Karo- Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH mengatakan, Pemkab Karo serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut.
Bupati Karo langsung menyampaikan penyerahan itu kepada Eydu Oktain Panjaitan, selaku Kepala BPK Perwakilan Sumut. Berlangsung di Kantor Auditorium BPK Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (31/3/2021).
Eydu Oktain Panjaitan menjelaskan gambaran singkat pemeriksaan interim, bertujuan memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun sebelumnya. Terutama yang mempengaruhi opini serta menilai efektivitas SPI (Sistem Pengendalian Intern), dalam menyusun laporan keuangan dan melakukan pengujian substantif terbatas.
Selain itu, katanya, belanja hibah dan Bansos, belanja tidak terduga beserta akunnya turut menjalani pengujian. Sehingga BPK menyampaikan apresiasi ke Pemkab Karo yang telah taat dan patuh serta tepat waktu dalam menyerahkan LKPD-nya sesuai batas ketentuan 31 Maret 2021.
Sedangkan, Bupati Karo menyatakan sangat berterimakasih dengan pihak perwakilan BPK Sumut yang begitu responsif menerima kehadiran Pemkab Karo, walaupun posisi sudah di ujung tanduk.
“Batas waktu penyerahan 31 Maret 2021. Dalam penyerahan LKPD, proses ini semua dapat dilalui oleh Pemkab Karo. Karena pihak BPK Sumut selalu mensuport dan mendorong. Sehingga waktu terbatas yang ada, masih terselesaikan,” ujar Terkelin Brahmana.
Mudah-mudahan, tambah Terkelin, di akhir jabatannya, Pemkab Karo nantinya dapat kembali meraih WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Sebab tepat waktu adalah salah satu penilaian di samping tertib administrasi.
Di akhir acara, Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Asisten III Administrasi Mulianta Tarigan, Kepala BPKPAD Andreasta Tarigan, Kepala Inspektur Philemon Brahmana, Kabid Aset BPKPAD Dewiani Sinulingga, dan Kabag Humas dan Protokol Frans Leonardo Surbakti SSTP, foto bersama dengan kepala BPK Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan. (Afs)