Gerak Cepat, Polsek Dolok Masihul Langsung Bekuk Pemilik Sabu

320
Langsung
Tersangka MA alias Ari yang dibekuk Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul.
Serdang Bedagai – Usai menerima laporan dan masyarakat adanya peredaran dan penyalahgunaan  sabu dan atensi Pimpinan Polri  untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, Polsek Dolok Masihul Resort Sergai, langsung gerak cepat dan respon atas informasi berharga tersebut. Hingga pemilik sabu, MA alias Ari (29) dapat dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Selasa (19/9/2023) malam sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres Sergai AKBP Oxy YP, SIK, MH melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP Zulham, SH membenarkan perihal pihaknya yang berhasil membekuk pemilik sabu MA alias Ari dengan cepat usai menerima informasi yang telah terjalin baik dengan masyarakat.

Sabu
Barang bukti yang diamankan dari tersangka MA alias Ari.

” Tersangka MA alias Ari kita bekuk, Selasa malam, di kediamannya di Lingkungan. I Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai ,” ucap Kapolsek AKP Zulham, SH.

Langsung
Tersangka MA alias Ari yang dibekuk Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul.

Adapun awal penangkapan tersangka MA alias Ari ini berkat informasi berharga dari masyarakat, Selasa (19/9/2023) malam. Setelah menerima informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul Ipda Jolo Winarno melaporkan kepada Kapolsek Dolok Masihul AKP Zulham, SH.

Lantas, Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan langsung ke TKP yang dimaksud.

” Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MA alias Ari. Dan petugas pun langsung melakukan penggeledahan badan kepada tersangka ,” jelas Kapolsek.

Lalu, dari Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul menemukan uang yang diduga hasil penjualan sabu. Tak hanya itu, Tim Opsnal pun lanjut menggeledah kamar tidur tersangka dengan disaksikan Kepala Lingkungan I Akhmad Khoir.

” Tim Opsnal pun tak bisa dikelabui, akhirnya dibalik poto yg ditempel disamping lemari pakaian ditemukan 1 dompet kecil warna hitam. Dan didalamnya  terdapat 1 lembar plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal diduga sabu-sabu. Dan dibawah tempat tidur ditemukan 1lembar plastik klip transparan ukuran sedang berisikan 9 lembar plastik klip transparan ukuran kecil ,” rinci AKP Zulham.

Kemudian, 1 lembar Uang kertas pecahan Rp100 ribu, 4 lembar uang kertas pecahan Rp50 ribu, 1 embar uang kertas Pecahan Rp20 ribu, 5 lembar uang kertas pecahan Rp10 ribu, 4 lembar uang kertas pecahan Rp5 ribu dan 1 unit Hand Phone Merk. Oppo warna Merah.

Selanjutnya Tersangka dan BB diamankan dan dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk proses selanjutnya.

” Tersangka akan dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 Subs Pasal 127 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ,” jelas Kapolsek Dolok Masihul lengkap.(Saragi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini