke Kejaksaan Negeri Medan sekaligus Memberi sertifikat penghargaan guna Memberi apresiasi dan meningkatkan semangat pemberantasan kejahatan Narkotika Khususnya di kota Medan
Tidak hanya sekedar cakap-cakap saja, Granat Kota Medan langsung memberikan Apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan yang telah memberi Hukuman Mati 3 Orang Bandar Narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Teuku Rahmatsyah,SH.MH mengucapkan terimakasih atas kunjungan Granat Kota Medan dan akan mendukung terbentuknya BNN Kota Medan.
“Sama-sama kita mendorong terbentuknya BNNK Kota Medan yang belum ada ini. Kami akan mendorong pemerintah kota Medan Segera, karena ini sangat-sangat dibutuhkan. Baik dari jumlah perkara maupun permasalahan-permasalahan yang ada. Sudah sepantasnya dan selayaknya BNN Kota Medan ada, “ungkap Kepala Kejari Medan, Jumat (26/03/21) pagi dikantornya.
Ketika awak Media mempertanyakan jumlah hukuman Mati terhadap terdakwa kasus Narkoba Pihaknya mengatakan 16 orang pada tahun 2020 dan 3 orang di awal tahun 2021.
“Tuntutan hukuman mati sekitar 16 Orang dan terahir 3 Orang selasa Kemaren (23/03/2021), yang dituntut mati belum tentu diputus mati. Ada juga yang diputus seumur hidup. Karena kita tuntut mati banyak Pertimbangan, “terangnya.
Sementara itu Ketua Granat Kota Medan, Raja Makayasa Harahap, SH mengatakan “kita juga mengucapkan terimakasih atas ketersediaan pak Kepala Kejari Medan yang telah menerima dan melungkan waktu atas kedatangan kami di kepengurusan baru ini.
Granat ini bertujuan untuk mengedukasi penyuluhan dan pencegahan merembesnya Narkoba ini ketengah-tengah masyarat. Sumatera Utara khususnya Kota Medan peredaran Narkotika ini sangat luar biasa.
Kami ingin mendorong para pengak terkait untuk membuat kantor BNN Kota Medan. Mengingat Kabupaten lain sudah ada, hanya saja di Medan belum terbentuk, “kata Raja.
Lanjutnya. “Kami juga mengapresiasi Kejari Medan atas komitmennya memberantas Narkoba, terkait hal ini kami memberikan Penghargaan kepada Kepala Kejari Medan telah menuntut mati 3 orang terdakwa pidana Narkotika jenis sabu seberat 40 Kg, “pungkasnya. (Afs)