Padang Sidempuan – Dalam rangka pemeriksaan interim atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) melakukan Exit Meeting kepada Pemerintah Kota (Pemko) Padang Sidempuan, Jum’at pagi (11/3/2022) di ruang kerja Wali Kota Padang Sidempuan.
Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution, SH menyampaikan pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara merupakan bentuk pembinaan dan evaluasi atas pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Padang Sidempuan.Hasil pemeriksaan tersebut menjadi faktor pendorong bagi Pemko Padang Sidempuan untuk segera memperbaiki diri.
“ Untuk itu, kami sangat mengapresiasi berbagai usaha dan kerja keras yang telah dilakukan oleh tim pemeriksa BPK selama proses pemeriksaan kurang lebih 20 hari di Kota Padang Sidempuan,” tuturnya.
Ketua Tim Periksa Interim LKPD TA 2021 Boga Pamukti menyampaikan BPK Perwakilan Provinsi Sumut telah menyelesaikan pemeriksaan interim sebagai rangkaian dari pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Padang Sidempuan tahun anggaran 2021.
” Pemeriksaan interim bertujuan untuk memahami dan menilai sistem pengendalian intern yang didesain dan diimplementasikan oleh Pemko Padang Sidempuan khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Boga Pamukti.
BPK mengapresiasi usaha Pemko Padang Sidempuan dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerahnya yang lebih transparan dan akuntabel, dimana tahun sebelumnya telah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk pertama kalinya.
Turut hadir Wakil Wali Kota, para Asisten, Inspektur, Kaban Keuangan Daerah Pemko Padang Sidempuan.(Saragi).