Medan-Dua terduga pengedar sabu ini tak berkutik saat di tangkap tim satres narkoba Polres Pelabuhan Belawan, atas kepemilikan 3 plastik klip berisi shabu, hal itu diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SIK.,MKP, melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap, SH, Senin (18/03/2024)
Menurut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Dua terduga pengedar sabu ini ditangkap di Lingkungan 6 Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Deli Serdang, saat akan melakukan transaksi sabu
“Pelaku ini yakni Indra (34) dan Robi (33), yang berhasil ditangkap tim satres narkoba Polres Pelabuhan Belawan, atas kepemilikan shabu. Diduga ke dua nya merupakan pengedar yang selama ini menjadi target karena meresahkan warga,” ungkap AKP Abdi Harahap
Kasat juga menambahkan pelaku Indra (34) dan Robi (33), ditangkap tim satres narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (16/3/24) sore.
“Kami selalu mengapresiasi peran serta aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Hal ini membantu kami untuk lebih cepat bertindak,” tambah AKP Abdi Harahap.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya 3 plastik klip berisi shabu, 5 plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp. 90.000,- yang diduga hasil penjualan narkoba, 1 buah pipet runcing, 2 unit handphone, dan 1 kotak rokok.
“Kedua tersangka saat ini telah diamankan di rutan sat narkoba polres pelabuhan belawan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai undang undang yang berlaku di negara NKRI,” tutup AKP Abdi Harahap.