Medan-5000 batang kayu rimba diduga tidak memiliki identitas, yang dimuat di atas mobil truk besar tidak memiliki tanda registrasi di bagian depan mobil yang merupakan syarat bagi truk non-petikemas untuk memiliki Single Truck Identification Data (STID) diangkut dari Pelabuhan Belawan
Terkait dugaaan 5000 batang kayu rimba tanpa identitas ini akan di adukan. Hal tersebut dikatakan ketua DPD Kota Medan LSM Berseru Rakyat Indonesia (DPD Kota Medan LSM Baris) Jefri Sugiarto, ST, Kamis (02/05/2024) saat melihat peristiwa bongkar muat kayu rimba campuran di pelabuhan tetsebut
“Sebuah kapal tongkang membawa muatan kayu rimba campuran kami duga sebanyak 5000 batang atau setara dengan 1800 meter kubik, diduga tidak memiliki identitas,” ungkap Jefri
Jefri juga menambahkan sebelumnya penetapan Pelaksana Data Identifikasi Truk secara Tunggal di Pelabuhan telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 513 Tahun 2021.
“Truk yang mengangkut kayu balok yang masuk dan keluar dari Pelabuhan Belawan termasuk dalam ketentuan tersebut,” ungkap jefri
Info dari salah satu supir kata Jefri, Kayu tersebut dikirim Selasa (20/04/2024) berasal dari Pekanbaru dan akan dibawa ke Gudang Dunia Mas di Jalan Bintang Ujung, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang
“Kayu balok di bongkar muat di Pelabuhan Belawan, 02 Mei 2024, tampak mobil yang mengangkut tidak memiliki label,” ungkapnya
Sedangkan pihak pelabuhan saat dikonfirmasi awak media, terkait kayu itu. Hingga berita ini disuguhkan kehadapan pembaca belum dapat di temui, namun tampak dua orang berbaju loreng di lokasi ketika ditanyai mengatakan jika mereka hanya melihat, tidak mengetahui tentang prosesnya