Labuhanbatu Utara-Ahmad Rizal – Darno untuk Pasangan Calon (Paslon) harus pasrah, gagal berlayar dalam perhelatan pesta demokrasi Pilkada serentak tahun 2024. Hal itu diumumkan usai rapat pleno tertutup yang dipimpin Ketua KPU Labura Adi Susanto, bersama 4 orang komisioner lainnya Minggu (22/09/2024)
Menurut Ketua KPU Labura Adi Susanto, paslon Ahmad Rizal – Darno, harus pasrah gagal berlayar dalam perhelatan pesta demokrasi Pilkada serentak tahun 2024, setelah diperbaiki dan diverifikasi oleh KPU Labura dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Setelah kita perbaiki dan diverifikasi data dan dokumen Paslon Ahmad Rizal – Darno tidak memenuhi syarat (TMS). Namun LO Paslon Ahmad Rizal – Darno saat kita umumkan, satu pun tidak berada di Kantor KPU Labura,” jelas Adi Susanto
Penetapan paslon yang sebelumnya mendaftar di KPU Labura JL Angkatan 66 Lingkungan 4 Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu. Salah satunya gagal karena data tidak memenuhi syarat
“Sesuai pleno setelah verifikasi administrasi, hasil kesimpulannya ada beberapa dokumen dari paslon tidak memenuhi syarat. Dokumen harus kami serahkan kepada Bawaslu karena LO tidak berada di tempat,” tambah Adi Susanto
Adi juga menjelaskan bahwa dokumen yang tidak memenuhi syarat yakni dari Calon Bupati Ahmad Rizal, sedangkan Calon Wakil Bupati Darno telah memenuhi syarat.
“Ada beberapa dokumen yang tidak memenuhi syarat yaitu terkait dokumen mengenai ijazah. Kita simpulkan setelah verifikasi dan tanggapan masyarakat ditindaklanjuti, akhirnya kita simpulkan bakal Paslon terutama calon bupati kita nyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS,” ucap Adi Susanto.
Kemudian Adi mengatakan jika dokumen calon wakil bupati semuanya memenuhi syarat.
“Yang tidak memenuhi syarat ijazah paket C Ahmad Rizal, walaupun hanya satu item itu syarat mutlak dan itu menjadi penyebabnya,” tegas Adi lagi