BPN Diminta Tidak Bertele Tele Menerbitkan Sertifikat Warga Yang Hilang

38
bpn
Kantor Agraria Dan Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu
Labuhanbatu-BPN diminta tidak bertele tele dalam penggantian sertifikat hilang, pasalnya di Kabupaten Labuhanbatu penerbitan Sertifikat hilang sangat lah rumit, dan membebani bagi masyarakat. Bagaimana tidak, sudah disuruh menyiapkan laporan polisi dan berkas yang banyak, pemilik juga harus melalui berbagai seksi di instansi pertanahan itu, kemudian harus melalui sumpah dan media naru menunggu 30 hari lagi, jika Departemen Agraria itu berkenan untuk mencetak gantinya.

Dalam hal ini Sekjen LSM Berseru Rakyat Indonesia (Baris) turut angkat bicara, agar masyarakat tidak di persulit dalam penerbitan sertifikat duplikat di BPN bagi yang hilang, sehingga lahan atau tanah dan rumah warga tidak sempat bermasalah dengan warga lain karna surat hilang

“Kita berharap Pemerintah melalui BPN berinisiatif cepat dan tanggap dengan sertifikat hilang, jangan seakan akan mempersulit masyarakat yang surat tanahnya hilang, dan menurut kami penerbitan sertifikat pengganti itu bukanlah serumit yang dilakukan petugas. Kan sudah ada foto copy sertifikat di bawa dan surat hilang dari polisi, serta BPN sendiri kan punya salinan nya, yah kami rasa ga sulit kan hanya menyocokkan saja,” ungkapnya

Masalah sertifikat yang dianggunkan, sekjen LSM Baris itu mengatakan kepada wartawan media ini “Jika Bank saat ini sudah online tinggal pengecekan sistem saja ada tidaknya sangkutan warga yang mengurus dan atas nama Sertifikat tersebut di salah satu link Bank di Indonesia ini,” ucapnya

Sedangkan Kaban BPN Labuhanbatu M Harris Simanjuntak M.Dev.Plg, melalui staff nya, kepada wartawan mengatakan jika pengurusan Sertifikat hilang itu, memang butuh beberapa syarar, harus terlebih dahulu melapor ke Polisi melalui surat pengantar dari BPN

“Selain surat Laporan Polisi terlwbih dahulu mengambil surat pengantar dari BPN, dan kemudia menyerahkan syarat kelengkapan ke Piket, dan kemudian melalui permohonan ke seksi 1, seksi 2 dan 3, kemudian lewat sumpah kemudian di mediakan jika surat yersebut hilang, kemudian menunggu 30 hari ada tidaknya pihak yang komplin, barulah bisa di terbitkan,” ungkapnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini