Tapanuli Selatan – Akhirnya, Polres Tapsel menangkap tersangkatersangka AZ (22) seorang mahasiswa yang melakukan pelecehan seksual dengan menunjukkan alat kelaminnya kepada seorang anak dibawah umur Bunga (8).Kasus pelecehan seksual ini telah berjalan selama 1 tahun sejak dilaporkan tanggal 25 November 2021, sehingga Polres Tapsel bekerja keras untuk mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti dan koordinasi dengan pihak Polda Sumut serta Kejakasaan untuk memproses lanjut kasus ini.
Dalam keterangan persnya, Minggu malam (18/9/2022) pukul 21.00 WIB, Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni,SIK, MH didepan wartawan menjelaskan pengungkapan kasus pelecehan seksual ini.Kasus ini dilaporkan keluarga korban Bunga (8) dengan laporan polisi LP/B/334/XI/2021/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut tanggal 25 November 2021.
” Kasus ini sudah dilaporkan tahun lalu, 25 November 2021, setelah kita koordinasi dengan Polda Sumut dan kejaksaan akhirnya kasus ini bisa kita proses dan telah memenuhi unsur pidana ,” sebut Kapolres AKBP Imam dalam konferensi persnya.
Lanjutnya lagi, tersangka AZ merupakan seorang mahasiswa warga Desa Dolok Godang Kecamatan Angkola Selatan Tapsel, sementara korban masih dibawah umur (8) tahun, pelajar tingkat SD dan tinggal di Desa yang sama dengan tersangka.
Kemudian Kapolres Tapsel, menerangkan kronologi kasus pelecehan seksual dibawah umur ini, awalnya Kamis tanggal 25 November 2021 sekira pukul 12.30 WIB, korban bunga pulang sekolah dengan Abang korban.Ditengah jalan tersangka AZ melintas dengan mengendarai sepeda motor dan bertemu dengan korban dan Abang korban.Kemudian AZ langsung mengajak korban untuk mengantarkannya pulang.
” Ditengah jalan, tersangka AZ sempat mengajak korban Bunga ke semak-semak dipinggir jalan, namun korban menolak dan berusaha lari, namun tersangka berhasil menangkap korban ,” terang Kapolres.
Kemudian tersangka mengantarkan korban hingga ke depan rumah seorang kerabat tersangka berinisial EL.Dan korbanpun mengatakan kepada tersangka agar dirinya jalan kaki saja kerumah berhubung rumahnya sudah dekat.
” Korban sempat mengatakan ‘ jalan aja aku bang, sudah dekatnya rumahku , namun tersangka malah mengatakan kawani dulu Abang kencing ,” ujar Kapolres saat menerangkan kronologi kasus pelecehan seksual tersebut.
Tak putus akal, tersangka AZ pun sempat mencubit korban dan langsung membopong korban ke dalam kamar mandi rumah milik EL yang kebetulan berada di luar rumah.
Di tempat itulah tersangka memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban sembari tersangka kencing didepan korban.
” Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 E subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ,” tutur Kapolres.
Dari tangan tersangka AZ berhasil diamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha tipe 2PV warna biru nomor polisi BB 2780 HS.
Turut mendampingi Kapolres Tapsel dalam konferensi pers nya antara lain Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Robert Gorby Pembina,SIK, Kasubbag Hukum AKP Viktor Sihombing dan plh Kanit PPA Brigadir Sri Ayumi Matondang.(Saragi).