Tapanuli Selatan – Kasus perkelahian remaja di jalan umum Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Tapsel akhirnya berujung damai diselesaikan di Polsek Batang Toru dengan menggelar Problem Solving (pemecahan masalah), Senin sore (6/3/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, SIK, MH melalui Kapolsek Batang Toru AKP Tona Simanjuntak, SH mengatakan dengan problem solving yang digelar di Joglo Polsek Batang Toru ini berhasil membuahkan perdamaian antara pihak pertama dan kedua dalam kasus perkelahian.
Kata Kapolsek, penyelesaian kasus perkelahian ini dipimpin dua personil Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru Bripka Jonkennedi Habeahan dan Bripka Alexander Panjaitan, SH didampingi Babinsa Koramil 01/BT Serka Kosran Sagala dan Kopda S.Lumban Siantar. Dan disaksikan Lurah Muara Ampolu Ali Ustan Daulay serta Kepala Desa Simarlelan Semi Eli Gulo dan orang tua kedua pihak (saksi).
Dalam problem solving itu, perkelahian remaja yang didamaikan ini antara pihak I Pebirman Jaya Gulo (18) warga Desa Simarlelan dan Isafani Halawa (21) Ling. II Kelurahan Muara Ampolu dengan pihak II Job Martua Simarmata (18) warga Ling.I Kelurahan Muara Ampolu dan Jumaidi Sinambela (21) warga Ling.II Kelurahan Muara Manompas.
” Perkelahian dipicu awalnya adanya unsur dendam pihak I (Pebirman Jaya Gulo) kepada pihak II (Job Martua Simarmata) semasa bersekolah di SMPN 1 Muara Batang Toru Tahun 2020, pihak I sering dipukuli oleh pihak ke II ,” urai Kapolsek AKP Tona Simanjuntak.
Sehingga jelas AKP Tona, di hari Minggu (5/3/2023) sekira pukul 21.00 WIB, Pebirman Jaya Gulo ketepatan bertemu dengan Job Martua Simarmata di jalan umum Kelurahan Muara Ampolu.
” Kemudian Pebirman Jaya Gulo memanggil Job Martua Simarmata, dan terlibat ribut sehingga berujung perkelahian yang mengakibatkan keduanya mengalami luka-luka ,” ujar Kapolsek.
Menerima informasi tersebut, selanjutnya Bhabinkamtibmas memanggil kedua belah pihak duduk bersama untuk dilakukan mediasi, dengan niat kedua belah pihak mau berdamai secara kekeluargaan dan membuat surat kesepakatan bersama.
Adapun hasil perdamaian tersebut antara lain,
1. Pihak I mengakui kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari kepada pihak II dan kepada pihak lain. Dan meminta maaf kepada pihak II.
2. Pihak pertama membayar upah upah tondi kepada pihak II sebesar Rp.3.500.000.
3. Pihak pertama dan pihak dua tidak ada dendam kemudian hari serta lebih mempererat hubungan kekeluargaan. Dan permasalahan tidak akan dilanjutkan keranah hukum serta tidak ada tuntut menuntut di kemudian hari.
Dari pantauan wartawan di Mapolsek Batang Toru, Problem Solving yang digelar ini berlangsung berjalan aman, lancar dan kedua belah pihak menerima hasil perdamaian.(Saragi).