Padangsidimpuan – Emilia Nasution (41) ibu rumah tangga warga Lingkungan II Kelurahan Batunadua Jae Kota Padangsidimpuan ini berharap kepada pihak Kepolisian, khususnya Kapolri, Kapolda dan Kapolres Padangsidimpuan agar segera memproses kasus penganiayaan dirinya yang mandet di Polres Padangsidimpuan.Emilia yang menjadi korban penganiayaan lelaki beranak 4, tetangganya AIL (48) ini sangat kecewa karena kasusnya sudah 1 bulan lebih tak ” bergerak ” di Polres setempat.
Korban Emilia telah melaporkan kasusnya sejak tanggal 1 Juli 2021 di Mapolres Padangsidimpuan beberapa jam setelah kejadian penganiayaan terhadap dirinya.
” Saya sangat berharap agar pimpinan Polri memperhatikan kasus saya ini,bang,” ucapnya dengan nada sedih.
Kepada wartawan,Sabtu (28/8/2021) di rumahnya, Emilia Nasution (41) yang memiliki 2 anak ini menceritakan awal kejadian penganiayaan yang menimpa dirinya.Di awali pada hari Kamis tanggal 1 Juli 2021 bulan yang lalu sekira pukul 12.30 WIB, saat itu korban Emilia Nasution menegur pelaku AIL (48) tetangga didepan rumahnya agar jangan mengambil air dalam sumur rumah korban dan rumah kakaknya yang bersebelahan dengan rumah korban.Diketahui sumur atau sumber air ini adalah milik korban dan kakaknya ( 1 sumur dalam 2 rumah) dipergunakan untuk keperluan air minum sehari -hari.
Namun istri pelaku malah mempergunakan air sumur tersebut untuk keperluan cuci pakaian dan mandi, sementara air dalam sumur tersebut mulai kering.
Merasa air sumur semakin sedikit, korban Emilia menegur pelaku AIL dengan sopan dan baik yang kebetulan pelaku duduk didepan rumahnya yang berhadapan dengan rumah korban.
” Bang, jangan dulu ambil air dalam sumur kita itu ya, karena airnya sudah mulai kering,” kata korban Emilia kepada AIL.
Namun bukan jawaban yang menyenangkan diterima oleh korban dari pelaku, jusru pelaku AIL marah-marah dan mengatakan kepada korban itu bukan urusanmu.
” Diam kau disitu, itu bukan urusanmu,” ujar pelaku.
Kemudian korban mengatakan dan menjelaskan bahwa sumur itu adalah miliknya dan kakaknya, pelaku tidak berhak mempergunakan air sumur itu, karena bukan ada hubungan keluarga atau family serta tidak memiliki ijin dari rumah kakaknya.
Lantas pelaku pun marah dan mengambil pisau yang berada di dekatnya kemudian mengancam korban Emilia dengan menempelkan pisau ke leher korban dengan mengatakan akan membunuh korban.
Tak hanya itu, korban pun dikejar dan dicekik lehernya oleh pelaku sambil mendorong tubuh korban.Korban yang seorang wanita tak berdaya melawan tenaga pelaku, kemudian tubuh korban jatuh ke pasir di pinggir jalan.Tak lama korban pun pingsan akibat diperlakukan pelaku dengan kasar.
Warga yang mendengar ribut-ribut tersebut pun melerai keduanya dan mengangkat tubuh korban kedepan rumah warga lainnya.
Setelah siuman, korban lantas melaporkan kejadian penganiayaan terhadap dirinya ke Polres Padangsidimpuan dengan Laporan Polisi LP : B/202/VII/2021/SPKT/Polres Padangsidimpuan tanggal 1 Juli 2021 yang di terima Ka SPKT Kanit II Aiptu RD Iskandar NRP 69090511.
Dalam LP tertuang tentang peristiwa pidana UU nomor 1 tahun 1964 KUHP pasal 351 sub 369 KUHPidana.
” Saya berharap bang, kiranya kasus saya ini cepat berlanjut karena sudah lebih 1 bulan lebih belum ada kelanjutannya,” sebut korban Emilia seraya mengucapkan bahwa dirinya tidak pernah menerima surat hasil perkembangan penyelidikan kasusnya.
Apalagi diketahui dari keterangan korban, bahwa pelaku maupun keluaga pelaku tidak pernah beritikad baik datang untuk menjumpainya atau mememinta maaf ke rumah korban, bahkan pelaku merasa tidak ada masalah.
” Yang saya kesal lagi bang, pelaku maupun keluarganya tidak pernah beritikad baik untuk meminta maaf ke rumahnya,” tandas Emilia.(Sar).