Rokan Hulu – Maraknya keluhan orang tua siswa terkait terkait kutipan (pungli) dan mahalnya harga buku yang akan digunakan untuk belajar di SMP Kita Membangun Tambusai Utara di PT Tor Ganda Perkebunan Rantau Kasai, Kabupaten Rokan Hulu, membuat puluhan orang tua siswa resah dan bingung serta melaporkannya kepada tim media.
Kepada media, orang tua siswa baru-baru ini menyampaikan keluhannya dan keberatannya atas kutipan (pungli) yang dilakukan SMP Kita Membangun Tambusai Utara dengan dalih uang buku per siswa sebesar Rp12 ribu / buku. Dengan pekerjaan orang tua siswa yang rata-rata ekonomi ke bawah, dan bekerja sebagai buruh di PT Tor Ganda Perkebunan Rantau Kasai.
“Ini cukup memberatkan bagi kami pak, belum lagi kami harus membayar uang sekolah (SPP) sebesar Rp110 ribu per siswa.Saat ini ekonomi lagi sulit pak,” cetus salah satu orang tua siswa yang tak mau disebutkan namanya ketika mencurhatkan isi hatinya.
Menerima informasi terkait pungli tersebut, Tim media langsung konfirmasi kepada pihak sekolah SMP Kita Membangun Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.
Ditemui di kantornya, pada Rabu (17/7/2024), Kepala Sekolah SMP Kita Membangun Sarmalinda Butar – Butar mengatakan membenarkan hal kutipan tersebut untuk uang buku sebesar Rp12 ribu.
Saat ditanyakan tentang wajib belajar 9 tahun dan bantuan operasional sekolah yang digelontorkan pemerintah pusat serta CSR (bantuan perusahaan) kepada pihak sekolah SMP Kita Membangun ini, Sarmalinda berdalih mencoba memberikan argumen bahwa dana yang diterima sekolah tersebut disalurkan untuk pembayaran atau menggaji guru di sekolah tersebut, sehingga dikalkulasikan setiap siswa hanya menerima Rp45 ribu per siswa.
“Kalau dikalkulasikan setiap siswa hanya menerima Rp45 ribu per siswa, semuanya disalurkan untuk membayar gaji guru,” kata Kepala Sekolah memberikan alasan kepada media.
Namun sangat disayangkan, saat memberikan keterangan, Kepala Sekolah tidak menyinggung soal komite sekolah dan orang tua siswa saat patokan harga uang buku tersebut.
Diharapkan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendikbud, Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu agar turun tangan terkait persoalan yang memberatkan orang tua siswa ini, padahal program 9 tahun wajib belajar masih menjadi tanggung jawab Pemerintah.(Sar/Har).