Langkat-Retribusi pengendalian lalu lintas sebagai upaya penertiban kenderaan berat, yang akan di berlakukan Pemerintah Langkat melalui Dinas peehubungan mulai 1 Oktober 2024. Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Langkat Arie Ramadhany, S.ip.,M.sp, kepada wartawan, Selasa (17/09/2024).
Menurut Kadis perhubungan Langkat terkait retribusi ini, kebijakan berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Langkat nomor 01 Tahun 2024 tentang pajak daerah, yang mengatur penggunaan ruas jalan tertentu oleh kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Langkat.
“Kita telah melakukan koordinasi dengan para camat di seluruh Kabupaten Langkat untuk dapat mensosialisasikan kebijakan ini kepada lurah, kepala desa, dan masyarakat luas, terkait pemberkakuan retribusi pengendalian lalu lintas,” ungkap Kadis perhubungan Langkat
Arie Ramadhany, juga menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta mengatur penggunaan jalan kelas III oleh kendaraan berat.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu mengendalikan lalu lintas kendaraan berat yang sering kali menjadi penyebab utama kerusakan jalan,” ungkap Arie
Tambah Arie, dengan penerapan retribusi ini, pihaknya juga berupaya meningkatkan kualitas infrastruktur jalan melalui perawatan yang lebih optimal