Tanjungbalai- DPRD Kota Tanjungbalai hari ini menggelar Paripurna Penetapan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai terpilih tahun 2020 di aula rapat DPRD Kota Tanjungbalai (Senin, 22/2/2021).
Hal ini terlaksana setelah menerima dokumen penetapan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dari KPU Kota Tanjungbalai. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Tengku Eswin didampingi Wakil Ketua DPRD, Surya Darma AR dan Syahrial Bakti.
“Agenda sidang paripurna adalah Pengumuman hasil penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai terpilih hasil Pilkada 2020,” ujar Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Tengku Eswin.
Rapat keputusan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai terpilih pasangan Wali Kota H.M. Syahrial, SH. MH dan Wakil Wali kota H. Waris, S.Ag. MM dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 04/PL.02.7-Kpt/1274/KPU-Kot/II/2021.
Sebelumnya, bertempat di Grand Singgie Hotel, Tanjungbalai telah digelar rapat pleno terbuka dan menetapkan pasangan, H.M Syahrial dan Waris sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai terpilih.
Ketua DPRD, Tengku Eswin menjelaskan, sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 273/478/SJ dinyatakan sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, untuk pengesahan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, maka DPRD harus mengumumkan terlebih dahulu Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam sidang paripurna.
“Dokumen pengumuman ini menjadi lampiran dalam pengusulan pengesahan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumatera Utara,” jelasnya
Sidang paripurna dihadiri oleh Plh. Wali Kota Tanjungbalai, Yusmada, jajaran forkopimda, KPU, Bawaslu dan para Kepala OPD.
Kontributor – ilhamsyah