Erik Mantan Bupati Labuhanbatu Dituntut JPU 6 Tahun Pada Tahap Persidangan Tipikor Di Medan

83
Erik
dr H Erik Adtrada Ritonga, MKM, saat sidang pembacaan tuntutan JPU didepan majelis hakim ketua As’ad Rahim, SH
Medan-dr H Erik Adtrada Ritonga, MKM, mantan bupati labuhanbatu periode 2021, yang di tertangkap dalam operasi senyap KPK dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun penjara, setelah sebelumnya menjalani proses tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Rabu (04/09/2024)

Dalam tuntutan terhadap dr H Erik Adtrada Ritonga, MKM, yang dibacakan JPU didepan majelis hakim ketua As’ad Rahim, SH, menilai berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Erik telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi

“Penerimaan suap dari sejumlah kontraktor sebesar Rp4.985.000.000 (Rp4,9 miliar), sebagaimana dakwaan alternatif kesatu dr H Erik Adtrada Ritonga, MKM, sudah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi,” jelas As’ad

JPU menyimpulkan terdaqwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Dari total uang penerimaan suap tersebut, terdaqwa telah menerima uang sebesar Rp 3.885.000.000 (Rp3,8 miliar) yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi,“ kata JPU

Selain itu uang sebesar Rp1.100.000.000 (Rp1,1 miliar) dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Rudi Syahputra, selaku mantan anggota DPRD Labuhanbatu dan uang sebesar Rp100 juta untuk biaya operasional Polres Labuhanbatu,” jelas Tony yang merupakan anggota tim JPU

Kemudian katanya uang dari hasil perbuatan jahat yang dilakukan Erik dan Rudi tersebut tidak pernah dikembalikan kepada negara.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erik Adtrada Ritonga, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tegas JPU Tony Indra.

Erik, juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) Rp 3.850.000.000 dikurangkan dengan uang yang (telah) dirampas untuk negara,” tambah Tony.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim, menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Rabu (11/09/2024), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari Erik.

Sedangkan tim kuasa hukum mantan bupati Labuhannatu itu mengatakan kepada wartawan pihaknya akan memberi nota pembelaan pada sidang minggu depan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini